banner 728x250

Ibu Rumah Tangga di Serang Diduga Tipu 10 Pencari Kerja hingga Rugi Rp223 Juta

Ibu Rumah Tangga di Serang Diduga Tipu 10 Pencari Kerja hingga Rugi Rp223 Juta
banner 120x600
banner 468x60

Serang | Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial AS, 37 tahun. Perempuan tersebut diduga terlibat dalam perkara penipuan terhadap sejumlah pencari kerja. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, terdapat 10 calon tenaga kerja yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp223 juta.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyampaikan informasi mengenai penanganan perkara itu pada Senin (13/10). Keterangan tersebut menjadi penjelasan awal kepolisian terkait penangkapan AS dan dugaan penipuan yang dilakukan terhadap para calon tenaga kerja. Polisi kini memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300

Kasus ini bermula dari dugaan adanya tawaran atau janji yang berkaitan dengan kesempatan kerja kepada para korban. Namun, dalam perkembangannya, para pencari kerja tersebut diduga mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang. Jumlah korban dan nilai kerugian yang disampaikan kepolisian menunjukkan bahwa perkara ini melibatkan lebih dari satu pihak yang merasa dirugikan.

Penangkapan AS menjadi langkah kepolisian untuk mengungkap rangkaian dugaan penipuan tersebut. Penyidik akan mendalami keterangan para korban serta mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara. Proses penyidikan juga diperlukan untuk menjelaskan cara tersangka meyakinkan calon tenaga kerja, aliran uang yang diserahkan, dan hubungan tersangka dengan seluruh korban.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran atau jaminan sebelum proses perekrutan berlangsung. Calon tenaga kerja disarankan memeriksa informasi perusahaan dan memastikan kejelasan setiap tahapan penerimaan. Sementara itu, perkara yang menjerat AS masih ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Serang berdasarkan laporan serta bukti yang telah diperoleh.

Modus yang digunakan AS untuk menarik minat para korban adalah menawarkan pekerjaan dengan status sebagai karyawan tetap di PT Lotte Chemical, Kota Cilegon. Tawaran tersebut disampaikan kepada para pencari kerja yang sedang membutuhkan kesempatan bekerja. Janji mengenai pekerjaan tetap membuat informasi yang diberikan tampak meyakinkan dan menimbulkan harapan bahwa para calon pekerja dapat memperoleh penghasilan serta masa depan kerja yang lebih stabil.

Dalam menyampaikan tawarannya, AS disebut tidak hanya mengandalkan janji mengenai pekerjaan di perusahaan tersebut. Ia juga mengaku berprofesi sebagai pengacara. Pengakuan itu diduga digunakan untuk membangun kesan bahwa dirinya memiliki pengetahuan, kredibilitas, dan akses yang memadai dalam membantu para pencari kerja. Dengan identitas tersebut, korban dapat lebih mudah mempercayai informasi yang disampaikan kepadanya.

AS juga menyatakan memiliki kedekatan dengan pihak PT Lotte Chemical. Pernyataan mengenai hubungan dekat dengan perusahaan menjadi bagian penting dalam upaya meyakinkan para korban bahwa tawaran pekerjaan itu benar-benar tersedia. Para calon pekerja kemudian tertarik mengikuti tawaran yang diberikan karena percaya AS mampu membantu mereka mendapatkan pekerjaan sebagai karyawan tetap. Kombinasi janji bekerja di perusahaan besar, pengakuan sebagai pengacara, dan klaim kedekatan dengan pihak perusahaan membuat tawaran tersebut terlihat meyakinkan di mata korban. Kepercayaan itu mendorong para pencari kerja untuk menanggapi tawaran AS, meskipun pada akhirnya mereka diduga mengalami kerugian akibat janji pekerjaan yang disampaikan tersebut.

Penipuan tersebut berdampak langsung pada para pencari kerja yang telah menyerahkan uang kepada tersangka. Dana itu disebut sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan, sehingga para korban mengeluarkan sejumlah uang dengan harapan dapat diterima bekerja. Namun, berdasarkan data sementara yang disampaikan kepolisian, penyerahan uang tersebut justru menimbulkan kerugian bagi mereka.

Besaran uang yang diberikan tidak sama satu korban dan korban lainnya. Kepolisian mencatat nilai yang diserahkan kepada tersangka berada dalam kisaran Rp13 juta hingga Rp33 juta per orang. Perbedaan nominal tersebut menunjukkan bahwa beban kerugian yang dialami korban juga bervariasi, bergantung pada jumlah yang diminta atau disetorkan dalam proses yang dikaitkan dengan penerimaan kerja.

Dalam pendataan sementara, polisi mengidentifikasi 10 korban yang diduga mengalami kerugian akibat perkara tersebut. Jika seluruh kerugian dihitung, jumlahnya mencapai Rp223 juta. Nilai itu menggambarkan dampak finansial yang cukup besar bagi para pencari kerja, terutama karena uang telah dikeluarkan untuk tujuan memperoleh pekerjaan, tetapi hasil yang diharapkan tidak terwujud.

Kerugian tersebut tidak hanya berkaitan dengan hilangnya uang, tetapi juga menyangkut harapan korban untuk mendapatkan pekerjaan melalui proses yang mereka percayai. Data kepolisian masih menjadi dasar pengungkapan perkara dan pendataan pihak-pihak yang terdampak. Dengan adanya pencatatan terhadap para korban serta nilai kerugian, penyidik memiliki gambaran mengenai dampak dugaan penipuan yang dilakukan tersangka terhadap pencari kerja di Serang.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, perkara dugaan penipuan terhadap 10 pencari kerja tersebut diproses menggunakan ketentuan pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aparat menyebut tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyebutan pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara. Pasal 492 dan Pasal 486 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menjadi rujukan hukum pidana sebagaimana disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Serang. Keterangan mengenai penerapan pasal disampaikan dalam konteks penanganan laporan dugaan penipuan yang mengakibatkan sejumlah pencari kerja mengalami kerugian.

Dengan demikian, informasi hukum yang disampaikan aparat pada tahap ini terbatas pada pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkembangan mengenai proses perkara selanjutnya mengikuti tahapan penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kenaikan Harga Bahan Pokok Awal September: Pedagang dan Ibu Rumah Tangga Mengeluh

banner 325x300