banner 728x250

Sopir Truk Fuso Serahkan Diri Setelah Kecelakaan Tewaskan Dua Pelajar di Pringsewu

Sopir Fuso Serahkan Diri Setelah Kecelakaan Beruntun Tewaskan Dua Pelajar di Pringsewu
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Pringsewu | Nablan Subari (41), pengemudi truk Fuso bermuatan pasir, menyerahkan diri setelah meninggalkan lokasi kecelakaan beruntun yang menewaskan dua pelajar SMP di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ia mendatangi Mapolsek Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kedatangannya berlangsung beberapa jam setelah kecelakaan terjadi dan menjadi langkah awal bagi aparat untuk mengusut peristiwa tersebut secara lebih lanjut.

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pengemudi, tim Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Pringsewu menjemput Nablan dari Mapolsek Kalirejo. Ia kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan yang melibatkan truk Fuso tersebut. Polisi perlu menggali keterangan mengenai rangkaian kejadian, kondisi kendaraan, serta alasan pengemudi meninggalkan lokasi setelah insiden. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh penyidik.

banner 325x300

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Adi Wibowo membenarkan bahwa pengemudi telah diamankan. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Nablan selanjutnya dilakukan oleh penyidik guna mengungkap fakta-fakta dalam kecelakaan tersebut. Nablan tercatat sebagai warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Sebelum mendatangi kantor polisi, ia sempat menuju Kecamatan Kalirejo. Setelah itu, pengemudi truk tersebut memutuskan datang ke Mapolsek Kalirejo dan menyerahkan diri kepada aparat. Langkah tersebut memungkinkan polisi segera mengamankan yang bersangkutan serta melanjutkan penyelidikan atas kecelakaan yang menyebabkan dua pelajar meninggal dunia.

Menurut keterangan kepolisian, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Pekon Podosari, tepatnya di sekitar Jembatan Way Sekampung, pada Minggu sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa itu melibatkan truk Fuso dan sejumlah kendaraan lain yang berada di jalur perjalanan. Kecelakaan kemudian menewaskan dua pelajar serta menyebabkan kepanikan di lokasi kejadian.

Dalam pengakuan awalnya, Nablan menyatakan bahwa ia sedang mengemudikan truk Fuso bermuatan pasir dari Kalirejo menuju Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Saat melintasi jalan menurun di wilayah Pekon Sukoharjo, menjelang Jembatan Way Sekampung, ia berupaya mengurangi laju kendaraan. Upaya tersebut dilakukan dengan menginjak rem dan memindahkan transmisi dari gigi tiga ke gigi dua.

Nablan menerangkan bahwa tuas persneling terlepas dari dudukannya ketika proses perpindahan gigi dilakukan. Setelah itu, truk disebut tidak lagi dapat dikendalikan dan terus melaju di jalan menurun. Kendaraan berat tersebut kemudian menabrak kendaraan-kendaraan yang berada di depannya. Benturan beruntun itu mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa, sementara petugas segera melakukan penanganan dan pemeriksaan di tempat kejadian.

Setelah kecelakaan berlangsung, Nablan mengaku panik dan meninggalkan lokasi. Ia kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kalirejo. Namun, dalam perjalanan, pengemudi truk tersebut memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Penyerahan diri itu menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan, karena polisi masih mendalami rangkaian kejadian, kondisi kendaraan, serta faktor lain yang diduga berpengaruh terhadap hilangnya kendali truk.

Kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan, yaitu truk Fuso bermuatan pasir dengan nomor polisi BE 8412 AUH, dua mobil minibus, dan dua sepeda motor. Kendaraan lain yang tercatat dalam peristiwa itu adalah Toyota Innova bernomor polisi BE 1810 UW, Mitsubishi Pajero BE 1459 UC, serta Honda PCX BE 2938 UAJ. Benturan yang terjadi menyebabkan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan parah.

Salah satu sepeda motor yang terlibat adalah Yamaha Mio yang membawa tiga remaja. Sepeda motor tersebut terseret hingga puluhan meter. Dua penumpangnya, MZ (13), warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, dan RB (14), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah. Penumpang lainnya, MR (14), mengalami luka berat. Ketiganya merupakan pelajar SMP dan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Husada.

Korban lain mengalami kondisi berbeda. Pengemudi Toyota Innova, Riswanto, tidak mengalami luka. Hal serupa dialami pengemudi Mitsubishi Pajero, Parlindungan Silaban (33). Sementara itu, pengendara Honda PCX, Novia Arum (36), mengalami luka ringan. Anak Novia, Hendra Mahardika, yang berusia 10 tahun, tidak terluka. Data tersebut menggambarkan dampak kecelakaan yang menyebabkan dua pelajar meninggal dunia, satu pelajar mengalami luka berat, serta sejumlah kendaraan rusak parah akibat benturan.

Setelah pengemudi truk Fuso, Nablan, menyerahkan diri dan diamankan, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian kecelakaan yang menewaskan dua pelajar SMP tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, termasuk meminta keterangan langsung dari pengemudi mengenai kondisi kendaraan, situasi di lokasi kejadian, serta tindakan yang dilakukan sesaat sebelum kecelakaan.

Salah satu hal yang didalami ialah keterangan tentang tuas persneling yang diduga mengalami masalah. Penyidik perlu memastikan apakah gangguan tersebut benar terjadi, kapan mulai dirasakan, dan apakah berpengaruh terhadap kendali truk. Selain transmisi, kondisi sistem pengereman juga akan diperiksa untuk mengetahui kemungkinan adanya kerusakan atau gangguan teknis lain. Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas terkait dengan memperhatikan kondisi kendaraan setelah kecelakaan.

Kendaraan-kendaraan yang terlibat turut diperiksa dan didokumentasikan sebagai bagian dari proses penyidikan. Petugas juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi, termasuk orang yang melihat pergerakan truk maupun kondisi jalan sebelum benturan terjadi. Informasi tersebut akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan fisik kendaraan, rekaman yang tersedia, serta temuan di tempat kejadian perkara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keterangan awal pengemudi belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan. Dugaan gangguan pada persneling, sistem transmisi, atau pengereman masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pendalaman keterangan. Penyidik akan menyusun kronologi berdasarkan seluruh bukti yang diperoleh untuk menentukan faktor utama dalam kecelakaan maut itu. Hasil pemeriksaan kendaraan, keterangan saksi, keterangan pengemudi, serta rangkaian kejadian di lokasi akan menjadi dasar penetapan penyebab pasti kecelakaan dan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: Penyelidikan Kecelakaan Mobil di Surabaya: Fokus pada Obat yang Dikonsumsi | CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, MABES TNI EDUKASI GURU DAN PELAJAR SMA 10 SAMARINDA | Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, Pelajar Antusias Terima Materi Karhutla dari Tim Penyuluh

banner 325x300