Bekasi, 9 April 2025 — Holil, perwakilan dari Intelijen Investigasi Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI), mengeluarkan pernyataan tegas yang ditujukan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Bekasi. Dalam himbauannya, Holil meminta semua aparat pemerintahan mematuhi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Holil secara khusus menyoroti kinerja Kelurahan Kota Baru dan Kecamatan Bekasi Barat yang dinilainya sangat buruk dan diduga kuat melindungi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sebuah usaha penitipan hewan bernama Pet Shop Mocca, yang beralamat di Jl. Harapan Baru Timur No. 1, RT 008/RW 006, Kota Baru, Bekasi Barat.
Menurut Holil, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut mengacu pada berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, e, ayat (2), serta Pasal 18. Sanksi yang diatur dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, Holil juga menekankan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16, dan 17 ayat (1) huruf d dan f, dapat dikenakan pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Jika pelanggaran menyebabkan luka berat, cacat tetap, atau kematian, maka diberlakukan sanksi pidana yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UUPK.
“Ini bukan tuduhan sembarangan. Kami memiliki bukti yang akurat atas dugaan penyimpangan tersebut,” tegas Holil.
Holil menyampaikan kekecewaannya atas lambannya respons dari aparat Kelurahan dan Kecamatan. Ia juga memperingatkan bahwa apabila dalam waktu singkat tidak ada tindak lanjut atau penyelesaian dari pihak terkait, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Gubernur dan bahkan ke Staf Kepresidenan.
“Kami akan pastikan agar kasus ini tidak berhenti di sini. Penegakan hukum harus berjalan demi keadilan bagi konsumen yang dirugikan,” ujarnya.
Holil juga menduga bahwa terdapat perlindungan hukum yang tidak semestinya terhadap pelaku usaha oleh oknum pemerintahan setempat, yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.