PROBOLINGGO – Upaya Polres Probolinggo dalam menjaga ketertiban dan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil menggagalkan pengangkutan dan pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin resmi di wilayah hukum mereka, tepatnya di Jalan Raya Sumber–Kuripan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025. Petugas menghentikan sebuah kendaraan jenis mobil Elf yang kedapatan mengangkut 24 karung pupuk bersubsidi tanpa dokumen yang sah.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami mengamankan 23 karung pupuk jenis phonska dan 1 karung pupuk jenis urea. Barang tersebut kami temukan di dalam mobil Elf yang dikendarai oleh sopir dan didampingi kernetnya,” ujar AKP Putra Adi Fajar Winarsa dalam keterangannya pada Minggu, 13 April 2025.
Kini kedua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan, pihak kepolisian tidak menetapkan keduanya sebagai tersangka. “Keduanya hanya berperan sebagai pengantar atau kurir, sehingga saat ini statusnya masih sebagai saksi,” jelas Kasatreskrim.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pupuk-pupuk bersubsidi tersebut merupakan milik seseorang berinisial AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. AP diketahui membeli pupuk tersebut dari kios milik RB yang berada di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan.
“Rencananya pupuk tersebut akan dikirim oleh AP dari wilayah Bantaran menuju Kecamatan Sumber. Namun, AP tidak memiliki hak untuk membeli pupuk subsidi karena namanya tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di kios tersebut,” ungkap AKP Putra.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa AP untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam distribusi pupuk subsidi secara ilegal. Polisi juga akan menggali informasi terkait pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat, termasuk pemilik kios RB.
AKP Putra menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan para petani yang berhak menerima bantuan tersebut. Pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang telah terdaftar dalam RDKK resmi dari pemerintah.
“Distribusi pupuk bersubsidi tanpa izin ini melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi hukum. Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar,” pungkasnya.
Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli pupuk subsidi di luar mekanisme resmi. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di sekitarnya. Langkah ini diambil demi memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran dan mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Probolinggo.
(Edi D/HmsPolresProbolinggo)