banner 728x250

Nyanyian Budak Sabu di Guntung Paring Banjarbaru, Dua Pelaku Kembali Diamankan Kepolisian

Nyanyian Budak Sabu di Guntung Paring Banjarbaru, Dua Pelaku Kembali Diamankan Kepolisian
banner 120x600
banner 468x60

BANJARBARU, Poros Kalimantan – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru lakukan pendalaman terhadap temuan 22 narkotika jenis sabu dari tangan Hasbi (33).

Dari keterangan Hasbi, kembali ditemukan dua pelaku baru. Yakni Hariyanto (44) dan Normansyah (41).

banner 325x300

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Deny Juniansyah mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari pengakuan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika lain, Hasbi (33).

“Dari pengakuan saudara Hasbi mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang lelaki bernama Togok,” kata AKP Deny, Sabtu (12/4/2025).

Lantas di hari yang sama, Rabu (9/4/2025) tepatnya pukul 23.50 WITA datang dua orang laki-laki yang satu diantaranya bernama Togok.

“Keduanya langsung diamankan. Satu diantara dua laki-laki tersebut mengaku bernama Hariyanto alias Togok,” sebut AKP Deny.

Petugas kepolisian lantas melakukan penggeledahan. Ditemukan satu lembar plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,51 gram dan berat bersih 4,30 gram.

Beberapa barang bukti lainnya seperti satu lembar celana panjang, dua buah Smartphone serta satu unik sepeda motor roda dua dengan nomor polisi DA 2858 YW tanpa surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita kepolisian.

“Barang bukti tersebut disita karena digunakan sebagai alat komunikasi serta transportasi keduanya dalam pengedaran narkotika jenis sabu,” jelas Kasat.

Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

Habsi beserta dua pelaku lainnya terancam pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman sanksi pidana penjara minimum selama 4 (empat) tahun dan pidana maksimum selama 12 (dua belas) tahun,” tutup AKP Deny.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *