Bekasi, 12 April 2025 – Holil, Intelijen Investigasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, dengan tegas mendesak jajaran Polres Metro Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi untuk segera memproses hukum pelaku usaha penitipan hewan yang diduga kuat telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Desakan ini disampaikan Holil setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tragis yang dialami konsumen salah satu jasa penitipan hewan di kawasan Kota Baru, Bekasi Barat. Konsumen yang hendak mengambil kembali hewan peliharaannya justru mendapat kabar bahwa hewan tersebut telah mati, tanpa ada penjelasan atau tanggung jawab dari pihak pengelola. Ironisnya, pihak pelaku usaha masih meminta bayaran jasa penitipan meski hewan sudah tiada.
Holil menyebutkan bahwa tindakan tersebut patut diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1999, khususnya pasal-pasal yang mengatur kewajiban pelaku usaha dan hak-hak konsumen.
“Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen,” ujar Holil.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, cacat tetap, atau kematian, dapat dikenakan pidana tambahan seperti perampasan barang, penghentian kegiatan usaha, dan pembayaran ganti rugi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah lokasi usaha penitipan hewan, yang diketahui berada di Blok EA2/55, Jl. Harapan Baru Timur No.1, RT.008/RW.006, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, dilaporkan oleh masyarakat ke Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Kecamatan Bekasi Barat seperti Camat Ridwan AS, SH, Kasi Trantibum Moch. Adhie, anggota Satpol PP, serta pihak kelurahan dan kepolisian setempat telah turun langsung ke lokasi untuk mencari solusi penyelesaian.
Namun, Holil mengungkapkan kekecewaannya karena hingga kini belum ada bentuk pertanggungjawaban atau ganti rugi yang diberikan oleh pelaku usaha kepada pihak konsumen.
“Kami minta agar semua pihak yang terlibat ditindak secara hukum, dan jika terbukti melanggar, wajib dihentikan operasionalnya. Tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” tegas Holil.
Holil berharap pihak berwenang tidak menutup mata atas kejadian ini dan segera bertindak demi perlindungan konsumen serta penegakan hukum yang adil di wilayah Kota Bekasi.