Lampung Utara – 13 April 2025 Seorang warga Lampung Utara, Mulyadi Husen, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara. Surat tersebut berisi permohonan bantuan atas permasalahan serius yang ia alami terkait pemblokiran rekening, penggandaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan perubahan data identitas secara sepihak.
Dalam suratnya, Mulyadi mengungkap bahwa dirinya mengalami pemblokiran sejumlah rekening di bank BRI, BCA, Mandiri, dan CIMB Niaga, serta kehilangan akses atas aset-aset berharga seperti BPKB mobil, sertifikat tanah, dan dokumen penting lainnya. Ia menuding penyimpangan administrasi kependudukan yang menyebabkan identitasnya tak lagi diakui secara resmi oleh pihak perbankan.
“Rekening saya tidak memiliki nama pemilik secara sah karena NIK saya dinonaktifkan secara sepihak,” tulis Mulyadi. Ia juga menyebut bahwa e-KTP miliknya yang diterbitkan pada 4 Juni 2018 tidak pernah ia gunakan karena tidak merasa pernah mengajukannya.
Permasalahan ini, menurutnya, bermula sejak istrinya, Heni Riska Wati, meninggalkan rumah dengan membawa sejumlah dokumen penting termasuk KTP, NPWP karyawan, serta kendaraan yang tidak masuk dalam kontrak perusahaan.
Mulyadi mengaku telah beberapa kali mengajukan permohonan penunggalan data untuk menghapus NIK ganda, namun hingga saat ini belum mendapat solusi. Dalam lampirannya, Mulyadi merinci sejumlah NIK yang menurutnya bermasalah dan meminta Dinas Dukcapil untuk menonaktifkan NIK yang tidak sah dan mengaktifkan kembali NIK yang benar dalam satu Kartu Keluarga (KK) miliknya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa akibat dari permasalahan identitas ini, seluruh usaha dan kegiatan perbankannya lumpuh. “Hanya usaha transportasi angkutan karet basah yang masih berjalan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa dirinya tidak menuntut ganti rugi, melainkan hanya meminta keadilan dan pemulihan identitas resmi agar dapat melanjutkan hidup dan usaha secara normal.
Mulyadi juga menyampaikan bahwa ia telah menyertakan berbagai dokumen pendukung seperti KK lama dan baru, e-KTP anak-anak, NPWP, serta bukti transaksi bank dan pinjaman rekening koran.
“Kehancuran ini tidak ada yang bisa ganti rugi, tapi saya memaafkan karena Allah. Saya hanya minta NIK saya yang sah diaktifkan kembali dan tidak ada lagi NIK ganda,” tutupnya dalam surat tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi data kependudukan dan perlindungan identitas warga negara agar tidak menjadi korban kesalahan sistem yang berlarut-larut.