banner 728x250
Berita  

Dugaan KKN di Dishub Tanggamus Makin Terang: Anggaran 2025 Diduga Dikondisikan, LSM  GAPURA LAMPUNG Siap Bongkar ke APH Lewat AKSI Demonstrasi.

Dugaan KKN di Dishub Tanggamus Makin Terang: Anggaran 2025 Diduga Dikondisikan, LSM  GAPURA LAMPUNG Siap Bongkar ke APH Lewat AKSI Demonstrasi.
banner 120x600
banner 468x60

Tanggamus jejakperistiwa.id – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus kian menguat. Pengelolaan anggaran Tahun 2025 disinyalir tidak transparan dan sarat pengondisian, dengan indikasi keterlibatan oknum pejabat pengaturan pihak ketiga. Rabu ( 06/05/2026)

Sejumlah item belanja dengan nilai ratusan juta rupiah menjadi sorotan tajam publik. Dugaan mark-up hingga pengondisian proyek mencuat, seiring minimnya keterbukaan informasi dari pihak dinas.

banner 325x300

Adapun rincian anggaran yang disorot salah satu nya dari semua kegiatan pada Tahun 2025  meliputi:
▪︎ Pemeliharaan Gedung Kantor Rp64.999.000
▪︎ BBM dan Pelumas Rp215.437.000
▪︎ Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp62.828.400
▪︎ Cetak dan Penggandaan Rp30.930.699
▪︎ Makan Minum Rapat Rp35.000.000
▪︎ Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Rp78.750.000
▪︎ Jasa Kalibrasi Rp91.000.000
▪︎ Hadiah Perlombaan Rp12.000.000

Kuat dugaan, sejumlah pos anggaran tersebut tidak dijalankan sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas, bahkan terindikasi telah “dikunci” untuk pihak tertentu sejak awal dan ada nya Dugaan Pemecahan Paket Untuk Menghindari Tender Lelang yang di sengaja.

Ketua LSM GAPURA Lampung, Umroh Mahendra, angkat bicara keras. Ia menyebut dugaan ini bukan sekadar indikasi biasa, melainkan mengarah pada praktik sistematis.

“Ini bukan lagi dugaan ringan. Kami melihat ada pola pengondisian dan Pemecahan Paket serta permainan anggaran yang terstruktur. Ini harus dibongkar,” tegasnya.

Ia memastikan, pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi yang akan segera dilayangkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dalam waktu dekat, kami akan laporkan ke Kejari. Jangan sampai uang negara dijadikan bancakan oleh oknum pejabat,” lanjutnya.

Secara hukum, jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, Inspektorat Kabupaten Tanggamus juga ikut disorot. Lembaga pengawas internal pemerintah tersebut dinilai harus segera turun tangan.

“Kalau Inspektorat serius, lakukan audit investigatif sekarang. Jangan tunggu viral atau laporan masuk dulu,” desak Umroh.

Sorotan juga mengarah ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menyikapi dugaan ini.

“Kami ingin Kejari tidak tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus belum memberikan klarifikasi resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Sikap bungkam ini justru semakin menguatkan dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

LSM GAPURA Lampung menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik KKN di Tanggamus.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *