banner 728x250
Bisnis  

Bahlil Soroti Permintaan Impor Solar KPC Saat Program B50 Penuhi Kebutuhan Domestik

Bahlil Soroti Permintaan Impor Solar KPC Saat Program B50 Penuhi Kebutuhan Domestik
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Pemerintah menyatakan penghentian impor solar telah dilakukan sepenuhnya setelah program B50 diterapkan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri dapat dipenuhi melalui pemanfaatan biodiesel berbasis sawit. Dengan berlakunya B50, pemerintah menilai pasokan domestik semestinya mampu mencukupi kebutuhan pengguna, termasuk sektor industri dan pertambangan.

Namun, di tengah kebijakan itu, masih terdapat perusahaan tambang yang mengajukan izin untuk mengimpor bahan bakar minyak. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa PT Kaltim Prima Coal atau KPC termasuk perusahaan yang mengajukan permohonan tersebut.

banner 325x300

KPC dikenal sebagai perusahaan pertambangan batu bara dan merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Perusahaan tersebut berada dalam grup Bakrie. Penyebutan KPC oleh Bahlil menyoroti adanya permohonan impor solar dari perusahaan tambang ketika pemerintah telah menyatakan kebutuhan domestik dapat dipenuhi melalui pelaksanaan program B50.

Bahlil menyampaikan bahwa dirinya telah membaca pengajuan impor BBM yang diajukan KPC. Ia bahkan menyatakan berniat mencoret permohonan tersebut. Pernyataan itu disampaikan dengan nada menyindir, tetapi tetap dibalut suasana bercanda. Sikap tersebut menggambarkan ketegasan pemerintah dalam mempertahankan kebijakan penghentian impor solar sekaligus menegaskan bahwa pelaku usaha diharapkan mengandalkan pasokan yang tersedia di dalam negeri.

Ungkapan Bahlil menjadi bagian penting dari penjelasan pemerintah mengenai penerapan B50. Di satu sisi, kebijakan itu diproyeksikan memenuhi kebutuhan bahan bakar domestik. Di sisi lain, munculnya permohonan impor dari KPC menunjukkan bahwa pemerintah masih perlu mengawasi setiap pengajuan impor BBM agar selaras dengan kebijakan energi nasional yang sedang berjalan.

Pernyataan mengenai permintaan impor solar disampaikan Bahlil Lahadalia dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, pada Senin, sebagaimana disebut dalam sumber. Forum itu menjadi ruang bagi Bahlil untuk menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar di dalam negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menyampaikan sindiran secara langsung di hadapan Anindya Bakrie. Anindya merupakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan disebut pula sebagai salah satu petinggi Bakrie Group. Sapaan Bahlil kepada Anindya membuat pernyataan itu terdengar sebagai gurauan yang ditujukan kepada pihak tertentu, meskipun substansinya berkaitan dengan kebijakan impor solar dan penerapan program B50.

Inti pernyataan Bahlil adalah bahwa impor solar semestinya sudah tidak diperlukan karena kebutuhan domestik diklaim dapat dipenuhi melalui kebijakan B50. Ia kemudian menambahkan pengecualian dengan menyebut bahwa impor masih dapat diajukan apabila permintaan tersebut berasal dari perusahaan tambang milik pihak yang ia sapa sebagai “Pak Anin”. Dalam nada bercanda, Bahlil menyampaikan bahwa pihak tersebut dianggap belum memahami kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah.

Penyampaian itu tidak berdiri sebagai pengumuman kebijakan baru, melainkan sebagai komentar langsung dalam forum yang dihadiri kalangan pengusaha. Nada sindiran dan konteks pertemuan membuat ucapan tersebut menjadi sorotan, terutama karena disampaikan di hadapan Anindya Bakrie. Meski demikian, makna utama yang ditekankan Bahlil tetap berkaitan dengan keyakinan bahwa program B50 dapat mendukung ketersediaan solar untuk kebutuhan domestik serta mengurangi alasan bagi perusahaan untuk mengandalkan impor.

Pemerintah menjadikan program B50 sebagai salah satu dasar kebijakan untuk menghentikan impor solar. Program ini mengacu pada bahan bakar diesel yang dicampur dengan minyak sawit atau crude palm oil (CPO) hingga 50 persen. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemanfaatan bahan baku domestik tersebut dapat memperkuat pasokan energi sekaligus mengurangi kebutuhan terhadap produk impor.

Menurut Bahlil, konsumsi solar di Indonesia mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun. Dari jumlah itu, separuh kebutuhan dapat dipenuhi melalui CPO atau bahan baku berbasis sawit. Perhitungan tersebut menjadi dasar pandangan pemerintah bahwa kebutuhan solar dalam negeri pada dasarnya dapat tercukupi tanpa mendatangkan pasokan dari luar negeri, apabila program B50 diterapkan secara optimal. Kebijakan ini juga menunjukkan upaya mengolah komoditas perkebunan nasional menjadi sumber energi bernilai tambah.

Penjelasan mengenai B50 ditempatkan dalam konteks tantangan energi Indonesia yang lebih luas. Bahlil menyebut Indonesia masih mengimpor sekitar satu juta barel bahan bakar minyak (BBM) per hari. Kondisi itu terjadi karena produksi minyak mentah domestik berada di kisaran 600 ribu barel per hari, sementara konsumsi nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Kesenjangan produksi dan konsumsi tersebut membuat Indonesia masih bergantung pada pasokan energi dunia.

Karena itu, Bahlil menekankan perlunya mengurangi ketergantungan tersebut dengan mengoptimalkan seluruh sumber energi yang tersedia di dalam negeri. Pada sektor fosil, langkahnya mencakup peningkatan lifting minyak melalui pengembangan lapangan dan perbaikan produksi. Di sisi lain, energi alternatif berbasis nabati, termasuk biodiesel dari sawit, perlu diperluas sebagai bagian dari diversifikasi energi. Melalui perpaduan kedua pendekatan itu, pemerintah berharap ketahanan energi nasional dapat diperkuat secara bertahap, dengan tetap memanfaatkan kapasitas produksi dan bahan baku domestik.

Selain membahas pemenuhan kebutuhan solar melalui program B50, pemerintah juga menyiapkan strategi untuk mengurangi ketergantungan impor pada jenis BBM gasoline atau bensin. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut konsumsi bensin domestik mencapai sekitar 40 juta kiloliter per tahun. Namun, produksi dalam negeri baru berada pada kisaran 18–19 juta kiloliter per tahun. Selisih kebutuhan dan kemampuan produksi tersebut masih dipenuhi melalui impor.

Untuk memperkecil kesenjangan itu, pemerintah mendorong pengembangan bensin yang dicampur dengan etanol. Target yang disiapkan adalah peningkatan kandungan campuran hingga 50 persen atau E50. Kebijakan tersebut merujuk pada pengalaman penerapan campuran bahan bakar nabati pada solar, yang sebelumnya berkembang secara bertahap dari B10 hingga B50. Pengalaman itu dinilai menunjukkan bahwa peningkatan komposisi bahan bakar berbasis sumber daya domestik dapat menjadi bagian dari strategi ketahanan energi.

Bahan baku etanol yang disebut dalam sumber meliputi tebu, singkong, dan jagung. Pemanfaatan komoditas tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyediakan bahan campuran bensin, tetapi juga berpotensi mendorong terbentuknya kawasan pertumbuhan ekonomi baru. Kegiatan budidaya, pengolahan, dan distribusi bahan baku dapat menciptakan keterkaitan sektor energi, pertanian, serta industri pengolahan.

Gagasan tersebut sejalan dengan pandangan Bahlil mengenai pentingnya mengembangkan energi berdasarkan bahan baku yang tersedia di dalam negeri. Dengan memanfaatkan sumber daya domestik, pemerintah berupaya membangun sistem energi yang lebih terintegrasi, memperkuat nilai tambah komoditas, dan mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar negeri. Rencana pengembangan bensin bercampur etanol menjadi salah satu arah kebijakan untuk memperluas pemanfaatan bahan baku nasional dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat.

Baca juga: Inovasi BGN dalam Pengadaan Bahan Baku Program Makan Bergizi Gratis | Program Serbu Ekosistem: Inisiatif Bank Syariah Nasional di Bandung | Peluncuran Program Edukasi Berbasis AI di Makassar

banner 325x300