Bandung | Layanan SIM keliling beroperasi di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kehadiran layanan ini memberikan pilihan praktis bagi masyarakat yang perlu mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas.
Pada hari tersebut, terdapat dua mobil layanan SIM keliling yang ditempatkan di lokasi berbeda di wilayah Kota Bandung. Kedua mobil tersebut melayani warga mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dengan adanya dua titik pelayanan, masyarakat dapat memilih lokasi yang dianggap lebih sesuai untuk mengajukan perpanjangan SIM.
Warga yang masa berlaku SIM-nya akan berakhir dapat memanfaatkan layanan ini selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Layanan SIM keliling ditujukan untuk membantu proses perpanjangan secara lebih mudah melalui unit pelayanan yang hadir di tengah masyarakat. Kehadirannya juga menjadi alternatif bagi pemegang SIM yang tidak ingin mengurus keperluan tersebut secara langsung di kantor Samsat atau Satpas.
Jam operasional perlu diperhatikan karena pelayanan hanya berlangsung pada pagi hari, yakni dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Masyarakat sebaiknya menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal tersebut agar dapat menggunakan layanan pada hari dan waktu yang telah ditetapkan. Dua mobil yang beroperasi di lokasi berbeda dapat menjadi pilihan bagi warga Bandung yang membutuhkan perpanjangan SIM pada Selasa pagi.
Informasi mengenai layanan SIM keliling ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat Kota Bandung yang berencana memperpanjang SIM pada 13 Oktober 2026. Dengan memanfaatkan unit yang tersedia, proses pengurusan perpanjangan dapat dilakukan melalui layanan bergerak tanpa perlu datang ke kantor Samsat atau Satpas.
Pada 13 Oktober 2026, layanan SIM Keliling Bandung tersedia di dua lokasi yang berbeda. Pembagian tempat ini memudahkan masyarakat memilih titik pelayanan yang paling dekat dan sesuai dengan rute perjalanan. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan kembali persyaratan perpanjangan SIM, membawa dokumen yang diperlukan, serta memperhitungkan waktu perjalanan agar dapat mengikuti proses pelayanan dengan tertib.
Mobil SIM Keliling pertama beroperasi di BPR KS Westu, Jalan Wastukencana Nomor 4, Bandung. Lokasi ini berada di kawasan Jalan Wastukencana dan dapat menjadi pilihan bagi warga yang beraktivitas di sekitar pusat kota atau wilayah yang mudah dijangkau melalui ruas jalan tersebut. Saat mencari lokasi melalui aplikasi peta, gunakan nama tempat dan alamat secara lengkap untuk membantu memastikan titik tujuan yang ditampilkan sesuai.
Pemohon yang memilih layanan di BPR KS Westu disarankan mengatur keberangkatan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas. Setelah tiba, perhatikan petunjuk petugas mengenai antrean, pemeriksaan dokumen, dan tahapan pelayanan. Penulisan alamat yang tepat juga penting ketika memberikan informasi lokasi kepada keluarga atau rekan yang hendak menggunakan layanan pada hari yang sama.
Mobil SIM Keliling kedua melayani warga di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Tempat ini dapat dipilih oleh masyarakat yang tinggal, bekerja, atau memiliki kegiatan di kawasan Batununggal dan sekitarnya. Untuk menghindari kekeliruan, pemohon perlu mencocokkan nama Pasar Modern Batununggal serta keterangan Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung ketika menentukan arah perjalanan.
Kedua lokasi tersebut memiliki alamat yang berbeda, sehingga pemohon perlu memastikan kendaraan layanan yang dituju sebelum berangkat. Informasi lokasi dapat disimpan atau dicatat agar mudah ditunjukkan saat mencari rute. Dengan membedakan BPR KS Westu di Jalan Wastukencana Nomor 4 dan Pasar Modern Batununggal di Jalan Batununggal Blok RG 3, masyarakat dapat memilih titik pelayanan secara lebih praktis dan mengurangi risiko datang ke lokasi yang keliru.
Layanan SIM keliling yang diselenggarakan Polrestabes Bandung pada 13 Oktober 2026 memiliki cakupan pelayanan yang terbatas pada permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kedua jenis SIM tersebut dapat dilayani melalui layanan ini selama masa berlakunya masih aktif atau belum mencapai tanggal kedaluwarsa. Ketentuan ini penting diperhatikan oleh masyarakat sebelum datang ke lokasi layanan, karena layanan SIM keliling bukan tempat untuk mengajukan semua jenis penerbitan atau perubahan dokumen SIM.
Permohonan yang diterima merupakan perpanjangan atas SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Artinya, pemegang SIM perlu memastikan tanggal yang tercantum pada dokumen belum terlewati. Status masa berlaku menjadi dasar untuk menentukan apakah permohonan dapat dikategorikan sebagai perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Dengan demikian, SIM yang masih aktif termasuk dalam cakupan pelayanan, sedangkan dokumen yang telah melewati masa berlaku tidak diproses dengan ketentuan yang sama.
SIM A atau SIM C yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diajukan sebagai perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Dalam kondisi tersebut, penerbitannya diberlakukan seperti penerbitan SIM baru, bukan kelanjutan dari dokumen lama. Perbedaan status ini perlu dipahami agar tidak terjadi kekeliruan ketika menentukan jenis layanan yang sesuai dengan kondisi SIM yang dimiliki.
Karena itu, masyarakat disarankan memperhatikan masa berlaku SIM A atau SIM C sebelum memanfaatkan layanan Polrestabes Bandung tersebut. Hanya SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya yang termasuk permohonan perpanjangan dalam layanan SIM keliling. SIM yang telah kedaluwarsa berada dalam ketentuan penerbitan seperti SIM baru, sehingga tidak diperlakukan sebagai perpanjangan pada layanan ini.
Bagi warga yang memanfaatkan layanan SIM keliling Bandung pada 13 Oktober 2026, informasi biaya perlu disiapkan sejak awal agar proses perpanjangan dapat berlangsung tertib. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif perpanjangan SIM dibedakan menurut golongan SIM yang diajukan. Untuk perpanjangan SIM A, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan adalah Rp80.000. Nominal tersebut menjadi acuan pembayaran bagi pemohon perpanjangan SIM A melalui layanan yang tersedia.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000. Ketentuan tarif tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan mengetahui besaran biaya sejak sebelum datang, masyarakat dapat menyiapkan pembayaran secara lebih terencana dan mengurangi risiko kendala selama mengikuti proses layanan.
Perlu diperhatikan bahwa biaya yang disebutkan merupakan tarif perpanjangan berdasarkan golongan SIM, bukan biaya untuk penerbitan SIM baru. Pemohon sebaiknya memastikan bahwa layanan yang dituju memang sesuai dengan kebutuhan perpanjangan SIM. Informasi mengenai pelaksanaan layanan pada lokasi tertentu juga perlu dicermati agar kedatangan dapat disesuaikan dengan jadwal dan ketentuan operasional yang berlaku pada hari tersebut.
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM keliling, warga disarankan menyiapkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan. Persiapan sejak awal membantu pemohon menjalani setiap tahapan dengan lebih lancar dan menghindari keharusan kembali karena kelengkapan administrasi belum terpenuhi. Selain menyiapkan biaya sesuai golongan SIM, pastikan semua kebutuhan layanan telah diperiksa kembali sebelum berangkat ke lokasi.
Baca juga: Temukan Lokasi Nonton Bareng Pertandingan Persija vs Persib di Bandung | Persib Bandung Siap Bentrok dengan FC Seoul di AFC Champions League 2026 | Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2026 Resmi Dibuka dengan 19 Merek Terkenal







