Jakarta | PT Pradiksi Gunatama Tbk. (PGUN) menyampaikan penjelasan mengenai transaksi gadai saham tiga entitas anak usahanya kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI). Penjelasan tersebut mencakup saham yang dimiliki oleh Baramega Cipta Mulia Persada (BCMP), Araya Agro Lestari (AAL), dan Citra Agro Raya (CAR). Ketiga pemegang saham tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan perseroan terkait transaksi gadai saham kepada bank.
Keterangan manajemen PGUN disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI). Permintaan tersebut berkaitan dengan transaksi yang dinilai memiliki hubungan dengan volatilitas harga saham PGUN serta keberlangsungan usaha perseroan di pasar modal. Melalui keterbukaan informasi, PGUN memberikan penjelasan mengenai posisi transaksi dan pihak-pihak yang terlibat sebagaimana diminta oleh otoritas bursa.
Informasi tersebut bersumber dari keterbukaan informasi perseroan. Karena itu, uraian mengenai gadai saham ini ditempatkan sebagai penjelasan resmi manajemen atas perhatian BEI terhadap perkembangan yang berkaitan dengan saham PGUN. Penyebutan BCMP, AAL, dan CAR penting karena ketiganya merupakan pemegang saham entitas anak yang terkait dengan transaksi tersebut, sementara BMRI merupakan pihak bank penerima gadai.
Respons PGUN juga menunjukkan bahwa transaksi gadai saham telah menjadi bagian dari informasi yang perlu disampaikan kepada publik melalui mekanisme keterbukaan informasi. Penyampaian ini bertujuan memberikan konteks atas permintaan BEI, khususnya mengenai keterkaitan transaksi dengan dinamika perdagangan saham dan keberlangsungan usaha perusahaan di pasar modal. Penjelasan perseroan menjadi dasar untuk memahami peristiwa tersebut berdasarkan dokumen resmi yang tersedia, tanpa menambahkan penilaian atau dampak lain di luar keterangan yang disampaikan dalam bahan keterbukaan informasi.
Dalam penjelasannya, PGUN menegaskan bahwa perseroan tidak menjadi pihak yang menjalankan seluruh proses pengajuan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri. Pengajuan tersebut dilakukan langsung oleh PT Jhonlin Baratama selaku debitur, sedangkan pembahasan mengenai fasilitas, negosiasi dengan bank, serta persetujuan atas offering letter juga berlangsung debitur dan Bank Mandiri. Dengan demikian, posisi PGUN dalam proses tersebut bukan sebagai pihak yang mengajukan kredit atau mengambil keputusan utama terkait persyaratan pembiayaan.
Hal yang sama berlaku pada rencana penjaminan saham. Manajemen menyatakan tidak terlibat penuh dalam pembahasan, perundingan, pengajuan fasilitas, maupun persetujuan offering letter. Perseroan baru memperoleh informasi mengenai gadai saham, termasuk penandatanganan perjanjian kredit dan akta gadai saham, pada 28 September 2026. Tanggal tersebut dipandang penting karena menandai terbentuknya kesepakatan yang mengikat secara hukum pihak-pihak terkait.
Kondisinya berbeda dengan informasi yang tersedia pada 21 Agustus 2026. Pada saat itu, pemegang saham utama disebut belum mengambil keputusan formal mengenai rencana gadai saham. Selain itu, belum terdapat kepastian hukum bahwa akta gadai saham akan ditandatangani. Oleh karena itu, PGUN menilai komunikasi dan pembahasan yang berlangsung pada Agustus masih berada dalam tahap penjajakan internal, bukan keputusan final yang telah menghasilkan hak dan kewajiban hukum.
Atas dasar pertimbangan tersebut, PGUN berpendapat bahwa informasi pada Agustus belum memenuhi karakteristik fakta material yang wajib segera diungkapkan kepada publik. Masih adanya kemungkinan perubahan, penundaan, atau pembatalan membuat rencana tersebut belum dapat dipastikan. Setelah perjanjian kredit dan akta gadai saham ditandatangani pada 28 September 2026, statusnya berubah menjadi kesepakatan konkret dan mengikat. Perseroan kemudian menyampaikan informasi tersebut sebagai bagian dari keterbukaan mengenai struktur pembiayaan dan potensi risiko eksekusi atas saham yang dijaminkan.
Manajemen PGUN menegaskan tidak terdapat hubungan hukum maupun operasional volatilitas perdagangan saham perseroan pada Agustus 2026 dan proses pengajuan fasilitas kredit yang melibatkan gadai saham anak usaha. Perseroan menyatakan bahwa pergerakan harga saham sepenuhnya merupakan mekanisme pasar, yang terbentuk dari interaksi permintaan dan penawaran di Bursa Efek Indonesia. Perubahan harga juga dapat dipengaruhi persepsi investor, strategi perdagangan, likuiditas, serta informasi yang beredar di pasar, sehingga tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan proses penjaminan saham atau keputusan korporasi tertentu.
Dalam keterbukaan informasinya, PGUN menjelaskan bahwa debitur fasilitas kredit tersebut adalah PT Jhonlin Baratama. Perusahaan itu disebut memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan karena Jhony Saputra, pemegang saham pada PT Citra Agro Lestari (CAR) dan PT Agro Artha Lestari (AAL), juga menjabat sebagai komisaris PT Jhonlin Baratama. Hubungan tersebut menjadi dasar penjelasan mengenai keterkaitan para pihak dalam struktur transaksi, tetapi tidak menunjukkan bahwa PGUN bertindak sebagai debitur ataupun penanggung atas fasilitas yang diberikan oleh Bank Mandiri.
PGUN menegaskan tidak memberikan corporate guarantee, tidak menjaminkan aset perseroan, dan tidak menyediakan dukungan lain untuk fasilitas kredit tersebut. Berdasarkan penilaian manajemen, transaksi itu juga bukan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Perseroan berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku karena PGUN bukan pihak yang melakukan transaksi secara langsung. Selain itu, transaksi dinilai bukan transaksi material sebab debitur fasilitas kredit adalah PT Jhonlin Baratama, bukan PGUN. Dengan demikian, perseroan memisahkan isu penjaminan saham dari aktivitas perdagangan sahamnya di bursa dan menilai keduanya tidak memiliki keterkaitan sebab-akibat.
PGUN menjelaskan bahwa perseroan tidak memiliki informasi secara rinci mengenai fasilitas kredit yang diajukan oleh debitur kepada Bank Mandiri. Pengajuan fasilitas tersebut dilakukan langsung oleh debitur, sehingga perseroan tidak mengetahui secara spesifik jenis fasilitas yang diberikan, nilai atau plafon kredit, jangka waktu, maupun persyaratan dan covenant yang melekat pada fasilitas tersebut. Informasi yang tersedia bagi PGUN terbatas pada adanya gadai saham anak usaha sebagai bagian dari hubungan pembiayaan debitur dan bank.
Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat dana dari fasilitas kredit tersebut yang mengalir kepada PGUN. Fasilitas itu bukan merupakan pinjaman pemegang saham kepada perseroan, penyetoran modal, ataupun sumber pembiayaan untuk rencana usaha dan aksi korporasi PGUN. Dengan demikian, perseroan tidak menerima manfaat dana secara langsung dari fasilitas dimaksud dan tidak menggunakannya untuk mendukung kegiatan operasional maupun kebutuhan pendanaan perusahaan.
Saham yang menjadi objek gadai sebelumnya juga belum pernah dijaminkan kepada pihak lain. Oleh karena itu, transaksi tersebut bukan pengalihan dari jaminan yang telah ada dan bukan pula pembiayaan kembali atas fasilitas terdahulu. Penjelasan ini menunjukkan bahwa gadai saham dilakukan dalam konteks fasilitas yang diajukan debitur kepada Bank Mandiri, tanpa mengubah tujuan atau sumber pendanaan PGUN.
Meski demikian, PGUN mengakui adanya risiko apabila debitur mengalami wanprestasi. Dalam kondisi tersebut, Bank Mandiri dapat mengeksekusi gadai saham sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Perseroan menyatakan akan memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi, apabila terjadi, tetap memperhatikan stabilitas pengendalian perseroan, kelangsungan operasional, serta pemenuhan ketentuan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia. PGUN juga mengetahui bahwa debitur merupakan pihak terafiliasi yang mampu dan dapat memenuhi kewajibannya.







