banner 728x250

Terapi Tanpa Izin Diduga Beroperasi di Pringsewu, Korean Healthy Life Disorot: Produk Kedaluwarsa, Klaim Berlebihan, hingga Potensi Pelanggaran UU Kesehatan

banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu Jejakperistiwa.id — Aktivitas layanan terapi kesehatan yang dijalankan oleh Korean Healthy Life Pringsewu menuai sorotan serius. Sejumlah temuan investigatif mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran regulasi di bidang kesehatan, mulai dari ketiadaan izin praktik, penggunaan dokumen produk yang telah kedaluwarsa, hingga penjualan alat dengan klaim kesehatan berlebihan (over claim) kepada masyarakat. Sabtu (13.12.2025)

Berdasarkan penelusuran dokumen dan informasi lapangan, tempat tersebut menjalankan aktivitas terapi kepada masyarakat. Namun, tidak ditemukan Surat Izin Praktik Terapi Tradisional (SIPT) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Tradisional.

banner 325x300

Selain itu, pengelola diduga masih menggunakan surat keterangan produk dari Kementerian Kesehatan RI bernomor FR.03.02/VA/10763/2022 untuk meyakinkan konsumen. Padahal, surat tersebut bukan izin praktik maupun izin alat kesehatan, serta telah kedaluwarsa pada 10 Agustus 2024.

Pihak yang disorot adalah pengelola Korean Healthy Life Pringsewu sebagai penyelenggara layanan. Sementara itu, konsumen atau pasien menjadi pihak yang berpotensi dirugikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu terkait pengawasan maupun penindakan terhadap aktivitas tersebut

Aktivitas terapi berlangsung di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Praktik tersebut diduga masih berjalan hingga saat ini, meskipun dokumen pendukung yang dipajang telah kedaluwarsa.

Dalam surat Kementerian Kesehatan RI tersebut secara tegas disebutkan bahwa produk Health Neck Pillow bukan alat kesehatan, tidak dapat digunakan sebagai dasar terapi, serta tidak dapat dijadikan rujukan promosi kesehatan maupun keperluan kepabeanan.

Namun di lapangan, surat tersebut masih dipajang dan diduga digunakan untuk membangun persepsi seolah-olah layanan terapi yang ditawarkan legal, aman, dan diakui negara, sehingga berpotensi menyesatkan konsumen.

Kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 dan 9 terkait informasi menyesatkan,
Permenkes No. 17 Tahun 2021,
Peraturan Bupati (Perbub) Pringsewu terkait pengawasan fasilitas kesehatan,
serta ketentuan pidana lain yang relevan terhadap praktik pelayanan kesehatan tanpa izin.

Hasil penelusuran mengindikasikan adanya dugaan modus operandi penjualan alat terapi dengan klaim kesehatan berlebihan (over claim). Konsumen diarahkan membeli paket alat dengan harga tinggi, antara lain:

A. Matras terapi hingga Rp24 juta,
B. Kalung terapi sekitar Rp1,5 juta,
C. Korset sekitar Rp2,4 juta.

Salah seorang pembeli berinisial T, yang membeli produk matras terapi, mengaku merasa kecewa setelah melakukan pembelian.
“Awalnya saya percaya karena penjelasannya meyakinkan, seolah-olah ini solusi kesehatan. Tapi setelah dipikir-pikir, saya merasa seperti terdoktrin. Banyak klaim yang disampaikan, tapi belakangan saya ragu dasar dan izinnya,” ujar T.

Sementara itu, pembeli lain yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan:
“Mumpung ada duit dan lagi promo, ya beli bang. Katanya bagus buat kesehatan.”

Sorotan Pengamat dan Praktisi Hukum
Seorang pengamat kebijakan kesehatan menilai praktik semacam ini berbahaya jika tidak diawasi secara ketat.

“Bidang kesehatan itu regulasinya sangat ketat. Tidak bisa asal klaim, apalagi menjual alat mahal dengan janji terapi tanpa dasar izin yang sah. Jangan sampai ini menjadi ladang membodohi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum menegaskan bahwa:
“Jika terbukti memberikan layanan kesehatan tanpa izin dan menyampaikan informasi menyesatkan, maka dapat masuk ranah pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Negara wajib hadir melakukan pengawasan dan penindakan.”

Minim Pengawasan, Desakan Audit Total
Hingga kini, belum ditemukan adanya pengawasan aktif atau tindakan tegas dari instansi terkait terhadap aktivitas tempat terapi tersebut. Kondisi ini memunculkan desakan publik agar dilakukan audit total, transparan, dan independen, mencakup aspek perizinan praktik, legalitas alat, materi promosi, serta pola penjualan kepada konsumen.

Media ini menegaskan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan dokumen, keterangan narasumber, dan prinsip praduga tak bersalah. Demi perlindungan masyarakat, pemerintah daerah dan instansi terkait didesak segera turun tangan untuk memastikan seluruh layanan kesehatan di Kabupaten Pringsewu patuh terhadap regulasi dan tidak merugikan publik.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak Korean Healthy Life Pringsewu maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *