Tanggamus, Jejakperistiwa.id. jumat (12.12.2025) – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Talang Padang kembali menjadi sorotan. Kepala sekolah Jamnur Hardy, S.Pd., M.M., diduga kurang transparan dalam penyampaian informasi penggunaan anggaran, serta terdapat dugaan markup pada sejumlah pos pembiayaan.
Pengamat Pendidikan dan Praktisi Hukum juga memberi statment mengenai Dana BOS termasuk uang negara sehingga setiap ketidakwajaran harus diusut secara transparan, jika benar terjadi, harus segera diklarifikasi oleh pihak sekolah demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
“Setiap anggaran yang muncul berulang dengan nilai besar, apalagi untuk kegiatan yang sama, patut diduga mengandung penyimpangan. Dana BOS wajib dikelola secara akuntabel dan terbuka. Jika ada indikasi duplikasi kegiatan atau mark up, itu sudah masuk ranah perbuatan yang berpotensi melanggar UU Tipikor, Sekolah sebagai institusi publik tidak boleh alergi terhadap pemeriksaan maupun pertanyaan media.” Ujar Surohman S.H pengamat pendidikan skaligus praktisi Hukum.
Pada berita sebelumnya, indikasi tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran langsung ke sekolah pada Kamis, 27 November 2025, guna meminta klarifikasi dan mengonfirmasi data penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024 dan 2025.
Dari penelusuran itu, sejumlah catatan menunjukkan nilai pembiayaan yang dinilai tidak wajar serta minimnya keterbukaan pihak sekolah.
Saat awak media mendatangi SMKN 1 Talang Padang pada Kamis (27/11/2025), Kepala Sekolah Jamnur Hardy, S.Pd., M.M., yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS Kabupaten Tanggamus, tidak berkenan memberikan keterangan dan disebut menghindari wawancara.
Awak media kemudian hanya ditemui oleh salah satu guru, Riswanto, yang diminta untuk menyampaikan tanggapan. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai detail alokasi dana BOS, ia menyatakan tidak memahami dan tidak mengetahui penggunaannya.
“Saya tidak paham dan tidak tahu rinciannya,” ujar Riswanto di hadapan awak media.
Sikap ini menambah pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan anggaran yang nilainya cukup besar setiap tahunnya.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp kepada kepala sekolah hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan jawaban. Nomor yang bersangkutan juga dalam kondisi tidak aktif.
Berdasarkan data yang diperoleh, berikut rincian penggunaan Dana BOS Tahun 2024:
– Pembelajaran dan kegiatan lainnya: Rp 128.550.000
– Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 290.136.250
– Pengembangan profesi pendidik & tenaga kependidikan: Rp 66.230.250
– Pemeliharaan sarana & prasarana: Rp 197.599.500
– Pembayaran tenaga honor: Rp 161.280.000
Untuk tahun anggaran 2025, data penggunaan anggaran tercatat sebagai berikut :
– Pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 128.395.000
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 87.739.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 97.850.000
– Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan lainnya: Rp 60.000.000
– Penyelenggaraan praktik kerja lapangan & pemagangan: Rp 220.074.000
– Pembayaran tenaga honor: Rp 174.910.000
Jika dugaan ketidakterbukaan dan markup anggaran terbukti, maka hal tersebut dapat berkaitan dengan sejumlah aturan berikut :
1. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS
– Pasal 39 – 40: Dana BOS harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
– Pasal 43: Setiap penggunaan anggaran wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
– Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi penggunaan anggaran secara berkala.
– Pasal 52: Menghalangi akses informasi publik dapat dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 5 juta.
– 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ancaman pidana hingga 20 tahun penjara
Tim















