Trenggalek — Sorotan tajam kembali mengarah ke dugaan penyimpangan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Trenggalek. SPBU 54.663.01 yang berada di Jl. Raya Durenan, Pandean, Kecamatan Durenan diduga kuat menjadi lokasi favorit jaringan pelansir solar berskala besar. Aktivitas mencurigakan terlihat begitu terang-terangan, namun seolah tidak tersentuh hukum.
Masyarakat menyebutkan adanya truk-truk modifikasi berkapasitas tangki ±5 ton yang keluar-masuk SPBU tersebut dalam pola pengisian berulang. Salah satu yang paling banyak disorot adalah Truk Colt Diesel Turbo Intercooler Mitsubishi nopol R 8950 DR, dengan ciri kepala kuning dan bak ungu. Truk ini diduga melakukan pengambilan solar subsidi sebanyak beberapa kali dalam satu hari—praktik yang jelas tidak wajar bagi kendaraan umum.
Nama Ali/Kris Disebut sebagai “Orang Lapangan” yang Mengatur Aliran Solar
Dugaan semakin menguat ketika warga mengaitkan aktivitas mencurigakan ini dengan sosok Ali atau Kris, pemain lama yang sudah dikenal luas di jaringan penyimpangan solar lintas Jawa Tengah – Jawa Timur. Sosok ini diduga menjadi operator lapangan yang mengatur jadwal pengisian, kendaraan pelangsir, hingga distribusi ke tempat penampungan ilegal.
Keberadaan pemain lama ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas di SPBU tersebut bukanlah kejadian spontan, tetapi bagian dari operasi mafia solar yang terstruktur dan terkelola rapi.
SPBU Disorot: Lalai atau Sengaja Membiarkan?
Pertanyaan kritis muncul dari masyarakat: bagaimana mungkin SPBU yang sudah dibekali sistem pengawasan ketat bisa “tidak melihat” truk modifikasi berulang kali mengisi solar subsidi?
Kemungkinan yang kini menjadi sorotan publik:
- SPBU lalai dalam pengawasan
- SPBU sengaja membiarkan
- SPBU berpotensi terlibat karena aktivitas berlangsung tanpa hambatan
Dengan pola pengisian berulang yang begitu vulgar, mustahil aktivitas besar ini tidak diketahui oleh operator maupun pengelola SPBU.
Sementara Mafia Leluasa, Rakyat Kecil Kesulitan Mendapat Solar
Keluhan warga semakin memuncak. Para petani, sopir angkutan, nelayan, dan pelaku UMKM sering kali kesulitan mendapatkan solar subsidi. Sementara itu, truk-truk modifikasi diduga justru dilayani tanpa hambatan.
Kontras ini membuat masyarakat merasa dipermainkan oleh sistem distribusi BBM yang seharusnya melindungi mereka.
Warga Mendesak Kapolda Jatim Ambil Alih Penanganan
Masyarakat menilai persoalan ini terlalu besar apabila hanya ditangani pada tingkat Polsek atau Polres. Karena itu mereka mendesak Kapolda Jawa Timur turun langsung memimpin penyelidikan dan penindakan.
Tuntutan publik meliputi:
- Audit penuh terhadap aktivitas SPBU
- Penindakan terhadap seluruh kendaraan modifikasi
- Pengusutan keterlibatan Ali/Kris sebagai aktor lapangan
- Penyelidikan kemungkinan adanya oknum pelindung
- Penutup celah yang membuat penyimpangan terjadi secara berulang
Pasal-Pasal Berat yang Mengintai Para Pelaku
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
Penyalahgunaan atau pengangkutan BBM subsidi tanpa hak.
Ancaman: Penjara hingga 6 tahun + denda hingga Rp60 miliar.
2. Pasal 53 huruf (b) dan (d) UU Migas
Pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin resmi.
3. Pasal 480 KUHP (Penadahan)
Untuk penampung dan pembeli BBM hasil kejahatan.
Ancaman: Penjara hingga 4 tahun.
4. Pasal 55 & 56 KUHP (Penyertaan, Pembantuan, dan Pembiaran)
Menjerat pihak yang ikut serta, memfasilitasi, atau sengaja membiarkan terjadinya penyimpangan.
5. Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Dokumen)
Jika ditemukan rekayasa DO, nota pembelian, atau surat jalan fiktif.
Ancaman: Penjara hingga 8 tahun.
Harapan Besar Publik: Jangan Sampai Kasus Ini Tenggelam
Dugaan penyimpangan di SPBU 54.663.01 menjadi bukti bahwa mafia solar masih bergerak aktif, terorganisir, dan berani. Warga berharap aparat tidak hanya menangkap sopir atau pelansir di lapangan, tetapi membongkar seluruh jaringan—termasuk dalang, penampung, pemodal, hingga oknum pelindungnya.
Publik menegaskan bahwa: Subsidi solar adalah hak rakyat, bukan komoditas yang boleh dijual oleh mafia yang merasa kebal hukum.
Kini semua mata tertuju pada Kapolda Jawa Timur.
Apakah jaringan mafia solar ini akan dibongkar, atau kembali dibiarkan hidup bebas?















