banner 728x250

Skandal Perjudian Sabung Ayam Pogalan: Aroma Pembiaran, Dugaan Backup, dan Ancaman Hukum yang Diabaikan

banner 120x600
banner 468x60

Trenggalek | Praktik perjudian sabung ayam di RT 7 RW 4, Dusun Pojok, Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek kembali beroperasi secara terang-terangan, seolah hukum hanya pajangan. Pada Senin, 1 Desember 2025, arena ilegal tersebut tetap nekat beraktivitas tanpa rasa gentar terhadap jeratan pidana yang seharusnya menanti para pelaku.

Dalam investigasi di lapangan, S (inisial) disebut sebagai tokoh kunci sekaligus bandar utama. Sosok ini diduga kuat mengendalikan aktivitas perjudian yang selama ini menuai keresahan warga. Ironisnya, lokasi yang baru beroperasi beberapa hari ini justru tak pernah sepi pengunjung, bahkan berdatangan dari luar daerah.

banner 325x300

Padahal, beberapa hari sebelumnya aparat penegak hukum sempat melakukan penutupan, namun entah bagaimana, arena tersebut bisa buka kembali seakan mendapat angin segar dari pihak tertentu. Publik pun mempertanyakan: Siapa yang bermain di balik layar? Mengapa penindakan hanya sekadar formalitas tanpa efek jera?


Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan

Situasi ini menimbulkan spekulasi kuat adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan dugaan “backup” dari oknum tertentu. Jika tidak, mustahil arena perjudian sekelas sabung ayam bisa beroperasi bebas hanya beberapa hari setelah penutupan resmi.

Masyarakat menilai bahwa ketegasan aparat dipertanyakan. Ketika tindakan hukum hanya bersifat sementara tetapi tidak berkelanjutan, maka praktik ilegal akan terus hidup dan berkembang.


Aturan Hukum yang Dilanggar: Pidana Jelas, Pelaku Masih Bebas

Perjudian sabung ayam bukanlah pelanggaran kecil. Undang-Undang telah mengatur dengan tegas—dan ancamannya tidak ringan.

Berikut pasal-pasal pidana yang jelas dilanggar:

1. Pasal 303 KUHP (Perjudian)

  • Ancaman pidana:
    Penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.
  • Berlaku bagi penyelenggara, bandar, dan siapa pun yang menyediakan tempat perjudian.

2. Pasal 303 bis KUHP

  • Ancaman pidana:
    Penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.
  • Berlaku bagi peserta perjudian dan pihak yang turut serta dalam aktivitas taruhan.

3. KUHP & Perda Kamtibmas Setempat

Selain KUHP, sebagian daerah termasuk Kabupaten Trenggalek memiliki aturan ketertiban umum yang menegaskan larangan kegiatan yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini jelas melanggar norma sosial dan ketertiban lingkungan.


Pertanyaan Besar untuk Aparat Penegak Hukum

Dalam konteks hukum yang begitu gamblang, satu pertanyaan besar menggema dari masyarakat:

“Mengapa arena ini bisa buka lagi? Siapa yang mengizinkan?”

Jika penegakan hukum hanya bersifat simbolis, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin runtuh. Respons lambat dan inkonsistensi akan membuka ruang bagi:

  • Oknum aparat bermain mata
  • Munculnya mafia perjudian
  • Menurunnya wibawa negara

Masyarakat Mendesak Tindakan Tegas

Warga Pogalan meminta langkah nyata, bukan sekadar penyisiran tanpa hasil. Penindakan harus menyasar bandar utama, pemodal, serta oknum yang membekingi, bila memang terbukti.

Tanpa tindakan tegas, arena sabung ayam ini berpotensi berkembang menjadi pusat praktik kriminal lain seperti:

  • Pengedaran narkoba
  • Utang-piutang ilegal
  • Kericuhan antarpendatang
  • Premanisme

Penutup

Skandal sabung ayam di Pogalan adalah tamparan keras bagi integritas penegakan hukum di Trenggalek. Ketika pelanggaran hukum dibiarkan berlangsung di depan mata, masyarakat mulai mempertanyakan keberpihakan aparat: apakah kepada hukum, atau kepada para bandar yang bermain di balik bayang-bayang?

Trenggalek menunggu jawaban. Dan lebih dari itu, menunggu tindakan nyata.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *