banner 728x250

Skema Subsidi Bunga 10 Persen untuk Kredit Perempuan Prasejahtera Mulai Berlaku

Skema Subsidi Bunga 10 Persen untuk Kredit Perempuan Prasejahtera Mulai Berlaku
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 yang menjadi dasar pelaksanaan subsidi bunga atau subsidi margin bagi Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPPS). Peraturan ini ditetapkan pada 1 Oktober 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 8 Oktober 2026. Dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah menetapkan kerangka pelaksanaan bantuan pembiayaan yang ditujukan secara khusus bagi perempuan prasejahtera.

PMK tersebut mengatur tata cara pemberian subsidi, termasuk dukungan terhadap pembiayaan melalui skema kredit atau pembiayaan yang dapat digunakan untuk kegiatan produktif. Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas akses perempuan prasejahtera terhadap sumber modal yang mudah dan terjangkau. Sasaran program mencakup perempuan yang telah memiliki usaha maupun mereka yang sedang mempersiapkan diri untuk memulai usaha.

banner 325x300

Melalui KPPPS, pemerintah berupaya mengurangi beban biaya pembiayaan yang harus ditanggung penerima. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengelola arus kas, memenuhi kebutuhan modal kerja, atau memperoleh pembiayaan untuk pengembangan kegiatan usahanya. Akses pembiayaan yang lebih ringan juga dapat membuka peluang bagi perempuan prasejahtera untuk meningkatkan kapasitas produksi dan pendapatan keluarga.

Besaran subsidi bunga atau subsidi margin yang ditetapkan adalah 10 persen secara flat per tahun. Jangka waktu pemberian subsidi paling lama 24 bulan untuk setiap akad kredit. Ketentuan mengenai persentase dan durasi ini memberikan kepastian bagi penyalur serta calon penerima mengenai periode dukungan yang tersedia. Pelaksanaan program tetap mengacu pada tata cara dan persyaratan yang diatur dalam PMK Nomor 74 Tahun 2026, sehingga penyaluran dapat berlangsung secara terarah, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan perluasan pembiayaan produktif.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru mengenai skema subsidi bunga memperjelas pembagian beban pembiayaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPPS). Ketentuan tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026, yang menetapkan tingkat bunga KPPPS sebesar 8 persen flat per tahun. Peraturan ini diundangkan pada 5 Agustus 2026 dan menjadi dasar pengaturan pembiayaan bagi perempuan prasejahtera yang menjalankan usaha ultra mikro.

Selain menetapkan tingkat bunga, Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 mengatur plafon kredit hingga Rp15 juta untuk setiap akad. Pembiayaan tersebut dapat diberikan tanpa agunan tambahan. Ketentuan ini membedakan KPPPS dari pembiayaan sebelumnya, ketika pelaku usaha ultra mikro perempuan prasejahtera menanggung bunga sekitar 24 persen per tahun. Dengan perubahan skema, beban bunga tidak lagi sepenuhnya berada pada penerima kredit.

Melalui kebijakan baru, pemerintah memberikan subsidi sebesar 10 persen, sedangkan penerima KPPPS menanggung porsi bunga sebesar 8 persen. Pembagian tersebut membentuk skema bunga yang lebih ringan dibandingkan kondisi sebelumnya. Pengaturan ini ditujukan untuk mendukung akses pembiayaan bagi kelompok sasaran tanpa agunan tambahan, sekaligus mempertahankan batas kredit yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha ultra mikro.

Sasaran program adalah perempuan yang termasuk dalam desil 1 sampai 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan cakupan sasaran tersebut, potensi penerima KPPPS mencapai 9,16 juta orang. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM pada 22 Juni 2026. Rapat tersebut menjadi bagian dari proses penetapan kebijakan pembiayaan dan subsidi bunga bagi perempuan prasejahtera sesuai sasaran program.

Pasal 15 PMK Nomor 74 Tahun 2026 mengatur langkah yang dapat ditempuh apabila kredit KPPPS mengalami masalah. Ketentuan ini memberikan ruang bagi penyalur KPPPS untuk melakukan restrukturisasi sesuai kondisi kredit dan pertimbangan yang berlaku. Restrukturisasi merupakan upaya penanganan terhadap fasilitas kredit bermasalah agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara lebih terukur, dengan tetap memperhatikan ketentuan penyaluran serta kemampuan pihak penerima kredit.

Dalam ketentuan tersebut, penyalur KPPPS dapat melakukan restrukturisasi melalui suplesi baki debet dengan nilai paling banyak Rp15 juta. Suplesi ini merupakan penambahan atas baki debet kredit dan bukan pemberian tanpa batas. Besaran maksimal tersebut menjadi batas yang perlu diperhatikan oleh penyalur ketika menetapkan skema penanganan kredit yang bermasalah. Pelaksanaannya tetap harus didasarkan pada penilaian terhadap kondisi kredit dan ketentuan administratif yang ditetapkan dalam mekanisme penyaluran.

Selain suplesi baki debet, restrukturisasi dapat dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit. Perpanjangan tersebut dibatasi paling lama 48 bulan sejak perjanjian kredit awal dibuat. Batas waktu ini memberikan kepastian mengenai jangka maksimum penyesuaian tenor, sekaligus mencegah perpanjangan berlangsung tanpa batas yang jelas. Penyalur perlu mencantumkan perubahan jangka waktu dalam dokumen atau perjanjian restrukturisasi sesuai prosedur yang berlaku.

Ketentuan Pasal 15 perlu dipahami sebagai mekanisme yang tersedia bagi kredit KPPPS yang mengalami masalah, bukan sebagai hak otomatis bagi seluruh penerima kredit. Restrukturisasi dilaksanakan oleh pihak penyalur KPPPS berdasarkan penilaian dan keputusan yang relevan terhadap kredit bersangkutan. Karena itu, penerima kredit yang menghadapi kesulitan pembayaran perlu berkomunikasi dengan penyalur untuk mengetahui kemungkinan penanganan, persyaratan, serta bentuk restrukturisasi yang dapat diterapkan. Dengan pengaturan ini, penanganan kredit bermasalah memiliki pilihan yang jelas, tetapi penerapannya tetap bergantung pada proses dan ketentuan penyalur.

Perhitungan subsidi bunga atau subsidi margin dalam Kredit Pembiayaan Perempuan Prasejahtera (KPPPS) menggunakan formula yang disesuaikan dengan periode tagihan mingguan. Besaran subsidi tahunan terlebih dahulu dibagi 52, kemudian dikalikan dengan nilai pinjaman dan jumlah minggu dalam periode tagihan. Dengan skema subsidi sebesar 10 persen, rumusnya dapat dituliskan sebagai: 10 persen dibagi 52, dikalikan nilai pinjaman, lalu dikalikan jumlah minggu yang ditagihkan.

Contoh perhitungan tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Apabila nilai pinjaman mencapai Rp7,5 juta dan periode tagihan berlangsung selama empat minggu, subsidi yang diperoleh adalah sekitar Rp57.692. Nilai tersebut berasal dari perhitungan 10 persen dibagi 52, dikalikan Rp7,5 juta, kemudian dikalikan empat minggu. Perhitungan dilakukan berdasarkan periode yang memenuhi ketentuan penagihan, sehingga pinjaman yang baru berjalan kurang dari tujuh hari belum dapat ditagihkan.

Penyaluran pembiayaan dapat dilakukan melalui lembaga keuangan konvensional maupun lembaga keuangan syariah. Selain itu, koperasi simpan pinjam dan koperasi pembiayaan syariah juga dapat berperan sebagai penyalur, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kebijakan KPPPS. Pihak penyalur bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan dokumen tagihan subsidi secara berkala.

Tagihan diajukan setiap bulan dan harus diterima paling lambat pada tanggal 10. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Kuasa Pengguna Anggaran KPPPS, yaitu Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM secara ex officio, melakukan pemeriksaan paling lama 10 hari kerja. Proses ini menjadi dasar verifikasi sebelum pembayaran subsidi diproses. Khusus tagihan untuk periode Desember, pembebanannya dilakukan pada anggaran tahun berikutnya sesuai ketentuan pengelolaan anggaran.

banner 325x300