PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan ini dipandang relevan sebagai stimulus ekonomi, khususnya untuk menjaga dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan biaya hidup serta ketidakpastian ekonomi. Penyesuaian PTKP dinilai dapat memberikan ruang keuangan yang lebih besar bagi pekerja dan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dukungan tersebut terutama berkaitan dengan kondisi kelas menengah yang menghadapi tekanan dari kenaikan harga barang, biaya pendidikan, kebutuhan kesehatan, dan berbagai pengeluaran rutin lainnya. Ketika sebagian pendapatan pekerja masih harus dialokasikan untuk membayar pajak penghasilan, peningkatan batas PTKP berpotensi mengurangi beban tersebut. Penghasilan yang sebelumnya masuk dalam dasar pengenaan pajak dapat tetap diterima pekerja, sehingga konsumsi rumah tangga diharapkan tidak semakin melemah.
Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan bahwa batas penghasilan bebas pajak yang lebih tinggi akan menambah pendapatan bersih yang dibawa pulang pekerja setiap bulan. Menurut pandangan tersebut, kenaikan PTKP membuat batas penghasilan yang dikenai pajak menjadi lebih tinggi, sehingga pekerja memperoleh manfaat langsung melalui peningkatan pendapatan yang diterima. Tambahan pendapatan itu dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, membayar kewajiban rumah tangga, menabung, atau memenuhi keperluan produktif lainnya.
Bagi dunia usaha, peningkatan pendapatan bersih pekerja juga berpotensi membantu menjaga permintaan domestik. Kelas menengah memiliki peran penting dalam menopang konsumsi nasional, sehingga penguatan kemampuan belanja kelompok ini dapat memberi dampak lanjutan bagi sektor perdagangan, jasa, dan industri. Karena itu, APINDO melihat penyesuaian PTKP bukan hanya sebagai kebijakan perpajakan, melainkan sebagai langkah untuk mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus mempertahankan momentum perekonomian.
Dunia usaha menilai persoalan daya beli perlu segera ditangani karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu penopang utama aktivitas ekonomi. Ketika masyarakat mengurangi belanja, dampaknya tidak berhenti pada penurunan transaksi ritel, tetapi juga merambat ke produksi, distribusi, investasi, dan kebutuhan tenaga kerja. Perhatian khusus diperlukan terhadap kelas menengah, yang selama ini memiliki kontribusi penting terhadap permintaan berbagai barang dan jasa.
Shinta menyampaikan bahwa pelemahan konsumsi kelas menengah telah terlihat dalam temuan di lapangan. Pelaku usaha menghadapi perubahan perilaku konsumen, lain melalui penundaan pembelian, pengurangan volume belanja, serta pergeseran pilihan menuju produk dengan harga lebih rendah. Gambaran tersebut diperkuat oleh data dalam survei outlook mid-year APINDO, yang menunjukkan adanya tekanan terhadap kemampuan konsumsi kelompok tersebut. Temuan ini menjadi sinyal bahwa penurunan daya beli bukan sekadar persepsi sementara, melainkan perkembangan yang perlu direspons melalui kebijakan terukur.
Jika kondisi itu berlanjut, kelangsungan industri dapat ikut terpengaruh. Melemahnya permintaan akan mendorong perusahaan menyesuaikan kapasitas produksi dan strategi penjualan. Industri yang bergantung pada konsumen kelas menengah berpotensi mengalami perlambatan perputaran stok, penurunan pendapatan, serta tekanan terhadap arus kas. Pada tahap berikutnya, perusahaan mungkin menahan ekspansi, mengurangi pemesanan bahan baku, atau meninjau kembali kebutuhan tenaga kerja. Dampak serupa juga dapat dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan rantai pemasok yang terhubung dengan industri tersebut.
Karena itu, APINDO berpandangan bahwa insentif pemerintah perlu menyasar kelas menengah, tidak hanya kelompok masyarakat lainnya. Kelompok ini membutuhkan dukungan agar konsumsi dapat kembali bergerak secara sehat, misalnya melalui kebijakan yang meningkatkan pendapatan riil dan mengurangi beban pengeluaran. Penurunan konsumsi kelas menengah yang signifikan menunjukkan perlunya stimulus yang tepat sasaran, sehingga daya beli pulih, penjualan produk terjaga, dan keberlangsungan industri dapat dipertahankan.
Dukungan terhadap pelonggaran pajak tidak serta-merta menempatkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai jawaban tunggal atas melemahnya aktivitas ekonomi. Shinta menilai kebijakan tersebut memang dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk mempertahankan konsumsi, terutama kelompok berpendapatan menengah. Namun, dampaknya terhadap pemulihan daya beli tidak akan berlangsung secara langsung apabila tidak disertai kebijakan lain yang menyentuh persoalan pendapatan, kesempatan kerja, harga kebutuhan pokok, dan kepastian usaha.
Pemulihan ekonomi membutuhkan rangkaian kebijakan yang saling mendukung. Dalam konteks ini, perhatian tidak hanya perlu diarahkan pada besaran insentif, tetapi juga pada pelaksanaannya. Shinta menyoroti bahwa sejumlah program pemerintah kerap menghadapi kendala administratif yang membuat manfaatnya sulit dijangkau oleh masyarakat maupun pelaku industri. Prosedur yang panjang, persyaratan yang kompleks, serta keterbatasan informasi dapat mengurangi efektivitas program sebelum insentif tersebut benar-benar diterima oleh sasaran.
Contoh persoalan itu terlihat dalam pelaksanaan subsidi perumahan, tax holiday, dan tax allowance. Di atas kertas, berbagai fasilitas tersebut dirancang untuk membantu rumah tangga sekaligus mendorong investasi. Akan tetapi, akses terhadapnya sering kali tidak sederhana. Masyarakat dapat kesulitan memenuhi ketentuan administratif, sementara perusahaan menghadapi proses pengajuan dan verifikasi yang memerlukan waktu serta sumber daya tambahan. Kondisi tersebut berisiko membuat insentif hanya dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kapasitas administrasi lebih baik.
Karena itu, efektivitas kebijakan perlu diukur dari manfaat yang benar-benar digunakan penerima, bukan semata dari jumlah program yang diterbitkan. Pemerintah perlu memastikan ketepatan sasaran, menyederhanakan mekanisme birokrasi, memperjelas informasi, dan memperkuat pengawasan. Kenaikan PTKP akan lebih bermakna apabila terhubung dengan kebijakan komprehensif yang mampu memperbaiki akses masyarakat terhadap berbagai dukungan ekonomi dan memastikan pelaku usaha dapat memanfaatkannya secara nyata.
APINDO meminta pemerintah tidak menahan hak perusahaan yang dapat mengganggu arus kas usaha. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pencairan restitusi pajak, yang dinilai perlu dilakukan secara tepat waktu. Bagi pelaku usaha, restitusi merupakan hak yang semestinya dapat diterima tanpa penundaan yang berpotensi menghambat pengelolaan keuangan perusahaan.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa proses audit terhadap restitusi pajak bukan persoalan. Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sebagai bagian dari proses yang berlaku, tetapi pelaksanaan audit tidak seharusnya membuat hak pelaku usaha tertahan terlalu lama. Menurutnya, perusahaan tetap membutuhkan kepastian agar dana yang menjadi haknya dapat segera dicairkan dan digunakan untuk mendukung kebutuhan usaha.
APINDO menilai arus kas yang sehat penting bagi keberlangsungan perusahaan. Kelancaran arus dana membantu perusahaan mempertahankan kegiatan operasional serta memenuhi kewajibannya, termasuk menjaga keberlanjutan pekerjaan bagi para pekerja. Karena itu, pemerintah diharapkan memberikan perhatian terhadap hak perusahaan yang belum dicairkan, khususnya restitusi pajak, tanpa mengabaikan proses audit yang diperlukan. Posisi tersebut menekankan bahwa audit dan pencairan hak tidak perlu dipertentangkan. Proses pemeriksaan dapat tetap berjalan, sementara restitusi pajak yang menjadi hak pelaku usaha perlu segera dicairkan. Dengan demikian, perusahaan memiliki kemampuan menjaga arus kas secara sehat. Kelancaran restitusi pajak pada akhirnya menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan kegiatan usaha dan membantu perusahaan melindungi keberlanjutan nasib pekerja.







