BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Jaksa mengungkap bahwa hubungan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, dan Don Ritto alias Idon telah terjalin sejak keduanya masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Pertemanan tersebut tidak berhenti setelah masa perkuliahan berakhir, melainkan berlanjut ketika Febrie mulai menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kedekatan Febrie dan Don Ritto sebagai relasi lama yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hubungan itu disebut tetap terpelihara ketika Febrie menjalankan berbagai tugas dan tanggung jawab dalam kariernya sebagai jaksa. Pada periode tersebut, Don Ritto juga dikenal dengan nama Idon.
Jaksa turut menerangkan bahwa Febrie telah mengenal Nurman Herin sejak masa perkuliahan. Keterangan itu menunjukkan bahwa jejaring pertemanan Febrie dengan sejumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut telah terbentuk jauh sebelum mereka terlibat dalam aktivitas profesional masing-masing. Relasi yang berawal dari lingkungan kampus itu kemudian tetap berlangsung dalam berbagai tahap kehidupan mereka.
Salah satu periode yang disebut dalam dakwaan terjadi pada 2012. Saat itu, Febrie menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung. Pada waktu yang sama, Don Ritto berprofesi sebagai advokat dan menjalankan aktivitas profesionalnya di Bandung. Jaksa mencantumkan hubungan tersebut untuk menjelaskan kesinambungan perkenalan Febrie dan Don Ritto, termasuk ketika keduanya telah berada dalam posisi pekerjaan yang berbeda.
Dengan demikian, uraian jaksa menempatkan hubungan Febrie dan Don Ritto bukan sebagai perkenalan yang baru muncul dalam perkara ini. Keduanya telah saling mengenal sejak kuliah, kemudian tetap berhubungan ketika Febrie menempati sejumlah jabatan di Kejaksaan. Jaksa juga menegaskan bahwa hubungan Febrie dengan Nurman Herin berawal dari masa perkuliahan, sedangkan pada 2012 Don Ritto tercatat sebagai advokat di Bandung ketika Febrie memimpin Kejaksaan Negeri Bandung.
Nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mulai disebut berada dalam lingkaran pertemanan tersebut ketika Febrie Adriansyah menjabat sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada periode 2013–2015. Pada masa itu, Ferry disebut telah mengenal dan menjalin pertemanan dengan Febrie. Hubungan pertemanan tersebut kemudian terus berlangsung setelah Febrie tidak lagi menduduki jabatan sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur.
Berdasarkan uraian dalam dakwaan jaksa, pertemanan itu terlihat dari kebiasaan mereka berkumpul dan menghabiskan waktu bersama. Febrie, Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut kerap bertemu di sebuah restoran Prancis yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Tempat tersebut menjadi salah satu lokasi pertemuan mereka dalam rangka berkumpul bersama.
Jaksa menerangkan bahwa Ferry sering ikut berkumpul dengan Febrie, Don Ritto, dan Nurman di restoran tersebut. Keterangan itu dicantumkan dalam dakwaan saat jaksa menguraikan hubungan dan pertemanan di pihak-pihak yang disebut. Dengan demikian, nama Ferry tercatat sebagai bagian dari lingkaran pertemanan yang tetap terjalin setelah periode Febrie menjabat sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur pada 2013–2015.
Sekitar 2020, nama Febrie Adriansyah disebut dalam dakwaan terkait permintaan kepada Don Ritto untuk membeli sebuah restoran yang kerap menjadi tempat mereka berkumpul. Keterangan tersebut menempatkan restoran itu sebagai bagian dari relasi dan aktivitas pertemuan yang disebut dalam perkara, tanpa menjelaskan motif lain di luar uraian dakwaan. Berdasarkan keterangan tersebut, Don Ritto kemudian melakukan akuisisi melalui PT De Clan Kulinari Nusantara.
Dalam struktur kepemilikan setelah proses akuisisi, Don Ritto tercatat sebagai pemegang saham mayoritas. Ia memiliki 9.999 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp999 juta. Informasi mengenai kepemilikan tersebut menjadi bagian dari uraian mengenai pengambilalihan restoran, termasuk perusahaan yang digunakan dalam prosesnya. Penyebutan nama Don Ritto dan jumlah saham itu merujuk pada fakta yang tercantum dalam dakwaan.
Sebelum perubahan kepemilikan dan nama, restoran tersebut dikenal sebagai restoran Prancis milik PT Gontran Cherier. Perusahaan itu bergerak di bidang kuliner. Lokasinya berada di Jalan Cipete Raya Nomor 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Alamat tersebut menjadi lokasi usaha yang dikaitkan dengan restoran yang disebut dalam dakwaan.
Setelah akuisisi, nama restoran itu diubah menjadi Café De’ Clan. Perubahan nama tersebut menandai identitas baru usaha setelah proses pengambilalihan melalui PT De Clan Kulinari Nusantara. Rangkaian informasi dalam bagian ini bersumber pada keterangan yang dituangkan dalam dakwaan: mulai dari permintaan yang disebut disampaikan Febrie kepada Don Ritto sekitar 2020, proses pembelian restoran, pencatatan Don Ritto sebagai pemegang saham mayoritas, hingga perubahan nama usaha. Uraian tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan di balik hubungan, kepemilikan, atau akuisisi, sehingga fakta yang disampaikan dibatasi pada informasi yang tercantum dalam dokumen perkara.
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dan sejumlah pihak lainnya diungkap jaksa melalui dakwaan dalam persidangan. Berdasarkan uraian tersebut, para terdakwa didakwa menerima aliran dana dengan nilai sekitar Rp346 miliar serta US$440.990. Jaksa menyebut dana itu berkaitan dengan praktik dugaan korupsi dan pemerasan yang berlangsung dalam rentang 2020 hingga 2026. Selain uang, dakwaan juga memuat dugaan penerimaan sejumlah aset berharga yang disebut menjadi bagian dari rangkaian perkara.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan modus yang diduga digunakan untuk mengatur aliran pemberian tersebut. Orang-orang kepercayaan disebut dimanfaatkan untuk menjadi penghubung, mengelola komunikasi, serta memfasilitasi pihak-pihak yang sedang menghadapi proses hukum. Fasilitasi itu diduga ditujukan agar pihak yang berperkara dapat memperoleh bantuan atau akses tertentu sehingga terhindar dari jerat hukum. Uraian tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga memaparkan dugaan penerimaan aset sebagai pelengkap aliran dana. Rincian mengenai bentuk, nilai, dan keterkaitan aset dengan perkara akan diuji melalui alat bukti serta keterangan para saksi dalam persidangan. Demikian pula, hubungan para pihak, peran masing-masing, dan mekanisme penyerahan dana masih menjadi bagian yang harus dibuktikan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Seluruh informasi mengenai nominal dana, aset, serta modus fasilitasi tersebut merupakan isi dakwaan jaksa. Pernyataan itu belum dapat dipandang sebagai kesimpulan final mengenai kesalahan Febrie Adriansyah maupun pihak lainnya. Penentuan bersalah atau tidaknya setiap terdakwa tetap berada pada kewenangan pengadilan setelah seluruh bukti, keterangan saksi, dan pembelaan diperiksa dalam proses hukum yang terbuka dan sesuai ketentuan.







