banner 728x250

Delapan WNA Dipulangkan dari Bali Setelah Melanggar Aturan Keimigrasian

Delapan WNA Dipulangkan dari Bali Setelah Melanggar Aturan Keimigrasian
banner 120x600
banner 468x60

DENPASAR, BALI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memulangkan delapan warga negara asing (WNA) yang berasal dari lima negara, yakni Amerika Serikat, India, Nigeria, Bulgaria, dan Rusia. Pemulangan tersebut dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian setelah para WNA menjalani proses pemeriksaan, pendataan, serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku di Rudenim Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa deportasi terhadap delapan WNA itu dilakukan pada waktu yang berbeda, dalam rentang 30 September hingga 7 Oktober 2026. Setelah seluruh proses di Rudenim selesai, masing-masing WNA dipulangkan ke negara asalnya. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak mematuhi aturan selama berada di wilayah Indonesia.

banner 325x300

Berbagai pelanggaran menjadi dasar tindakan tersebut. Di antaranya adalah tidak membayar makanan dan barang yang telah diambil dari sebuah restoran, penyalahgunaan izin tinggal, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, serta tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay. Selain itu, terdapat WNA yang ditangani karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi.

Rangkaian pelanggaran itu menunjukkan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tetap berada dalam pengawasan otoritas imigrasi. Setiap WNA wajib mematuhi tujuan dan masa berlaku izin tinggal, membawa dokumen perjalanan yang valid, serta menaati peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, petugas dapat menjatuhkan tindakan administratif, termasuk deportasi dan kemungkinan penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia.

Teguh menegaskan bahwa pemulangan dilakukan setelah para WNA memperoleh penanganan administratif di Rudenim Denpasar. Dengan deportasi tersebut, mereka dikembalikan ke negara masing-masing melalui prosedur yang telah ditetapkan, sementara pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Bali terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

Kasus pelanggaran keimigrasian juga melibatkan dua warga negara Rusia, PB, perempuan berusia 36 tahun, dan anaknya, ZB, yang berusia 7 tahun. Keduanya dilaporkan oleh pelaku usaha setelah mengambil sejumlah barang dan menikmati makanan di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, pada 26 Agustus 2026 tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa tersebut kemudian ditangani oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

PB dan ZB sempat menyampaikan janji untuk menyelesaikan kewajiban melalui transfer. Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Selain menghadapi persoalan tersebut, pemeriksaan keimigrasian menunjukkan bahwa ibu dan anak itu masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Keduanya juga telah melampaui masa izin tinggal selama 318 hari, sehingga dikenai tindakan administratif keimigrasian.

Setelah menjalani masa detensi selama 35 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, PB dan ZB dideportasi pada 30 September 2026. Keduanya dipulangkan menuju Moskow, Rusia. Deportasi tersebut menjadi tindak lanjut atas pelanggaran izin tinggal dan proses penanganan yang dilakukan oleh otoritas imigrasi, sekaligus memastikan bahwa mereka tidak lagi berada di wilayah Indonesia tanpa status keimigrasian yang sah.

Kasus lain menimpa DMIA, pria berkewarganegaraan India berusia 23 tahun. Ia mengalami overstay dan tidak mampu membayar biaya beban keimigrasian sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi keuangan tersebut membuat kewajiban yang harus dipenuhi tidak dapat diselesaikan, sehingga DMIA ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut. Setelah berada di Rudenim selama 30 hari, DMIA dipulangkan ke Bengaluru, India, pada 6 Oktober 2026. Pemulangan itu dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing yang melampaui izin tinggal dan tidak memenuhi kewajiban administratif yang ditetapkan.

Pada 6 Oktober 2026, empat warga negara asing dipulangkan dari Bali setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Mereka terdiri atas tiga warga negara Nigeria, yakni TE (23), EDN (30), dan UPJ (40), serta JLH (42), warga negara Amerika Serikat. Tindakan pemulangan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak mematuhi aturan izin tinggal maupun ketentuan penggunaan visa.

TE sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali bersama Polda Bali pada 17 September 2026. Penindakan berlangsung di kawasan Umalas, Kerobokan, Badung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TE berada di Bali bersama 12 rekannya untuk bekerja dalam bisnis prostitusi atau sebagai pekerja seks komersial. Aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan visa kunjungan, yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja. Temuan ini menjadi dasar bagi petugas untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap yang bersangkutan.

Sementara itu, EDN tercatat telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay selama tiga tahun empat bulan. Sebelum dideportasi, ia memperoleh pendampingan dari Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk mendapatkan emergency travel certificate. Dokumen tersebut diperlukan sebagai pengganti paspor atau dokumen perjalanan yang dapat digunakan untuk proses pemulangan. Setelah seluruh persyaratan administratif dipenuhi, EDN diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

UPJ juga termasuk dalam rombongan warga Nigeria yang dipulangkan pada tanggal yang sama. Ketiga warga Nigeria tersebut diarahkan menuju Lagos. Adapun JLH diketahui melampaui izin tinggal selama 54 hari. Setelah proses penanganan dan administrasi selesai, JLH dipulangkan menuju Guam, Amerika Serikat. Pemulangan keempat orang asing ini menunjukkan bahwa pelanggaran masa izin tinggal dan penyalahgunaan visa dapat berujung pada deportasi serta tindakan keimigrasian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

GTH, warga negara Bulgaria berusia 49 tahun, menjadi salah satu dari delapan warga negara asing yang dipulangkan dari Bali karena melanggar ketentuan keimigrasian. Ia dideportasi menuju Sofia pada 7 Oktober 2026 setelah terbukti mengalami overstay selama 65 hari. Pelanggaran tersebut berarti GTH tetap berada di wilayah Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, tanpa memperoleh perpanjangan atau dasar hukum lain yang membenarkan keberadaannya.

Seluruh tindakan deportasi terhadap delapan WNA itu dilaksanakan setelah proses administratif diselesaikan oleh pihak imigrasi. Proses tersebut mencakup pemeriksaan identitas, pendalaman mengenai pelanggaran, penerbitan keputusan keimigrasian, serta penyelesaian dokumen perjalanan dan kepulangan. Dengan demikian, pemulangan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, melalui koordinasi dengan pihak terkait dan negara asal masing-masing WNA. Penyelesaian administrasi diperlukan agar pelaksanaan deportasi memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dilakukan secara tertib.

Selain dipulangkan, delapan WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Status ini membuat mereka tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penangkalan merupakan langkah keimigrasian yang dapat diterapkan terhadap orang asing berdasarkan pertimbangan pelanggaran dan kepentingan penegakan hukum.

Teguh menjelaskan bahwa masa penangkalan dapat berlangsung selama lima hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup dalam keadaan tertentu. Jangka waktunya ditentukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, fakta yang ditemukan, serta keadaan masing-masing kasus. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa setiap keputusan tidak ditetapkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan terhadap orang asing yang bersangkutan.

banner 325x300