banner 728x250
Berita  

SENIN! KORPORASI RAKYAT LAPORKAN DISHUB LAMPUNG KE KPK

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta jejakperistiwa.id, jum.at (02/10/2026) — Aktivis Korporasi Rakyat mengungkap dugaan ketidaksesuaian data dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset serta retribusi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung yang dipimpin Bambang Sumbogo.

Temuan tersebut disebut berdasarkan penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025, khususnya LHP BPK Nomor 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025. Korporasi Rakyat menilai terdapat perbedaan angka antara dokumen resmi pemerintah daerah dengan data yang disebut disampaikan Dishub Lampung kepada Ketua Komisi IV DPRD Lampung.

banner 325x300

Koordinator Nasional Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, membeberkan sejumlah poin yang menurut pihaknya perlu segera diklarifikasi dan diaudit oleh aparat penegak hukum.

Dugaan Ketidaksesuaian Data Retribusi
Menurut Korporasi Rakyat, pada LKPD Tahun Anggaran 2024, realisasi retribusi kekayaan daerah tercatat sebesar Rp110.210.600.

Namun, berdasarkan data yang disebut disampaikan kepada Ketua Komisi IV DPRD Lampung, angka tersebut tercantum sebesar Rp198.282.400. Jika kedua angka tersebut dibandingkan, terdapat selisih Rp88.071.800.

Selain itu, target retribusi dalam dokumen yang dipersoalkan disebut mencapai Rp400 juta, sementara data LKPD yang menjadi pembanding mencatat target sebesar Rp342.340.000.

Korporasi Rakyat mempertanyakan dasar perbedaan angka tersebut dan meminta pihak terkait menjelaskan dokumen sumber, metode pencatatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyampaian data.

Target Retribusi 2025 Juga Dipersoalkan
Persoalan berikutnya menyangkut target retribusi Tahun Anggaran 2025. Korporasi Rakyat menyebut target ditetapkan sebesar Rp167.870.200, sementara realisasi hingga Oktober 2025 disebut baru mencapai Rp57.238.400.

Menurut Korporasi Rakyat, kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh potensi penerimaan dari aset dan layanan yang dikelola Dishub telah dicatat dan disetorkan sesuai ketentuan.

Enam Aset Tanah Daerah Jadi Sorotan
Selain persoalan retribusi, Korporasi Rakyat juga menyoroti pengelolaan sedikitnya enam titik aset tanah milik daerah yang menurut mereka perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa aset yang disebut antara lain:
• Natar, Lampung Selatan — lahan seluas sekitar 1.124.344 m² disebut disewakan kepada 91 orang, sementara luas yang dilaporkan hanya sekitar 54.552 m².
• Terminal Mulyojati, Kota Metro — luas lahan sekitar 18.010 m² disebut disewakan kepada 10 orang, sedangkan dalam laporan tercatat sekitar 681,92 m².
• Desa Taman Sari, Pesawaran — lahan sekitar 4.355 m² disebut disewa oleh tiga orang, sementara luas yang dilaporkan sekitar 569 m².
• Kemiling, Bandar Lampung — lahan sekitar 2.976 m² disebut disewakan kepada 10 orang, sementara yang tercatat dalam laporan sekitar 402 m².
• Tanjung Bintang — aset tanah sekitar 1.690 m² turut dipersoalkan terkait pencatatan dan nilai sewanya.
• Pahoman, Bandar Lampung — aset sekitar 450 m² juga disebut perlu diperiksa terkait pemanfaatan dan penerimaan sewanya.

Korporasi Rakyat meminta seluruh data tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen perjanjian sewa, luas fisik aset, nilai sewa, bukti pembayaran, rekening penerimaan daerah, serta kondisi faktual masing-masing lokasi.
23 Bus Bantuan Pemerintah Pusat Ikut Disorot
Korporasi Rakyat juga menyoroti pengelolaan 23 unit bus bantuan pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 unit disebut dalam kondisi tidak beroperasi.

Sementara itu, Korporasi Rakyat mempertanyakan informasi mengenai adanya tarif pemanfaatan bus yang disebut mencapai Rp1 juta per hari dan meminta aparat memastikan apakah seluruh penerimaan tersebut telah dicatat serta disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.

Korporasi Rakyat: KPK Diminta Periksa
Koordinator Nasional Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, mengatakan perbedaan data, pengelolaan aset tanah, serta pemanfaatan kendaraan bantuan pemerintah perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Kami mempertanyakan adanya perbedaan angka antara dokumen resmi dengan data yang disampaikan kepada DPRD. Ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai ada penerimaan daerah yang tidak tercatat atau aset negara yang dimanfaatkan tanpa mekanisme yang jelas,” tegas Rian.
Menurutnya, Korporasi Rakyat akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dilakukan telaah dan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Korporasi Rakyat juga memastikan akan menggelar aksi massa pada Senin, 5 Oktober 2026, di depan Gedung KPK RI, Jakarta, dengan membawa sejumlah tuntutan terkait transparansi dan pemeriksaan pengelolaan aset serta retribusi Dishub Provinsi Lampung.

Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pengelolaan, pencatatan, pemanfaatan, dan penyetoran penerimaan aset daerah apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan atas sejumlah persoalan dan dugaan ketidaksesuaian data yang disampaikan Korporasi Rakyat.
(RB/Team)

banner 325x300