JAKARTA – Sekitar 11 mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Sultra Menggugat-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di gerbang belakang Kantor Kejaksaan Agung RI, Jalan Raya Bulungan, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejagung mengusut secara menyeluruh perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI).
Massa membawa spanduk dan poster yang berisi desakan agar penyidik tidak hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang diduga terkait, serta aliran dana yang berhubungan dengan perkara tata kelola nikel PT CNI.
Perkara yang menjadi sorotan massa berkaitan dengan tata kelola nikel periode 2017-2020. Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 116 saksi, tiga ahli, penyitaan 143 dokumen serta sejumlah penggeledahan. Kejaksaan juga menyebut adanya hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP sebesar Rp401.653.737.469,69.
Dalam orasinya, Mahasiswa Sultra Menggugat meminta Kejagung melakukan penelusuran terhadap seluruh aliran dana dan pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan tindak pidana tersebut. Mereka juga mendesak agar aspek yang berkaitan dengan dokumen pertambangan, RKAB, proses pengujian kadar nikel hingga kegiatan ekspor diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Massa turut menyoroti penyerahan uang sebesar Rp401,653 miliar oleh PT CNI yang diterima penyidik pada 28 Agustus 2026 dan ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa meminta pemulihan kerugian negara tetap berjalan bersamaan dengan proses hukum untuk menentukan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Setelah berorasi, tiga perwakilan massa, yakni Yassir, Laode, dan Ainul, menyampaikan aspirasi kepada petugas pada Pos Pelayanan Hukum, Penerimaan Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik sekitar pukul 10.44 WIB. Mereka meminta pengaduan ditindaklanjuti, termasuk dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan proses administrasi dan ekspor. Petugas menyatakan aspirasi tersebut diterima untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan.
Aksi berlangsung sekitar 36 menit dan berakhir pada pukul 11.05 WIB. Setelah audiensi selesai, massa meninggalkan lokasi menuju kendaraan masing-masing dan membubarkan diri secara tertib. Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar gerbang belakang Kantor Kejaksaan Agung RI dilaporkan aman dan kondusif.
Pewarta: Abdul Latif
















