BANDAR LAMPUNG JEJAKPERISTIWA.ID, — Lembaga Gerakan Independen Laskar Sumatra (GILAS) Lampung bersama Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (LACAK) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk melakukan pemeriksaan serta audit investigatif terhadap sejumlah proyek pembangunan dan renovasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Massa menyoroti 12 paket pekerjaan dengan total pagu anggaran mencapai Rp2.411.421.394. Sejumlah paket tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut, terutama menyangkut kesesuaian anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, proses pengadaan, hingga kualitas hasil pembangunan di lapangan.
12 Paket Proyek yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan data yang disampaikan massa aksi, berikut 12 paket pekerjaan Dinas PU Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 yang diminta untuk diaudit:
1. Kegiatan Renovasi Kantor Kelurahan Sepang Jaya Lanjutan, dengan pagu anggaran sebesar Rp197.056.000, yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Bang Jayo.
2. Kegiatan Renovasi Kantor Kelurahan Tanjung Gading, dengan pagu anggaran sebesar Rp198.169.246, yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Kinos.
3. Kegiatan Renovasi Kantor Kelurahan Way Lunik Lanjutan, dengan pagu anggaran sebesar Rp196.830.880, yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Rana Pratama Jaya.
4. Kegiatan Renovasi Kantor Kelurahan Jagabaya 2 Lanjutan, dengan pagu anggaran sebesar Rp197.671.697, yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Dimitri Karya Konstruksi.
5. Kegiatan Renovasi Kantor Kelurahan Durian Payung Lanjutan, dengan pagu anggaran sebesar Rp197.052.244, yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Putri Kembar Sejahtera.
6. Kegiatan Renovasi Kantor Kelurahan Kaliawi Lanjutan, dengan pagu anggaran sebesar Rp196.742.446, yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Lembayung Sutra.
7. Kegiatan Renovasi Kantor Kelurahan Sidodadi Lanjutan, dengan pagu anggaran sebesar Rp196.859.874, yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Karya Pakarannu.
8. Kegiatan Renovasi Kantor Kelurahan Tanjung Baru Lanjutan, dengan pagu anggaran sebesar Rp197.159.272, yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Dimitri Karya Konstruksi.
9. Kegiatan Pembangunan Talud/Bronjong Perum Puri Saujana Lingkungan III, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi (lanjutan), dengan pagu anggaran sebesar Rp197.928.002, yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Wiratama Global Konstruksi.
10. Kegiatan Pembangunan Talud/Bronjong Jalan Landak, Kecamatan Kedaton, dengan pagu anggaran sebesar Rp153.798.733, yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Raden Galuh.
11. Kegiatan Renovasi Kantor Kelurahan Sepang Jaya Lanjutan, dengan pagu anggaran sebesar Rp225.335.000, yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Alroy Sun Jaya.
12. Kegiatan Pembangunan Talud/Bronjong Jalan Kulit RT 06, Lingkungan II, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, dengan pagu anggaran sebesar Rp257.016.000, yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Dadi Artha Guna.
Total pagu anggaran dari 12 paket pekerjaan tersebut mencapai Rp2.411.421.394.

Dugaan Setoran 20 Persen Diminta Diusut
Koordinator aksi, Candra Setiawan, dalam orasinya mengungkapkan dugaan adanya praktik pengondisian paket pekerjaan yang disertai permintaan setoran atau fee proyek kepada oknum tertentu di lingkungan Dinas PU Kota Bandar Lampung.
Candra menyebut dugaan setoran tersebut mencapai 20 persen dari nilai pagu anggaran pada paket-paket pekerjaan tertentu. Ia mendesak aparat penegak hukum agar menelusuri kebenaran informasi tersebut melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, kontrak kerja, proses pembayaran, serta aliran dana.
Menurutnya, dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena apabila terbukti, berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami meminta APH tidak hanya memeriksa dokumen di atas meja, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk mengecek hasil pekerjaan serta menelusuri aliran dananya,” tegas Candra.
Kualitas dan Volume Pekerjaan Turut Dipertanyakan
Selain dugaan setoran proyek, GILAS dan LACAK Lampung juga menyoroti kesesuaian hasil pekerjaan dengan perencanaan serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Massa meminta agar pemeriksaan mencakup Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, berita acara pemeriksaan, hingga realisasi pembayaran.
Pemeriksaan fisik di lapangan dinilai penting untuk memastikan bahwa pekerjaan yang telah dibayarkan benar-benar sesuai dengan volume dan kualitas yang dipersyaratkan.
Apabila ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran, massa mendesak agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GILAS-LACAK Sampaikan Tuntutan kepada APH
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, GILAS dan LACAK Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Kejati Lampung dan Polda Lampung melakukan pemeriksaan investigatif terhadap 12 paket pekerjaan Dinas PU Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Kedua, meminta aparat menelusuri proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan, penentuan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pencairan anggaran.
Ketiga, mendesak dilakukannya pemeriksaan fisik secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian volume dan spesifikasi teknis dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Keempat, meminta penelusuran terhadap dugaan setoran atau fee sebesar 20 persen, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
Kelima, meminta agar pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses secara hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Akan Gelar Aksi Lanjutan
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, GILAS dan LACAK Lampung berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa pada pekan berikutnya dengan melibatkan elemen masyarakat yang lebih luas.
Aksi lanjutan tersebut dimaksudkan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penggunaan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
GILAS dan LACAK Lampung berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan dan informasi yang disampaikan secara profesional, objektif, serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus mengacu pada hasil audit, pemeriksaan, dan proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan dan tuntutan yang disampaikan oleh GILAS dan LACAK Lampung. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Tim















