banner 728x250

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Peretasan Data dan Penyebaran Video

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Peretasan Data dan Penyebaran Video
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Ruben Onsu menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti dua persoalan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi dan penyebaran video di media sosial. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, membenarkan bahwa kliennya telah membuat dua laporan polisi pada 11 Oktober 2026. Kedua laporan tersebut disampaikan pada waktu yang berbeda, sesuai dengan perkara yang hendak dilaporkan.

Minola menjelaskan, laporan pertama dibuat pada dini hari. Sementara itu, laporan kedua disampaikan sekitar pukul 15.00 WIB. Keterangan tersebut disampaikan Minola saat ditemui awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2026. Ia menyebut proses pelaporan dilakukan sebagai langkah hukum untuk memperoleh penanganan resmi atas dugaan peristiwa yang merugikan Ruben dan keluarganya.

banner 325x300

Salah satu perkara yang dilaporkan berkaitan dengan sebuah video call Ruben bersama seorang pria. Percakapan melalui panggilan video itu diduga direkam tanpa persetujuan, kemudian diedit dan disebarkan melalui media sosial. Materi tersebut disebut turut beredar melalui akun Instagram yang dikaitkan dengan Sarwendah. Pihak Ruben tengah mempersoalkan proses perekaman, penyuntingan, serta penyebaran video tersebut karena diduga menyentuh aspek privasi dan penggunaan data pribadi.

Perkara lainnya menyangkut dugaan akses ilegal terhadap email pribadi Betrand Peto. Laporan ini berkaitan dengan dugaan adanya pihak yang masuk atau memperoleh akses ke akun tanpa izin. Detail mengenai pelaku, cara akses dilakukan, serta kerugian yang ditimbulkan masih menunggu proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Melalui dua laporan itu, Ruben berharap dugaan pelanggaran dapat ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan bukti digital dan keterangan para pihak.

Laporan pertama yang ditempuh pihak Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Minola, yang menerangkan bahwa terdapat dugaan pihak yang tidak berhak masuk ke akun atau data pribadi Betrand. Akses itu diduga memungkinkan pihak tersebut mengambil sejumlah foto dan video yang tersimpan di dalamnya tanpa persetujuan pemilik data.

Materi yang diduga diambil kemudian disebut disalahgunakan dan disebarkan melalui sejumlah akun tanpa izin. Salah satu materi pribadi yang menjadi perhatian ialah video Betrand ketika berkumpul bersama teman-temannya. Penyebaran tersebut dipersoalkan karena materi itu berada dalam ruang pribadi dan tidak semestinya digunakan atau dibagikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Betrand.

Pihak Ruben menduga adanya akses ilegal karena informasi yang bersifat pribadi semestinya tidak diketahui pihak lain apabila tidak pernah disampaikan secara langsung atau diambil dari sumbernya tanpa sepengetahuan pemilik. Meski demikian, laporan tersebut masih berada pada tahap dugaan. Tidak ada kesimpulan bahwa peretasan telah dilakukan oleh pihak tertentu, sehingga penyelidikan dan penelusuran aparat diperlukan untuk mengetahui bagaimana data tersebut dapat diakses serta disebarkan.

Betrand turut mendampingi Ruben ketika laporan dibuat. Dalam laporan itu, pihak Ruben mencantumkan beberapa akun yang dianggap berkaitan dengan penyebaran atau akses terhadap data tersebut. Salah satu keterangan yang dicantumkan berhubungan dengan alamat email sarwendah29@gmail.com. Selain itu, terdapat dua nomor telepon yang menurut pengetahuan Betrand berkaitan dengan Sarwendah. Pencantuman informasi tersebut merupakan bagian dari laporan dan bahan penelusuran, bukan penetapan bahwa pemilik akun atau nomor telepon tersebut merupakan pelaku. Proses hukum diharapkan dapat memeriksa jejak akses, penggunaan data, serta penyebaran materi secara objektif.

Betrand disebut terkejut setelah mengetahui bahwa data pribadi yang sebelumnya tidak diketahui oleh orang lain dapat tersebar. Informasi tersebut diduga muncul dalam rangkaian peristiwa yang kini dilaporkan kepada pihak berwenang. Bagi Betrand dan keluarganya, penyebaran data itu menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana informasi yang bersifat pribadi dapat diakses, kemudian beredar tanpa persetujuan. Namun, keterkejutan tersebut tidak serta-merta menjadi bukti mengenai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.

Setelah mengetahui adanya penyebaran informasi, Betrand melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas akun yang berkaitan dengan data pribadinya. Dari pemeriksaan tersebut, disebutkan ditemukan keterkaitan data dan sebuah alamat email yang sebelumnya telah dilaporkan. Keterkaitan itu kemudian menjadi perhatian dalam penyusunan laporan. Pemeriksaan terhadap aktivitas akun dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya akses, perubahan, atau penggunaan data yang tidak semestinya.

Minola menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk menduga adanya akses terhadap data pribadi Betrand. Pernyataan itu masih berada dalam ranah dugaan berdasarkan keterkaitan data yang ditemukan, bukan kesimpulan hukum mengenai siapa pelakunya. Adanya hubungan data akun dan email yang dilaporkan juga belum dapat dipahami sebagai bukti final bahwa pemilik atau pengguna email tersebut telah melakukan peretasan maupun penyebaran informasi.

Setelah laporan resmi dibuat, proses penyelidikan selanjutnya diserahkan kepada kepolisian. Penyidik diharapkan mendalami seluruh informasi yang disampaikan, memeriksa jejak digital, serta memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam akses ilegal dan penyebaran data. Kepolisian juga perlu menilai keabsahan serta keterkaitan setiap bukti sebelum menarik kesimpulan. Dengan demikian, laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyelidikan, sedangkan penetapan pihak tertentu sebagai pelaku hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Laporan kedua yang ditempuh Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Perkara tersebut bermula dari sebuah video call Ruben dan seorang pria yang diduga direkam tanpa persetujuan. Rekaman itu kemudian disebut digunakan serta disebarkan melalui media sosial dengan cara yang dianggap melawan hukum. Pihak Ruben menilai penyebaran materi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nama baik dan reputasinya.

Kuasa hukum Ruben, Minola, menyampaikan bahwa pihaknya juga menduga rekaman video call tersebut telah mengalami penyuntingan. Dugaan itu menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui konteks, keutuhan, serta proses penyebaran materi yang beredar. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah seluruh bukti dan keterangan diperiksa.

Dalam proses pelaporan, Ruben telah menyerahkan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung kepada kepolisian. Bukti tersebut lain berupa flashdisk yang memuat materi terkait serta tangkapan layar unggahan dari sejumlah akun media sosial. Dokumen dan materi digital itu disampaikan untuk membantu penyidik menelusuri sumber, isi, serta penyebaran rekaman yang dipersoalkan.

Laporan tersebut saat ini sedang diteliti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atau Ditressiber Polda Metro Jaya. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan penyidik akan menindaklanjuti dan mendalami laporan beserta bukti yang telah diserahkan. Pemeriksaan tersebut mencakup penilaian terhadap materi digital, keterangan pihak terkait, serta aspek hukum dari dugaan penyebaran video.

Dengan demikian, penanganan perkara masih berada pada tahap penelitian dan penyelidikan. Belum terdapat hasil hukum atau kesimpulan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas perekaman maupun penyebaran materi tersebut. Kepolisian masih memproses laporan sesuai prosedur dan akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pendalaman terhadap bukti serta informasi yang tersedia.

banner 325x300