Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai pengelolaan sarana, prasarana, serta tenaga penyuluhan pertanian. Penandatanganan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah di bidang pertanian.
SEB tersebut disusun untuk mendukung pencapaian swasembada pangan yang berkelanjutan. Kebijakan ini menempatkan pengelolaan fasilitas dan tenaga penyuluh sebagai bagian penting dari upaya memperkuat pelaksanaan program pertanian di daerah. Dengan pengaturan yang lebih terarah, pemerintah berharap dukungan terhadap petani dapat berjalan secara konsisten sesuai kebutuhan setiap wilayah.
Sarana dan prasarana pertanian memiliki peran mendasar dalam menunjang kegiatan penyuluhan. Ketersediaan fasilitas yang memadai dapat membantu penyuluh menyampaikan informasi, pendampingan, serta inovasi kepada petani secara lebih efektif. Pada saat yang sama, penataan tenaga penyuluhan diperlukan agar pelaksanaan tugas di lapangan memiliki dukungan kelembagaan dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Melalui penandatanganan ini, pemerintah menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjalankan agenda pertanian nasional. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat implementasi program dengan mengoptimalkan sarana, prasarana, dan sumber daya penyuluh yang tersedia. Koordinasi tersebut menjadi fondasi untuk memastikan kebijakan pertanian dapat diterapkan secara berkelanjutan, sekaligus membantu meningkatkan kapasitas daerah dalam menopang ketahanan dan kemandirian pangan.
Penataan kembali status penyuluh pertanian lapangan (PPL) dilakukan untuk memperkuat dukungan pemerintah terhadap agenda swasembada pangan. Selama ini, PPL menjadi penghubung penting kebijakan nasional dan kebutuhan petani di lapangan. Mereka mendampingi petani dalam menerapkan teknologi, meningkatkan produktivitas, mengelola usaha tani, serta menghadapi berbagai perubahan, termasuk kondisi cuaca dan dinamika harga. Karena itu, keberadaan penyuluh dipandang tidak hanya sebagai pelaksana pendampingan, tetapi juga sebagai unsur strategis dalam memastikan program pertanian berjalan secara efektif di daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut penyuluh sebagai bagian penting dalam pencapaian swasembada pangan. Atas pertimbangan tersebut, status para PPL dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kementerian Pertanian. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian kelembagaan sekaligus memperjelas garis koordinasi, pembinaan, dan tanggung jawab penyuluh. Dengan status tersebut, penyuluh diharapkan dapat bekerja berdasarkan arah kebijakan pertanian nasional yang lebih seragam dan terukur.
Perubahan status itu juga bertujuan memudahkan Kementerian Pertanian mengarahkan serta mengoordinasikan program pertanian di berbagai daerah. Pemerintah dapat menyusun penempatan tenaga, menetapkan prioritas pendampingan, dan memastikan kebijakan pusat diterjemahkan sesuai kondisi setempat. Koordinasi yang lebih terpusat diharapkan mengurangi tumpang tindih program, mempercepat penyelesaian persoalan petani, serta memperkuat pemantauan terhadap hasil pelaksanaan kebijakan.
Tito menegaskan bahwa Menteri Pertanian membutuhkan tenaga penyuluh dalam jumlah yang memadai dan dapat dikendalikan untuk bekerja di berbagai wilayah. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya ketersediaan sumber daya manusia yang cukup, terorganisasi, dan siap ditempatkan sesuai kebutuhan nasional. Dengan pengelolaan yang lebih jelas, PPL diharapkan mampu menjalankan pendampingan secara berkelanjutan, mempercepat adopsi inovasi, dan membantu petani meningkatkan produksi. Penataan ini pada akhirnya diarahkan untuk membangun sistem penyuluhan yang lebih kuat sebagai fondasi pencapaian ketahanan serta kemandirian pangan.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) menempati posisi penting dalam pelaksanaan kegiatan pertanian karena berhubungan langsung dengan petani dan kondisi di lapangan. Penegasan ini disampaikan Amran Sulaiman untuk menggambarkan bahwa penyuluh bukan sekadar unsur pendukung administrasi, melainkan tenaga terdepan yang berhadapan dengan berbagai keadaan nyata dalam kegiatan pertanian. Kedekatan tersebut membuat PPL memahami situasi lapangan secara lebih baik, termasuk kondisi yang dihadapi dalam pelaksanaan program pertanian.
Pemahaman terhadap keadaan lapangan menjadi alasan perlunya penataan tenaga penyuluh secara tepat. PPL perlu ditempatkan sebagai bagian yang mampu mendukung pelaksanaan kegiatan pertanian secara responsif, sesuai dengan kebutuhan yang ditemukan di daerah. Karena itu, Amran menekankan pentingnya regulasi yang memungkinkan penyuluh bergerak cepat. Pengaturan tersebut diperlukan agar posisi dan peran penyuluh dapat mendukung pelaksanaan tugasnya tanpa mengabaikan hubungan langsung mereka dengan kegiatan pertanian di lapangan.
Penataan penyuluh juga berkaitan dengan tanggung jawab Amran Sulaiman yang menjalankan tugas sebagai Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional. Dalam dua peran tersebut, penguatan unsur yang berhubungan langsung dengan pertanian menjadi bagian penting untuk menopang pelaksanaan agenda pangan. Penyuluh berada pada posisi yang strategis karena pemahaman mereka terhadap lapangan dapat menjadi landasan dalam menjalankan program yang berkaitan dengan pertanian dan pangan.
Hal itu semakin relevan dengan target swasembada pangan yang menjadi perhatian pemerintah. Swasembada beras disebut sebagai salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, sehingga keberadaan tenaga penyuluh di garis depan memiliki arti penting dalam mendukung arah tersebut. Penegasan mengenai posisi PPL menunjukkan bahwa pencapaian sasaran pangan tidak hanya berkaitan dengan kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga membutuhkan tenaga yang memahami kondisi pertanian secara langsung. Melalui penataan yang mendukung peran tersebut, penyuluh dapat tetap menjadi bagian terdepan dalam menopang program swasembada pangan.
Selain menata penempatan dan tugas penyuluh, skema yang dibahas dalam SEB juga mencakup penguatan sarana dan prasarana pertanian di daerah. Aspek ini penting karena keberadaan penyuluh tidak dapat dipisahkan dari fasilitas yang mendukung kegiatan mereka. Salah satu prioritasnya ialah perbaikan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), yang menjadi tempat koordinasi, konsultasi, pelatihan, serta pelaksanaan berbagai kegiatan penyuluhan bagi petani.
Menteri Pertanian Amran menyampaikan bahwa perbaikan fasilitas maupun gedung BPP dapat dilakukan melalui kolaborasi Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut diperlukan agar kondisi sarana penyuluhan yang kurang layak dapat segera ditangani sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing pihak. Dengan fasilitas yang memadai, penyuluh akan memiliki ruang kerja dan pusat kegiatan yang lebih mendukung pendampingan petani di wilayahnya.
Dalam mekanisme yang disebutkan, bupati atau gubernur dapat mengambil langkah untuk memperbaiki gedung dan fasilitas BPP yang mengalami kerusakan. Pada saat yang sama, Kementerian Pertanian juga dapat menganggarkan perbaikan tersebut karena memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan swasembada pangan. Ketersediaan tempat penyuluhan yang layak dipandang sebagai bagian dari investasi untuk menjaga kesinambungan program pertanian, meningkatkan layanan kepada petani, dan memperkuat koordinasi pemerintah pusat serta daerah.
Sebagian gedung BPP saat ini masih mengalami kerusakan, sehingga pembenahannya akan diupayakan secara bertahap. Pendekatan bertahap memungkinkan pemerintah memprioritaskan fasilitas berdasarkan tingkat kerusakan, urgensi pelayanan, serta ketersediaan anggaran. Perbaikan tidak hanya diarahkan pada bangunan, tetapi juga pada sarana pendukung yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan penyuluhan secara efektif.
Penataan penyuluh pertanian dan pembenahan BPP dengan demikian menjadi dua bagian yang saling melengkapi dalam penguatan program pertanian daerah. Penyuluh yang ditempatkan secara tepat memerlukan fasilitas kerja yang memadai, sementara BPP yang berfungsi baik membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang mampu mengoptimalkan perannya. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pendampingan petani dan menopang pencapaian swasembada pangan secara berkelanjutan.
Baca juga: Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, Pelajar Antusias Terima Materi Karhutla dari Tim Penyuluh | PSSI Siapkan Fasilitas Optimal untuk Tim Tamu di FIFA Asean Cup 2026







