Kota Sorong, Papua Barat Daya – Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lantamal XIV menggelar rekonstruksi ulang terkait dugaan kasus pembunuhan yang melibatkan Kelasi Satu (KLS) Ttu ASW terhadap korban, Kesya Irena Yolberta. Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Kamis (27/2/2025).
Rekontruksi ulang tersebut sesuai permintaan oditur militer yang berlangsung di Pantai Saoka, Jalan Poros Tanjung Obeth Mubalus, Kelurahan Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 13 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara rinci kronologi kejadian yang berujung pada dugaan pembunuhan. Proses rekonstruksi dilakukan secara parsial, dimulai dari depan Tembok Berlin dan berakhir di lokasi utama di Pantai Saoka. Langkah tersebut bertujuan untuk mencocokkan kesaksian dari tersangka dan saksi dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada III, Letkol Laut (S) Ajik Sismianto, menegaskan bahwa rekonstruksi ini adalah bagian dari prosedur hukum untuk memastikan kejelasan peristiwa dan menjamin transparansi dalam penyelidikan.
“Proses ini merupakan upaya untuk membangun transparansi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bukti yang memperkuat proses penuntutan dan membantu hakim dalam memutuskan perkara ini secara adil,” ujar Letkol Ajik.
Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk pengacara korban, Jeffry Lambiombir, S.H., Oditur Militer Manokwari, Letkol Laut (H) Alex Aditya, serta beberapa tokoh masyarakat dari Kerukunan Pulau Ambon dan Kerukunan Maluku Tengah.
Dengan dilakukannya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan profesional, sehingga kasus ini dapat segera menemukan titik terang, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Tim/Red)