banner 728x250

Polres Probolinggo Kota Tangkap Kawanan Residivis Curanmor, Sudah Berulang Kali Masuk Penjara

IMG 20250301 WA0223
banner 120x600
banner 468x60

Kota Probolinggo – Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Kedua tersangka, yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Para tersangka yang diamankan adalah AF (40), warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dan AH (44), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Kedua pelaku diketahui sudah berulang kali menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

banner 325x300

Sudah Berulang Kali Masuk Penjara

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa AF sudah tujuh kali keluar-masuk penjara, sementara AH sudah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

“Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak tujuh kali, dan AH ini masuk penjara sebanyak tiga kali,” ujar Iptu Zainullah, Jumat (28/02/2025).

Menurutnya, kedua tersangka memiliki modus operandi dengan berkeliling mencari kendaraan bermotor yang mudah dicuri. Setelah mendapatkan sasaran, AH bertugas sebagai eksekutor (pemetik), sedangkan AF berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.

Aksi Pencurian di Mangunharjo

Salah satu aksi mereka terjadi pada 22 Desember 2024 di Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo. Saat itu, kedua tersangka melihat sebuah sepeda motor Honda Beat terparkir di teras rumah korban.

“AH masuk ke halaman rumah korban saat korban sedang tidur di dalam rumah. Dengan cepat, ia menggunakan kunci T untuk menghidupkan motor dan membawa kabur kendaraan tersebut. Sementara AF berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi aman,” ungkap Kasihumas.

Setelah berhasil mencuri motor, keduanya melarikan diri ke arah selatan untuk menghindari pengejaran.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda. AF ditangkap pada 18 Februari 2025 di daerah Bayeman, Tongas, sementara AH diamankan sehari setelahnya, pada 19 Februari 2025, di daerah Wonomerto.

Selain menangkap pelaku, tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Skywave yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Zainullah.

Dengan tertangkapnya kedua residivis ini, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Probolinggo dapat berkurang, dan masyarakat semakin waspada dalam menjaga keamanan kendaraannya. (Edi D/*).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *