Kota Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang residivis berinisial GS (38), yang berprofesi sebagai sopir bus asal Mayangan, Kota Probolinggo, kembali ditangkap setelah melakukan aksi pencurian. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., mengungkapkan kronologi kejadian yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka.
Kasus ini bermula pada 23 Januari 2025, ketika seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motornya. Kejadian terjadi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Saat itu, korban yang baru pulang kerja menjemput anaknya di rumah orang tuanya sekitar pukul 17.30 WIB. Sesampainya di lokasi, korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru dengan nomor polisi N-5815-RV di halaman rumah. Namun, kendaraan tersebut tidak dikunci ganda, dan kunci kontak masih berada di dasbor motor.
“Setelah menutup pagar, korban beristirahat di kamar. Sekitar pukul 18.00 WIB, suaminya keluar rumah dan melihat motor sudah tidak ada, sementara gerbang pagar dalam keadaan terbuka,” jelas Iptu Zaenal Arifin, Jumat (28/02/25).
Mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.
Berdasarkan laporan korban, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap GS.
“Tersangka GS merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor lainnya,” ujar Iptu Zaenal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian yang digunakan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian.
“Polres Probolinggo Kota terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Edi D/*)