Probolinggo – Warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dibuat geram oleh keterlambatan penerbitan akta tanah yang telah mereka bayarkan sejak dua tahun lalu. Janji yang diberikan oleh perangkat desa setempat, Muhammad alias Pak Mad Pamong, tak kunjung ditepati. Padahal, warga sudah menyetor uang jutaan rupiah untuk pengurusan dokumen tersebut.
Salah satu warga yang terdampak, Neneng Sumiati, melalui suaminya, Wahab, mengungkapkan kekecewaannya. Menurut Wahab, warga dijanjikan akta tanah mereka akan selesai dalam waktu 15 hari setelah pembayaran. Namun hingga kini, dokumen tersebut masih belum rampung tanpa kepastian yang jelas.
Janji Manis yang Berujung Kekecewaan
“Kami sudah membayar Rp1.750.000 per bidang tanah. Lima belas hari selesai, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Setiap ditanya, jawabannya selalu berubah-ubah,” kata Wahab, Minggu (2/3).
Neneng bukan satu-satunya warga yang mengalami masalah ini. Setidaknya ada empat warga lainnya yang juga mengalami nasib serupa. Berikut daftar warga yang telah membayar namun belum menerima akta tanah mereka:
- Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah dan Rp2.200.000 untuk akta jual beli (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Neneng Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Agus Subakti – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Supriadi – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
Setelah menerima uang warga, pengurusan akta tanah justru berjalan lamban. Pak Mad Pamong terus memberikan alasan berbeda setiap kali warga bertanya. Mulai dari belum adanya Surat Keputusan (SK), menunggu setelah bulan Ramadan, hingga berbagai alasan lain yang membuat proses berlarut-larut tanpa kepastian.
“Setiap ditanya, perangkat desa selalu punya alasan baru. Katanya belum punya SK, lalu harus menunggu setelah Lebaran, dan seterusnya. Ini sudah dua tahun lebih, tapi tetap tidak ada kejelasan,” keluh Wahab.
Perangkat Desa Bungkam, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum
Saat dikonfirmasi pada Senin (4/3), Muhammad alias Pak Mad Pamong tidak memberikan kepastian kapan akta tanah akan selesai. Bahkan, ia merespons dengan nada tinggi dalam bahasa Madura, seolah mengancam warga yang mempertanyakan hak mereka.
“Anda jangan mengadu saya dengan kepala desa. Saya cari juga kamu, kapan saja mau bertengkar, serius! Kamu kalau tahu saya, Pak Mad, tidak akan menipu orang. Insyaallah.”
Pernyataan tersebut semakin membuat warga geram. Mereka hanya menginginkan satu hal: kepastian. Jika akta tanah tidak segera diterbitkan, warga menuntut uang yang telah mereka bayarkan dikembalikan.
“Kami hanya ingin hak kami. Kalau memang tidak bisa selesai, tolong uang kami dikembalikan. Jangan sampai kami dirugikan lebih lama lagi,” tegas Wahab.
Kepala Desa Minta Perangkat Desa Segera Menyelesaikan Masalah
Menanggapi polemik ini, Kepala Desa Jabung Wetan, Amrullah Hasyim (Nun An), meminta agar perangkat desa segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Selesaikan dengan cepat karena kecamatan sudah siap mau menandatangani,” ujar Nun An.
Saat ditanya siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan akta tanah ini, ia menjawab singkat: “Kang Mad (Muhammad alias Pak Mad Pamong).”
Kini, warga masih menunggu kejelasan dari pihak desa. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, mereka berencana membawa kasus ini ke jalur hukum. Dugaan penipuan pun mulai mencuat seiring dengan ketidakjelasan yang terus berlarut-larut.
Apakah kasus ini akan berakhir di meja hijau? Warga masih menunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang. (**)
Sumber: Bambang