banner 728x250

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis BEM UI dengan Rekaman 26 CCTV

Penyidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis BEM UI Berlanjut, Polisi Kumpulkan 26 Rekaman CCTV
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara yang melibatkan Hafidz Hernanda dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Perkara tersebut mencakup dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman. Perubahan status ini menandai dimulainya proses penyidikan untuk mengumpulkan serta menguji bukti secara lebih mendalam, termasuk menelusuri rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Hingga tahap ini, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang diduga sebagai pelaku maupun motif di balik kejadian tersebut.

Hafidz Hernanda diketahui merupakan Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2024. Perkara yang menimpanya menjadi perhatian karena berkaitan dengan sejumlah dugaan tindak pidana dalam satu rangkaian laporan. Namun, penetapan status perkara sebagai penyidikan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah. Proses hukum tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap saksi, korban, barang bukti, serta keterangan lain yang relevan.

banner 325x300

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan bahwa penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) mengambil langkah lanjutan untuk mendalami perkara tersebut. Salah satu materi yang diperiksa adalah rekaman dari 26 kamera pengawas atau CCTV. Rekaman itu diharapkan membantu penyidik menyusun kronologi, mengidentifikasi aktivitas di lokasi kejadian, serta mencocokkannya dengan keterangan yang telah diperoleh. Selain menelaah rekaman, penyidik akan melanjutkan pengumpulan informasi dan alat bukti sesuai prosedur. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan setiap fakta dalam laporan dapat diuji secara objektif sebelum kepolisian mengambil langkah hukum berikutnya.

Polisi terus mengumpulkan bukti dalam penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap aktivis BEM UI. Proses tersebut dilakukan oleh penyidik Jatanras melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penelusuran rekaman kamera pengawas di berbagai lokasi yang berkaitan dengan perkara. Hingga tahap ini, sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan untuk membantu penyidik menyusun gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.

Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga menyisir rekaman CCTV dari lokasi kejadian serta beberapa titik lain di sekitarnya. Secara keseluruhan, rekaman yang dikumpulkan berasal dari sekitar 26 titik kamera pengawas. Materi tersebut menjadi bagian dari bukti yang sedang diteliti untuk membantu mengusut dugaan tindak pidana dan memperjelas rangkaian kejadian berdasarkan informasi yang tersedia.

Rekaman dari puluhan titik itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dengan mencermati materi visual yang diperoleh dari setiap lokasi, kemudian mengaitkannya dengan keterangan para saksi dan bukti lain yang telah dikumpulkan. Sampai saat ini, polisi belum menyampaikan hasil analisis terhadap rekaman tersebut.

Imron mengatakan, pemeriksaan saksi dan penyisiran CCTV merupakan bagian dari penanganan perkara. Menurutnya, kedua langkah itu diperlukan untuk melengkapi proses penyelidikan serta memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan peristiwa dapat ditelusuri. Keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas akan terus dipelajari sesuai kebutuhan penyidikan.

Pengumpulan bukti tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik tetap melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut. Dengan demikian, pemeriksaan tujuh saksi dan penelusuran rekaman dari sekitar 26 titik CCTV menjadi tahapan penting dalam upaya mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana secara menyeluruh, tanpa mendahului kesimpulan yang belum diumumkan secara resmi.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang yang ditemukan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis BEM UI. Barang-barang tersebut meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih. Seluruh benda itu dicatat dan diamankan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan untuk memastikan setiap temuan dapat diperiksa secara tertib.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Di fasilitas itu, benda-benda yang diamankan akan menjalani analisis dan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur forensik. Pemeriksaan dapat menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendokumentasikan karakteristik barang, mencari informasi ilmiah yang relevan, serta memastikan hasil pemeriksaannya tercatat dalam berkas perkara.

Pengiriman ke Puslabfor tidak serta-merta menunjukkan hubungan tertentu barang bukti dan pihak yang diduga terlibat. Setiap temuan masih harus melalui proses pemeriksaan, pencatatan, dan penilaian berdasarkan metode yang berlaku. Karena itu, keberadaan sarung tangan, peci, kacamata, lakban, dan kain sarung tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai pelaku maupun rangkaian kejadian.

Hingga kini, polisi belum menyampaikan hasil analisis barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri. Penyidik masih menunggu pemeriksaan lanjutan sebelum memberikan keterangan mengenai temuan forensik tersebut. Informasi tentang keterkaitan barang-barang itu dengan perkara, identitas pihak tertentu, atau kronologi dugaan penganiayaan perlu menunggu penjelasan resmi berdasarkan hasil penyidikan, sehingga tidak muncul dugaan baru yang belum terverifikasi.

Perkara ini bermula ketika Hafidz, seorang aktivis BEM UI, diduga diserang oleh orang tidak dikenal saat dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor. Sebelumnya, ia menghadiri konsolidasi organisasi. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB, di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian organisasi karena tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap korban, tetapi juga dugaan pencurian dengan kekerasan dan pengancaman.

Dengan persetujuan Hafidz, BEM UI melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan untuk menempuh proses hukum serta mendorong pengungkapan fakta secara menyeluruh. Laporan itu diharapkan dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk menyelidiki rangkaian kejadian, mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, dan memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Akibat kejadian tersebut, Hafidz mengalami sejumlah cedera, lain cedera kepala, memar pada wajah, serta luka robek di bagian bibir. Ia juga mengalami lecet pada punggung dan kaki. Saat melaporkan perkara, BEM UI turut membawa dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Dokumen tersebut diharapkan membantu penyidik menilai kondisi korban dan mencocokkannya dengan keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan. Setelah memperoleh perawatan medis, Hafidz kini menjalani masa pemulihan.

Baca juga: Dugaan Penerimaan Suap oleh Anggota Polri dalam Kasus Proyek Kabupaten Bekasi

banner 325x300