Kota Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Umum | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial KDA. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Sebelum berujung pada pembunuhan, perkara ini diduga diawali dengan tindak pencurian terhadap korban.
Kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial KDN alias D, berusia 22 tahun, dan ATW alias A, berusia 27 tahun. Polisi menangkap keduanya di lokasi berbeda. KDN diamankan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, sedangkan ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi.
Penangkapan tersebut menjadi langkah awal penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menimpa KDA, termasuk dugaan pencurian dan pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Identitas para tersangka disampaikan secara terbatas sesuai keterangan kepolisian, dengan penggunaan inisial serta nama alias.
Informasi mengenai penangkapan dua tersangka itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan. Keterangan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyidik telah mengamankan pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari dua wilayah berbeda, yakni Jakarta Timur dan Kota Bekasi. Selanjutnya, proses penyidikan akan digunakan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta mengurai kronologi kejadian di rumah kos kawasan Pinang Ranti.
Menurut keterangan kepolisian, rangkaian peristiwa yang menimpa KDA diduga berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti. Uraian mengenai kejadian tersebut disampaikan berdasarkan keterangan polisi dan belum memuat tambahan informasi di luar sumber tersebut. Sebelum peristiwa terjadi, kedua tersangka diduga mengajak korban untuk datang ke kamar kos itu melalui media sosial.
Ajakan tersebut diduga menjadi awal dari rangkaian kejadian yang kemudian berlangsung di lokasi. Menurut keterangan Imron, korban tiba di kamar kos sekitar pukul 16.40 WIB. Waktu kedatangan itu disebut berlangsung sebelum peristiwa yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Dengan demikian, berdasarkan keterangan kepolisian, korban lebih dahulu datang ke tempat tersebut setelah diduga diajak oleh kedua tersangka melalui media sosial.
Setelah korban tiba, KDN disebut memberi isyarat kepada ATW. Pada saat itu, menurut keterangan polisi, ATW sebelumnya bersembunyi di kamar mandi. Isyarat dari KDN tersebut menjadi bagian dari rangkaian kejadian setelah korban masuk atau tiba di kamar kos. Seluruh kronologi ini bersumber dari keterangan kepolisian, termasuk dugaan ajakan melalui media sosial, waktu kedatangan korban sekitar pukul 16.40 WIB, serta tindakan KDN yang memberi isyarat kepada ATW yang bersembunyi di kamar mandi. Peristiwa itu diduga berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Setelah korban berada di kamar kos di kawasan Pinang Ranti, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, salah satu tindakan yang diduga dilakukan adalah mencekik korban dan membekap mulutnya. Tindakan itu disebut dilakukan ketika korban berada di dalam kamar, sebelum terjadi penusukan pada bagian tubuh tertentu.
Kedua tersangka juga diduga menusuk korban pada bagian pundak dan dada. Uraian mengenai tindakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari dugaan peran para tersangka dalam perkara pembunuhan KDA. Setelah korban disebut menjadi lemas, kedua pelaku diduga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia. Selanjutnya, korban diletakkan di kamar mandi. Rangkaian tindakan itu masih menjadi bagian dari proses penanganan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.
Selain melakukan tindakan kekerasan yang diduga tersebut, kedua tersangka disebut mengambil sejumlah barang milik korban. Barang yang diambil berupa satu unit telepon seluler dan uang tunai. Pengambilan barang itu dilakukan setelah korban berada dalam kondisi lemas dan telah dipindahkan ke kamar mandi, berdasarkan keterangan yang berkaitan dengan perkara. Polisi selanjutnya menangkap kedua tersangka untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Status serta keterlibatan masing-masing tersangka tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses peradilan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga perkara ini dilatarbelakangi motif ekonomi. Kedua tersangka diduga ingin menguasai barang milik korban untuk memenuhi kebutuhan finansial, membayar utang, serta mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, dan sejumlah bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Imron menyampaikan bahwa motif sementara yang terungkap berkaitan dengan keinginan tersangka menguasai barang milik korban. Barang tersebut diduga hendak digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, melunasi utang, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pernyataan itu menjadi salah satu bagian dari keterangan yang masih diverifikasi penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka.
Dalam proses penyidikan, aparat telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu lain pisau, tali rafia, kain lap, dan pakaian. Penyidik juga mengamankan barang-barang lain yang diduga memiliki hubungan dengan peristiwa tersebut. Seluruh benda yang disita akan diperiksa dan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk mengaitkannya dengan keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan forensik.
Atas perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, serta atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut masih mengikuti proses hukum yang berjalan, termasuk pendalaman alat bukti serta tahapan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.
Baca juga: Pengungkapan Jaringan Kejahatan di Purwakarta: Sembilan Tersangka Ditangkap | Penyelidikan Pembunuhan di Bandung: Hubungan Tersangka dan Korban Terungkap | Upaya Pemberantasan Curanmor di Depok: Pelaku Ditangkap Setelah Aksi Nekat







