Tuban, Jawa Timur – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Kali ini, tambang yang diduga tidak berizin tersebut berlokasi di Desa Wangun, Dusun Suci, Kecamatan Palang. Di lokasi ini, terlihat empat unit ekskavator terus melakukan penggalian batu putih di area perbukitan, sementara puluhan dump truk lalu lalang mengangkut material tanpa memedulikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Dari hasil pantauan di lapangan, aktivitas penambangan di area tersebut masih berlangsung tanpa henti. Sejumlah dump truk tampak sibuk mengangkut hasil galian, yang diduga menggunakan bahan bakar subsidi. Saat mencoba mencari informasi dari warga sekitar, disebutkan bahwa tambang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial DT.
Salah satu warga setempat mengeluhkan dampak negatif dari tambang tersebut. “Dengan adanya tambang galian C yang berada di wilayah Desa Wangun Suci ini, warga sangat terganggu, terutama karena debu dan tanah yang berjatuhan di jalan,” ujarnya.
Namun, upaya media untuk mengkonfirmasi langsung kepada pemilik tambang mengalami kesulitan, karena pemilik tidak dapat dihubungi.
Sebagai informasi, sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Situasi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat yang merasa terganggu dan terancam oleh aktivitas ilegal tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan operasi tambang yang merugikan ini dan memastikan keselamatan serta kenyamanan warga sekitar.
Pemantauan lebih lanjut dan investigasi mendalam sangat diperlukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat serta menegakkan hukum demi melindungi masyarakat dan lingkungan.
Bersambung…..
Tim/Red