banner 728x250

Maraknya Perjudian di Tulungagung: Warga Resah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

IMG 20250219 WA0543
banner 120x600
banner 468x60

Tulungagung, 19 Februari 2025 – Kabupaten Tulungagung yang dikenal sebagai daerah kaya akan seni, budaya, dan potensi wisata kini tercoreng akibat maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung secara terang-terangan di berbagai lokasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Hasil investigasi tim media menemukan setidaknya sembilan titik lokasi perjudian dalam wilayah hukum Polres Tulungagung. Beberapa di antaranya berada di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan; Sumberejo, Kecamatan Ngunut; serta di daerah Padangan, Bulusari, Kalidawir, Bono, Ngujang, Mulyosari, Sukoanyar, Wajak Kidul Dusun Mojo, dan Sumberdadap. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah arena sabung ayam di Dusun Penjalinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, yang diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial (YI). Arena ini ramai dikunjungi oleh pemain dari dalam maupun luar daerah.

banner 325x300

Perjudian Berlangsung Terang-Terangan Tanpa Gangguan

Dari laporan investigasi dan keterangan warga sekitar, arena perjudian ini selalu dipadati oleh kendaraan roda dua dan roda empat yang berasal dari luar kota. Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian ini berjalan lancar tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.

“Iya, benar pak. Di daerah sini banyak perjudian. Tapi ya begitu, banyak yang menjaga, dan tidak pernah ada operasi sama sekali,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Penegakan Hukum

Maraknya perjudian ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Baik Kapolda Jawa Timur, Dirkrimum Polda Jatim, maupun Kapolres Tulungagung didesak untuk segera bertindak guna menertibkan praktik ilegal ini.

Sahlan S.H., seorang pengamat hukum, menyesalkan lemahnya penegakan hukum terhadap kasus perjudian di Tulungagung.

“Sangat disayangkan maraknya perjudian di Tulungagung, karena ini dapat merusak mental generasi muda dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Melanggar Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara

Praktik perjudian, termasuk sabung ayam, cap jiki, dan dadu dengan taruhan mencapai puluhan juta rupiah, jelas melanggar Pasal 303 KUHP. Pelanggar dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta. Namun, lemahnya tindakan hukum justru menjadikan Tulungagung sebagai surga bagi para penjudi. Bahkan, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang melindungi bisnis perjudian ini.

Harapan Masyarakat untuk Langkah Konkret Aparat

Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, masyarakat Tulungagung kini menanti langkah konkret dari aparat kepolisian untuk menertibkan perjudian yang semakin meresahkan. Harapan besar tertuju kepada penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas guna mengembalikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai budaya daerah yang selama ini menjadi kebanggaan.

(Tim Investigasi Media/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *