banner 728x250

LSM LIRA Bongkar Dugaan Gratifikasi dan Pelanggaran Usaha Santerra di Malang 

LSM LIRA Bongkar Dugaan Gratifikasi dan Pelanggaran Usaha Santerra di Malang 
banner 120x600
banner 468x60

Malang, 8 Juli 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Malang secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dinilai serius terhadap operasional wisata Florawisata Santerra De Laponte yang berlokasi di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Dalam laporan yang disampaikan ke sejumlah aparat penegak hukum, LIRA menyoroti bahwa Santerra telah beroperasi sejak tahun 2019 tanpa mengantongi legalitas formal, termasuk tidak memiliki badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang merupakan syarat mutlak sesuai regulasi nasional.

banner 325x300

Pembiaran Sistematis oleh Oknum Pejabat?

Mahendra, Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pembiaran sistematis oleh oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Malang. Bahkan, LIRA mencurigai adanya kompromi tertentu yang mengarah pada dugaan gratifikasi agar usaha pariwisata tersebut tetap dapat berjalan meski melanggar aturan.

“Usaha sebesar Santerra tidak mungkin dibiarkan beroperasi bebas tanpa adanya perlindungan dari pihak tertentu. Kami mendapat informasi dari mantan aparat desa dan warga sekitar bahwa usaha ini seperti ‘kebal hukum’. Ini menguatkan dugaan kami adanya gratifikasi,” tegas Mahendra.

Samsudin: Dugaan Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Ilegal

Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkaji sejumlah dokumen dan data lapangan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut perizinan, tetapi juga indikasi praktik gratifikasi dan pungutan liar.

“Berdasarkan data awal yang kami himpun, kami menemukan dugaan gratifikasi atau suap kepada pejabat publik agar operasional usaha ilegal ini tetap berlangsung. Bahkan, diduga mendapat promosi dalam beberapa agenda wisata daerah,” ujar Samsudin.

Samsudin menyebut sejumlah pasal yang bisa dikenakan kepada pejabat yang terbukti menerima keuntungan dari operasional ilegal tersebut:

  • Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi terkait jabatan.
  • Pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai penyalahgunaan wewenang.
  • Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
  • Pasal 55 dan 56 KUHP bagi pihak yang turut serta atau membantu dalam pelanggaran.

Penerimaan Pajak dari Usaha Tanpa Izin = Gratifikasi Terselubung?

LIRA juga mengangkat persoalan serius mengenai dugaan adanya penerimaan pajak atau retribusi daerah dari usaha yang tidak memiliki dasar hukum. Jika benar terjadi, maka penerimaan tersebut bukan bagian dari penerimaan negara atau daerah secara legal, melainkan bisa dikategorikan sebagai gratifikasi terselubung.

“Jika uang diambil dari usaha yang tidak berizin, maka itu bukan penerimaan resmi. Ini justru menunjukkan ada pembiaran atau kesengajaan untuk membiarkan pelanggaran berlangsung,” jelas Samsudin.

Langkah Konkret: Desak Audit dan Penyelidikan Tuntas

LSM LIRA secara tegas menyampaikan sejumlah langkah dan tuntutan:

  1. Audit menyeluruh terhadap aspek keuangan, perizinan, dan pengelolaan Florawisata Santerra sejak tahun 2019.
  2. Pemeriksaan aset dan rekening oknum pejabat yang diduga menerima gratifikasi.
  3. Transparansi publik atas legalitas, kontribusi pajak, dan struktur pengelolaan usaha.
  4. Segel usaha sementara sampai seluruh aspek legalitas terpenuhi dan tidak bermasalah.

Selain itu, LIRA juga mendorong agar Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Inspektorat segera mengambil tindakan investigatif dan audit terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemangku kebijakan di Pemkab Malang.

Negara Tidak Boleh Bungkam

LIRA menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian nyata terhadap integritas penegakan hukum dan pengawasan tata kelola pemerintahan daerah. Jika dibiarkan, maka kerusakan sistem hukum dan administrasi publik akan semakin meluas.

“Kami tidak menuduh, tapi menyampaikan dugaan berdasar data dan kesaksian. Jika negara diam, maka negara bisa dianggap turut menikmati pelanggaran ini. Kami siap mengawal kasus ini ke level nasional jika tak ada tindakan,” pungkas Samsudin.

LIRA menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal dan mendorong laporan ini ke instansi pengawasan pusat seperti KPK, Ombudsman RI, hingga BPKP, jika tidak ada tindak lanjut tegas dari Pemkab Malang maupun aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

(Tim Redaksi/Red/)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *