Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali membuat gebrakan besar dengan menyita 72 unit kendaraan operasional milik PT Sritex di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan ini dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, sebagai bagian dari pengungkapan dugaan korupsi kredit bank yang melibatkan perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Dari puluhan kendaraan yang disita, terungkap sejumlah mobil mewah seperti Toyota Alphard, Lexus, Mercedes-Benz Maybach, dan S-Class, hingga kendaraan operasional seperti Subaru, Isuzu Panther, bahkan ambulans perusahaan.
Sebanyak 10 unit mobil mewah kini diamankan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, sementara 62 kendaraan lainnya tetap berada di Gedung Sritex 2 dengan penjagaan ketat aparat TNI dan petugas Kejari Sukoharjo.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pembuktian atas dugaan penyelewengan kredit dari beberapa bank daerah, termasuk BJB, BPD Jawa Tengah, dan Bank DKI, yang disebut digunakan PT Sritex tidak sesuai peruntukan.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat bank dan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022. Kejagung memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh aset terkait dugaan korupsi ini berhasil diamankan demi memulihkan kerugian negara.