Jakarta | Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyoroti ketimpangan pelaksanaan operasi katarak di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan target angka operasi katarak atau cataract surgery rate (CSR) sebagai ukuran untuk melihat cakupan tindakan yang dibutuhkan masyarakat. Namun, penetapan sasaran nasional belum otomatis menghasilkan jumlah operasi yang sama di setiap wilayah. Ada daerah yang mampu menjalankan layanan dalam jumlah relatif besar, sementara daerah lain belum mencapai tingkat pelaksanaan yang sebanding. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa capaian operasi masih bergantung pada kondisi dan kemampuan layanan setempat.
CSR membantu menggambarkan kebutuhan operasi katarak dibandingkan dengan jumlah penduduk, sehingga dapat digunakan sebagai acuan perencanaan. Dengan adanya target, pemerintah dan penyedia layanan memiliki tolok ukur untuk menilai apakah upaya penanganan telah mencukupi. Meski demikian, angka sasaran perlu diterjemahkan menjadi layanan nyata yang dapat dijangkau pasien. Ketersediaan tenaga kesehatan, fasilitas, peralatan, pembiayaan, serta akses geografis dapat memengaruhi berapa banyak operasi yang terlaksana. Karena faktor-faktor itu tidak selalu tersebar merata, capaian antarwilayah dapat berbeda meskipun berada dalam kerangka target yang sama.
Karena itu, pokok persoalan yang disoroti bukanlah ketiadaan target operasi katarak, melainkan pemerataan pelaksanaannya. Keberadaan sasaran nasional merupakan langkah penting, tetapi manfaatnya bergantung pada kemampuan setiap daerah mengubah rencana menjadi tindakan. Wilayah dengan kapasitas layanan lebih tinggi dapat mencatat operasi lebih banyak, sedangkan daerah yang terbatas berisiko tertinggal dan membuat kebutuhan pasien belum tertangani. Upaya berikutnya perlu berfokus pada pemetaan kesenjangan capaian dan hambatan layanan di tiap daerah. Pendekatan tersebut dapat membantu menentukan dukungan yang sesuai, sehingga target CSR tidak hanya menjadi angka perencanaan, tetapi mendorong akses operasi yang lebih seimbang bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Dante menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menetapkan plafon dana operasi katarak untuk setiap daerah dengan mempertimbangkan jumlah layanan dan operasi yang dapat dibiayai di wilayah tersebut. Dengan demikian, batas pembiayaan tidak dipahami sebagai angka yang sama rata tanpa melihat kapasitas layanan tiap daerah. Penetapan plafon mengikuti perkiraan banyaknya tindakan yang bisa ditanggung di masing-masing wilayah.
Mekanisme ini menghubungkan alokasi dana dengan kapasitas operasi yang tersedia atau dapat dilakukan. Daerah yang memiliki jumlah layanan dan kebutuhan operasi lebih tinggi berpotensi memerlukan plafon yang lebih besar. Sebaliknya, wilayah dengan jumlah operasi yang lebih sedikit dapat memperoleh plafon sesuai kapasitas pembiayaan yang ditetapkan untuk jumlah tindakan tersebut. Perbedaan ini mencerminkan variasi beban layanan antarwilayah.
Dampaknya terlihat ketika pelaksanaan operasi berlangsung. Di daerah dengan beban layanan tinggi, jumlah pasien atau tindakan yang perlu dibiayai dapat membuat plafon yang tersedia habis. Jika banyak operasi harus ditanggung dalam periode yang sama, batas dana tersebut dapat tercapai lebih cepat. Kondisi ini menunjukkan bahwa alokasi yang mengikuti kapasitas daerah belum tentu cukup untuk seluruh kebutuhan apabila beban layanan aktual sangat tinggi.
Di sisi lain, daerah dengan jumlah operasi lebih sedikit mungkin tidak menggunakan seluruh plafon yang telah ditetapkan. Sebagian anggaran dapat tersisa karena jumlah tindakan yang dibiayai tidak mencapai kapasitas yang menjadi dasar penentuan batas tersebut. Karena itu, selisih wilayah yang plafonnya habis dan wilayah yang masih memiliki sisa anggaran dapat muncul dari perbedaan jumlah layanan serta operasi.
Penjelasan Dante menggambarkan bahwa plafon BPJS Kesehatan berkaitan dengan banyaknya layanan operasi katarak yang dapat dibiayai di setiap daerah. Akibatnya, kebutuhan tinggi dapat mendorong penggunaan plafon hingga habis, sedangkan jumlah operasi yang lebih rendah dapat meninggalkan sisa. Perbedaan penggunaan ini menjadi salah satu gambaran ketimpangan pembiayaan operasi katarak antardaerah.
Contoh ketimpangan pemanfaatan anggaran operasi katarak terlihat dari perbandingan Jakarta dan Papua yang disampaikan Dante. Di Jakarta, plafon pembiayaan untuk tindakan operasi telah terlampaui. Artinya, kebutuhan operasi yang diajukan atau dilayani di wilayah tersebut melebihi batas anggaran yang tersedia. Pada saat yang sama, Papua masih memiliki sisa anggaran karena jumlah operasi katarak yang dilakukan di sana relatif sedikit. Perbedaan ini menunjukkan bahwa alokasi dana dan realisasi pelayanan tidak selalu sejalan dengan kebutuhan pasien di setiap daerah.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan dua persoalan sekaligus. Di wilayah dengan permintaan tinggi, dana yang tersedia tidak cukup untuk membiayai seluruh tindakan, sehingga pasien berisiko menunggu lebih lama. Sebaliknya, anggaran yang belum terserap di daerah dengan jumlah operasi lebih rendah tidak langsung membantu pasien di wilayah lain yang membutuhkan. Karena itu, Dante mengusulkan agar dana dapat dipindahkan dari daerah yang tingkat penyerapannya rendah ke daerah yang kekurangan anggaran. Pemindahan ini dimaksudkan untuk membuat pembiayaan lebih fleksibel dan mendekatkan ketersediaan dana pada kebutuhan layanan yang nyata.
Tujuan yang dinyatakan dari usulan tersebut adalah membantu menangani warga Jakarta yang telah lama menunggu untuk menjalani operasi katarak dengan pembiayaan BPJS. Bagi pasien, waktu tunggu yang panjang dapat berarti gangguan penglihatan terus berlanjut, sementara tindakan yang diperlukan belum dapat dijadwalkan karena keterbatasan plafon. Dengan memanfaatkan sisa anggaran di daerah yang realisasi operasinya rendah, pembiayaan di wilayah dengan antrean besar diharapkan dapat diperkuat. Namun, penerapan pemindahan dana memerlukan pengaturan dan koordinasi antardaerah agar prosesnya jelas, sesuai ketentuan, serta tidak mengurangi akses pasien di Papua yang mungkin membutuhkan operasi. Data mengenai jumlah pasien, antrean, realisasi tindakan, dan kebutuhan biaya perlu menjadi dasar penentuan besaran dana yang dialihkan. Pendekatan berbasis kebutuhan ini dapat membantu penggunaan anggaran menjadi lebih tepat sasaran, sekaligus mendukung layanan operasi katarak yang lebih merata. Perbandingan Jakarta dan Papua menggambarkan bahwa persoalan bukan semata jumlah anggaran, melainkan bagaimana dana tersedia dan terserap di tempat yang paling membutuhkan.Persoalan perbedaan anggaran operasi katarak antarwilayah masih dibahas oleh Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan. Pembicaraan tersebut berkaitan dengan kondisi daerah yang memiliki alokasi dana berlebih, sementara daerah lain menghadapi keterbatasan pembiayaan untuk melayani kebutuhan operasi. Kesenjangan ini menjadi perhatian karena ketersediaan anggaran dapat memengaruhi kemampuan fasilitas kesehatan dalam menyediakan layanan bagi pasien. Namun, pembahasan mengenai cara menangani perbedaan tersebut belum menghasilkan keputusan yang dapat disebut sebagai kebijakan final.
Dante menyampaikan keterangan mengenai persoalan itu di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa komunikasi dengan BPJS Kesehatan masih berlangsung, termasuk pembahasan mengenai kemungkinan pemindahan dana dari daerah dengan anggaran berlebih ke daerah yang kekurangan. Rencana tersebut masih berada dalam tahap diskusi. Karena itu, informasi yang disampaikan tidak berarti pemindahan anggaran telah disepakati, mulai diterapkan, ataupun menjadi mekanisme yang berlaku bagi seluruh wilayah.
Pembahasan lanjutan diperlukan untuk memperjelas bagaimana ketimpangan anggaran dapat ditangani, sekaligus memastikan bahwa kebutuhan layanan operasi katarak di tiap daerah menjadi pertimbangan. Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan masih perlu membicarakan persoalan serta opsi pemindahan dana tersebut sebelum ada keterangan mengenai langkah berikutnya. Sampai proses itu menghasilkan keputusan, daerah yang memiliki kelebihan anggaran maupun daerah yang kekurangan masih berada dalam situasi yang sedang dikaji. Dengan demikian, perkembangan kebijakan perlu dipahami sebagai proses koordinasi yang belum tuntas, bukan sebagai perubahan alokasi yang sudah berjalan. Kementerian Kesehatan masih berdiskusi dengan BPJS Kesehatan mengenai persoalan ketimpangan dan kemungkinan pemindahan dana tersebut.
Baca juga: Operasi Tangkap Tangan Korupsi di Bogor: 17 Orang Ditangkap dengan Bukti Uang Tunai | Operasi Tangan Kosong: KPK Ungkap Kasus HGB di Jabodetabek | TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8













