banner 728x250

Direktur Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka dalam Dugaan Transfer Pricing

Direktur Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka dalam Dugaan Transfer Pricing
banner 120x600
banner 468x60

Medan | Kejaksaan Agung menetapkan AL, seorang direktur yang juga menjabat sebagai corporate secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan transfer pricing. Penetapan tersebut menjadi bagian dari penyidikan terhadap dugaan transaksi perusahaan yang disebut berlangsung dalam rentang 2008 hingga 2025. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik sedang mendalami keterlibatan AL dan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut; hal itu bukan putusan mengenai kesalahan. Dugaan yang disangkakan masih harus diuji melalui proses hukum, termasuk dengan memperhatikan bukti dan keterangan yang dihimpun penyidik.

Penetapan terhadap AL dilakukan pada 15 Oktober 2026. Informasi itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada 16 Oktober 2026. Dengan demikian, tanggal penetapan dan tanggal penyampaian kepada publik berbeda satu hari. Keterangan dari pihak Kejagung tersebut memberikan konfirmasi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk identitas tersangka yang disebut menggunakan inisial AL serta jabatan yang diembannya di TPL. Dalam pemberitaan perkara ini, rincian tersebut perlu dibedakan dari dugaan mengenai skema transfer pricing yang masih menjadi pokok pemeriksaan.

banner 325x300

Secara administratif, penetapan tersangka dituangkan dalam surat bernomor TAP-55/F.2/FD.2/10/2026, tertanggal 15 Oktober 2026. Nomor dan tanggal surat itu menjadi rujukan resmi bagi status hukum AL dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi terkait transfer pricing yang disebut mencakup periode 2008–2025 masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Informasi yang telah diumumkan sejauh ini memastikan adanya penetapan tersangka, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh transaksi yang dipersoalkan, nilai dugaan kerugian, ataupun bentuk peran yang dituduhkan kepada AL. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Penyidikan dugaan transfer pricing yang melibatkan Direktur Toba Pulp Lestari (TPL) mencakup pemeriksaan terhadap 116 saksi. Keterangan mereka diperlukan untuk menelusuri rangkaian transaksi, proses penjualan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan produk pulp perusahaan. Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara, dengan menempuh persetujuan yang dipersyaratkan. Bahan-bahan tersebut dapat membantu menguji kesesuaian pencatatan transaksi, dokumen ekspor, dan klasifikasi produk dengan kondisi sebenarnya. Untuk mendukung analisis, penyidik meminta pendapat ahli dari sejumlah bidang, yakni hukum pidana, keuangan negara, serta industri selulosa dan pulp. Keterangan ahli diharapkan memberi penjelasan teknis dan hukum terhadap bukti yang sedang diperiksa, bukan menggantikan penilaian penyidik atas keseluruhan perkara.

Salah satu fokus pemeriksaan adalah dugaan penjualan produk pulp TPL untuk ekspor kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd. Penyidik juga mendalami penjualan di dalam negeri kepada pabrik APR. Kedua jalur penjualan itu ditelaah untuk memahami bagaimana harga, tujuan pengiriman, dan jenis produk dicatat dalam transaksi. Hubungan perusahaan penjual dan pihak pembeli, termasuk status afiliasi yang disebut dalam penyidikan, menjadi konteks penting dalam penelusuran harga. Penyidik perlu membandingkan dokumen transaksi dengan informasi mengenai karakteristik serta nilai pasar produk, sekaligus menilai apakah perlakuan terhadap penjualan ekspor dan domestik konsisten. Pemeriksaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menguji dugaan yang ada dan mengumpulkan bukti yang relevan.

Dugaan yang turut didalami ialah under invoicing, yakni pencantuman nilai atau harga yang diduga lebih rendah daripada nilai yang semestinya. Menurut dugaan penyidik, praktik itu mungkin berkaitan dengan perubahan atau manipulasi kode Harmonized System (HS) dalam dokumen perdagangan. Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya seharusnya masuk kategori dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perbedaan klasifikasi dapat berpengaruh terhadap bagaimana produk dijelaskan dan dinilai dalam transaksi, sehingga kesesuaiannya menjadi materi pemeriksaan. Penyidik perlu menguji apakah kode yang digunakan sejalan dengan spesifikasi barang serta dokumen pendukung, termasuk melalui keterangan ahli industri. Hingga seluruh bukti dan pendapat ahli dianalisis, dugaan perubahan klasifikasi tersebut tetap harus dipahami sebagai materi penyidikan, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.

Dalam perkara yang diselidiki, Kejaksaan Agung menduga terdapat transaksi yang tidak dicantumkan dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) Toba Pulp Lestari (TPL). Pada saat yang sama, surat pemberitahuan (SPT) pajak badan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa diduga tidak menggambarkan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Dugaan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan mengenai kepatuhan pelaporan pajak dan kewajaran transaksi perusahaan. Informasi ini masih merupakan uraian penyidik dalam perkara, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, dugaan mengenai dokumen dan pelaporan pajak tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Kejagung juga menyebut dugaan pemberian uang oleh AL kepada pemeriksa pajak dengan maksud agar pengawasan atau pemeriksaan tidak dilakukan. Dalam peninjauan kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah hal yang dipersoalkan. Pemeriksa pajak diduga tidak mengikuti program audit yang semestinya, tidak membandingkan harga yang tercantum dalam TP Doc dengan data pada SPT TPL, serta tidak menilai kewajaran harga dalam kedua dokumen tersebut. Jika terbukti, rangkaian tindakan itu dapat menunjukkan bahwa pengujian atas transaksi dan pelaporan pajak perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, penilaian akhir atas peran masing-masing pihak akan bergantung pada pembuktian di persidangan.

Menurut keterangan Kejagung, perbuatan AL bersama pemeriksa pajak diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Besaran tersebut merupakan taksiran kerugian yang disampaikan dalam penyidikan dan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian lebih lanjut. Kejagung juga menyatakan bahwa Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak telah disetorkan ke rekening pemerintah lainnya pada bidang tindak pidana khusus Kejagung. Setoran itu merupakan informasi tersendiri dalam penanganan perkara, dan tidak dengan sendirinya mengubah nilai kerugian yang disebut penyidik. Perbedaan taksiran kerugian, dana yang telah disetorkan, dan jumlah akhir yang dapat dipertanggungjawabkan perlu dijelaskan melalui dokumen perkara serta keterangan resmi para pihak. Hingga proses hukum menghasilkan penetapan final, angka dan dugaan tersebut tetap perlu diberitakan dengan atribusi yang jelas kepada Kejagung.

Penyidik menangkap AL di Medan, Sumatera Utara, pada 15 Oktober 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Dengan demikian, langkah penangkapan berlangsung setelah upaya pemanggilan yang telah dilakukan tidak diikuti kehadiran AL. Informasi mengenai penangkapan ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana yang juga menyeret direktur Toba Pulp Lestari sebagai tersangka dalam dugaan transfer pricing. Namun, penangkapan dan penetapan status tersangka merupakan tahapan proses hukum, bukan penetapan bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian atas perkara tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan, dengan mempertimbangkan alat bukti dan keterangan yang diajukan dalam proses hukum.

Pelaksanaan penangkapan didasarkan pada surat perintah bernomor PRINT-04/F.2/FD.2/10/2026, tertanggal 15 Oktober 2026. Nomor dan tanggal surat perintah tersebut menjadi dasar administratif yang disebutkan dalam tindakan penyidik terhadap AL. Setelah ditangkap, AL kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Masa penahanan itu dijalani di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan merupakan langkah dalam proses penyidikan, yang memungkinkan perkara ditangani sesuai ketentuan hukum acara dan kebutuhan penyidik.

Baca juga: Pengungkapan Jaringan Suap di Kementerian Agraria: Lima Tersangka Dikenal Dekat Nusron Wahid | Kasus Suap Pengurusan Hak Guna Bangunan: Tersangka dari Berbagai Kalangan | Kasus Korupsi di Kementerian ATR: KPK Tetapkan Delapan Tersangka

banner 325x300