Jakarta | Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta direncanakan naik satu tingkat sehingga jenjangnya setara dengan posisi bintang tiga. Penyesuaian tersebut menjadi perhatian karena Kajati DKI akan berada pada tingkat kepangkatan yang sepadan dengan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya. Namun, perubahan itu belum dapat disebut berlaku sebelum keputusan resmi diterbitkan oleh pihak berwenang.
Rencana kenaikan ini menyusul jenjang jabatan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya yang lebih dahulu memperoleh tingkat bintang tiga. Kesetaraan tersebut mencerminkan penyesuaian struktur jabatan pimpinan instansi di wilayah ibu kota, yang memiliki cakupan tugas dan koordinasi strategis. Dalam pelaksanaan pemerintahan dan penegakan hukum, ketiga lembaga kerap berkoordinasi, lain dalam menjaga keamanan, menangani persoalan hukum, serta mendukung stabilitas di DKI Jakarta.
Meski demikian, penyebutan bahwa Kajati DKI telah setara bintang tiga perlu menunggu dasar formal. Kenaikan tingkat jabatan umumnya membutuhkan proses administratif dan penetapan melalui aturan atau keputusan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai rencana tersebut sebaiknya dibedakan dari status resmi jabatan saat ini. Sampai ada pengumuman atau dokumen yang mengesahkan perubahan, kedudukan Kajati DKI tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Jika penyesuaian akhirnya disahkan, perubahan itu dapat memengaruhi tata hubungan kelembagaan dan pola koordinasi antar pimpinan daerah, terutama ketika menangani agenda lintas instansi. Kesetaraan jenjang tidak serta-merta mengubah kewenangan substantif masing-masing lembaga, sebab tugas dan fungsi tetap ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Fokus utamanya adalah penataan tingkat jabatan agar sejalan dengan kebutuhan organisasi dan kedudukan strategis DKI Jakarta. Perkembangan selanjutnya bergantung pada keputusan resmi pemerintah atau institusi terkait, termasuk rincian mengenai waktu berlakunya dan dasar penetapannya. Dengan demikian, kabar kenaikan Kajati DKI penting dicermati sebagai rencana penyesuaian yang menyusul Pangdam Jaya serta Kapolda Metro Jaya, bukan sebagai perubahan yang sudah otomatis berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya kenaikan kelas jabatan bagi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyesuaian tersebut menempatkan kedudukan Kajati DKI pada tingkat yang setara dengan unsur lain dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Anang menyampaikan keterangan itu kepada wartawan pada Kamis, 15 Oktober.
Menurut penjelasan Anang, Kejaksaan Agung mengusulkan penyesuaian kedudukan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu berkaitan dengan posisi Kajati DKI dalam koordinasi pimpinan daerah, sehingga unsur kejaksaan tinggi dapat berada pada tingkat yang sepadan dengan pimpinan instansi lain di forum tersebut. Dengan demikian, perubahan ini dipahami sebagai penataan jenjang jabatan dalam konteks kelembagaan dan koordinasi daerah.
Anang menjelaskan bahwa Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) telah lebih dahulu memiliki pangkat bintang tiga. Sementara itu, kedudukan Kajati DKI perlu disesuaikan agar unsur kejaksaan tinggi dalam Forkopimda memiliki kesetaraan dengan kedua pimpinan tersebut. Penjelasan itu menjadi dasar yang disampaikan Kejagung mengenai alasan pengajuan penyesuaian kepada Presiden.
Forkopimda merupakan forum koordinasi yang mempertemukan pimpinan daerah dan unsur instansi terkait untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta koordinasi di wilayah. Dalam susunan tersebut, kesepadanan tingkat jabatan para pimpinan dapat mendukung hubungan kerja yang lebih selaras. Karena itu, usulan Kejagung tidak hanya menyangkut perubahan jenjang jabatan Kajati DKI, tetapi juga penyesuaian posisi kejaksaan tinggi dalam forum koordinasi setempat.
Konfirmasi Anang menegaskan bahwa kenaikan kelas jabatan Kajati DKI didasarkan pada kebutuhan menyelaraskan kedudukan unsur Forkopimda. Pangkat bintang tiga yang telah disandang Pangdam dan Kapolda menjadi pembanding dalam pengajuan tersebut. Kejagung kemudian menyampaikan penyesuaian kepada Presiden Prabowo Subianto agar posisi Kajati DKI setara dalam forum. Keterangan yang disampaikan kepada wartawan itu menjelaskan latar belakang kebijakan sekaligus alasan lembaga mengusulkannya, tanpa menguraikan rincian lain mengenai proses penetapan.
Usulan perubahan jenjang jabatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah disetujui Presiden dan kemudian ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur susunan jenjang jabatan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, serta para asisten. Dengan penetapan itu, kedudukan masing-masing jabatan mengikuti klasifikasi struktural dan kategori jabatan pimpinan tinggi sebagaimana tercantum dalam peraturan. Ketentuan ini menyebut jenjang jabatan secara spesifik, sehingga penyebutan eselon dan padanannya perlu dibedakan sesuai posisi yang diatur.
Dalam susunan baru tersebut, Kajati DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon I.b. Jabatan itu juga dikategorikan sebagai jabatan pimpinan tinggi madya. Artinya, pengaturan bagi kepala kejaksaan tinggi di wilayah DKI Jakarta menempatkan posisinya pada jenjang eselon I.b, dengan padanan kategori jabatan pimpinan tinggi madya. Kedua penyebutan tersebut merupakan klasifikasi yang dicantumkan dalam ketentuan untuk jabatan Kajati DKI Jakarta, bukan untuk jabatan wakil atau asisten.
Untuk Wakil Kajati DKI Jakarta, Perpres menetapkan jenjang eselon II.a, yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. Sementara itu, jabatan asisten pada Kajati DKI Jakarta ditetapkan pada eselon II.b, yang juga termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama. Dengan demikian, rincian tingkatan dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2026 adalah Kajati DKI Jakarta pada eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya; Wakil Kajati DKI Jakarta pada eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama; dan asisten pada Kajati DKI Jakarta pada eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Susunan ini memuat perbedaan jenjang kepala, wakil kepala, dan asisten, sebagaimana tertulis dalam aturan tersebut.
Perubahan jenjang jabatan di lingkungan pemerintahan dan aparat keamanan juga terlihat pada sejumlah posisi strategis di Jakarta. Dalam konteks Kodam Jaya, jabatan Panglima Kodam Jaya sebelumnya mengalami kenaikan pangkat dalam rangka validasi organisasi. Kini, posisi tersebut dijabat Letjen Deddy Suryadi. Perubahan itu menjadi gambaran tersendiri mengenai dinamika jenjang kepemimpinan di institusi pertahanan, terutama pada satuan yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan ibu kota dan wilayah sekitarnya. Keterangan tersebut dapat ditempatkan sebagai konteks, tanpa menyamakan prosesnya dengan penyesuaian jenjang jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain di lingkungan Kodam Jaya, perubahan pangkat dan jabatan juga terjadi pada posisi Kapolda Metro Jaya. Jabatan tersebut kini dipegang Komjen Dadang Hartanto. Kenaikan pangkat yang menyertai posisi itu menambah konteks mengenai perkembangan jenjang kepemimpinan pada institusi kepolisian di wilayah Jakarta. Sebagai pimpinan kepolisian daerah, Kapolda Metro Jaya mengemban tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Nama dan pangkat pejabat yang menempati posisi tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai susunan kepemimpinan saat ini, seiring dengan perubahan yang berlangsung pada sejumlah jabatan penting.
Meski ketiga posisi itu sama-sama berkaitan dengan perubahan jenjang kepangkatan atau jabatan, informasi yang tersedia tidak menyatakan bahwa penyesuaian pada Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya memiliki proses maupun dasar hukum yang sama dengan penyesuaian jabatan Kajati DKI Jakarta. Karena itu, perubahan tersebut sebaiknya dipahami sebagai konteks yang berbeda, sesuai institusi dan keterangan masing-masing. Penyebutan Pangdam Jaya yang kini dijabat Letjen Deddy Suryadi serta Kapolda Metro Jaya yang kini dijabat Komjen Dadang Hartanto membantu memberikan gambaran tentang perkembangan kepemimpinan di Jakarta. Namun, rincian mengenai mekanisme perubahan pada tiap institusi perlu merujuk pada keterangan resmi yang relevan, bukan ditarik sebagai kesimpulan dari perbandingan semata.
Baca juga: Tragedi Kecelakaan Beruntun yang Menghilangkan Tiga Nyawa di Jakarta Barat | Krisis Air di Jakarta: Dampak Kekeringan Akibat El Nino | Persija Jakarta Pilih Bermain di Bali Hadapi Java United







