banner 728x250

Janji Posisi Permanen Berujung Kerugian, Perempuan di Cilegon Ditangkap

Janji Posisi Permanen Berujung Kerugian, Perempuan di Cilegon Ditangkap
banner 120x600
banner 468x60

Kota Cilegon | Sebanyak 10 pencari kerja di wilayah Cilegon, Banten, diduga menjadi korban rekrutmen fiktif yang menjanjikan posisi sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan. Harapan untuk memperoleh pekerjaan permanen itu justru berujung pada kerugian finansial bagi para korban. Mereka diduga mengikuti proses penerimaan kerja dengan keyakinan bahwa seluruh tahapan tersebut merupakan bagian resmi dari rekrutmen perusahaan, sebelum kemudian menyadari adanya kejanggalan dalam prosesnya.

Dalam perkara yang sedang ditangani kepolisian tersebut, total kerugian para pencari kerja disebut mencapai Rp223 juta. Nilai itu diduga berasal dari sejumlah uang yang diserahkan selama proses rekrutmen, meskipun rincian mengenai mekanisme pembayaran dan pembagian kerugian setiap korban masih menjadi bagian dari penyelidikan. Informasi mengenai jumlah korban dan nilai kerugian disampaikan dalam konteks penanganan perkara, sehingga status kasus ini masih berupa dugaan dan belum menjadi putusan pengadilan.

banner 325x300

Kasus tersebut menjadi perhatian karena tawaran pekerjaan sebagai karyawan tetap dapat mendorong pencari kerja untuk mempercayai pihak yang mengaku memiliki akses terhadap lowongan perusahaan. Dalam situasi seperti ini, calon pekerja perlu memeriksa sumber informasi, memastikan identitas perekrut, serta menelusuri prosedur penerimaan melalui kanal resmi perusahaan. Kepolisian masih mendalami rangkaian kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang diduga menimbulkan kerugian bagi 10 korban di Cilegon. Perkembangan penyidikan akan menentukan gambaran lebih lengkap mengenai modus dan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AS yang disebut berusia 37 tahun. Pengamanan tersebut berkaitan dengan dugaan tawaran bantuan kepada sejumlah korban untuk dapat masuk atau bekerja di perusahaan. Informasi mengenai AS disampaikan sebatas identitas inisial dan usianya, tanpa keterangan tambahan mengenai latar belakang pribadi maupun pekerjaannya.

AS diamankan pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Tindakan itu dilakukan di rumah kontrakan yang ditempatinya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Lokasi tersebut menjadi tempat polisi mengamankan AS setelah adanya informasi mengenai tawaran bantuan untuk memasukkan para korban ke perusahaan.

Dalam perkara ini, polisi menyebut adanya dugaan bahwa AS menawarkan bantuan kepada para korban. Tawaran tersebut berkaitan dengan kesempatan untuk masuk ke perusahaan, yang kemudian menjadi dasar dilakukannya pengamanan terhadap perempuan berusia 37 tahun itu. Identitas AS disampaikan menggunakan inisial sesuai informasi yang tersedia.

Dengan demikian, informasi awal mengenai pengamanan tersebut mencakup identitas AS, usia, waktu, serta lokasi pengamanan. AS diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Belum ada informasi lain yang dicantumkan mengenai proses pemeriksaan atau keterangan tambahan di luar dugaan tawaran bantuan untuk memasukkan para korban ke perusahaan.

Perkara ini bermula dari informasi yang diterima Lilis Sulasih, perempuan berusia 52 tahun, melalui salah seorang kerabatnya. Kepada Lilis, kerabat tersebut menyampaikan bahwa seseorang berinisial AS disebut dapat membantu proses penerimaan karyawan di sebuah perusahaan. Informasi itu kemudian dipahami sebagai peluang bagi warga yang tengah mencari pekerjaan, terutama mereka yang berharap memperoleh posisi tetap.

Setelah mendengar kabar tersebut, Lilis tidak menyimpannya untuk diri sendiri. Ia meneruskan informasi mengenai AS kepada sejumlah orang yang diketahui sedang membutuhkan pekerjaan. Penyampaian itu dilakukan dari satu orang ke orang lain melalui hubungan pertemanan dan keluarga. Dalam komunikasi tersebut, AS diperkenalkan sebagai pihak yang memiliki akses atau kemampuan untuk membantu calon pelamar mengikuti proses penerimaan karyawan.

Informasi yang beredar kemudian membuat beberapa pencari kerja tertarik untuk mengetahui lebih lanjut. Mereka mulai menanyakan kepada Lilis mengenai sosok AS, mekanisme penerimaan, serta kemungkinan memperoleh pekerjaan di perusahaan yang dimaksud. Lilis selanjutnya memberikan informasi kontak AS kepada orang-orang yang memintanya, sehingga para pencari kerja dapat berkomunikasi langsung.

Sejak saat itu, hubungan AS dan para pencari kerja mulai terbentuk. Komunikasi berlangsung untuk membahas peluang bekerja dan tahapan yang disebut berkaitan dengan penerimaan karyawan. Para pencari kerja mengenal AS setelah memperoleh rujukan dari Lilis, sedangkan Lilis sendiri sebelumnya mendapatkan informasi tersebut dari kerabatnya. Rangkaian penyebaran informasi inilah yang menjadi awal perkara, sebelum kemudian muncul dugaan kerugian yang dialami sejumlah orang. Dalam tahap awal tersebut, Lilis berperan sebagai penerus informasi, sementara para pencari kerja berhubungan langsung dengan AS untuk membicarakan peluang posisi yang dijanjikan.

Menurut keterangan Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, para korban tertarik terhadap tawaran pekerjaan setelah AS menjanjikan posisi sebagai karyawan tetap. Janji tersebut menjadi daya tarik bagi para pencari kerja yang sedang berupaya memperoleh pekerjaan dengan kepastian kerja yang lebih jelas. Tawaran mengenai posisi permanen itu membuat kesempatan yang disampaikan AS tampak meyakinkan bagi orang-orang yang ingin mengikuti proses penerimaan di perusahaan.

Setelah mendengar janji tersebut, para pencari kerja kemudian berkomunikasi langsung dengan AS. Komunikasi itu dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses penerimaan, termasuk informasi tentang peluang kerja yang ditawarkan. Para korban berupaya mendapatkan penjelasan dari AS karena posisi karyawan tetap menjadi hal utama yang membuat mereka tertarik terhadap tawaran tersebut.

Dalam berkomunikasi dengan para pencari kerja, AS diduga mengaku berprofesi sebagai pengacara. Selain itu, AS juga diduga menyampaikan bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan orang dalam perusahaan. Klaim tersebut digunakan untuk memberikan kesan bahwa AS mengetahui jalur atau informasi terkait penerimaan karyawan di perusahaan yang dituju.

Keterangan mengenai profesi sebagai pengacara dan kedekatan dengan pihak internal perusahaan turut memengaruhi kepercayaan para korban. Mereka menilai AS memiliki kemampuan serta akses yang dapat membantu proses penerimaan kerja. Dengan adanya klaim tersebut, para korban percaya bahwa AS mampu membantu mereka memperoleh pekerjaan, khususnya posisi sebagai karyawan tetap yang sejak awal dijanjikan.

Baca juga: Pengungkapan Jaringan Kejahatan di Purwakarta: Sembilan Tersangka Ditangkap | Pemuda Ditangkap Usai Jual Kerbau Titipan untuk Foya-Foya | Kuba Ambil Sikap Keras Terhadap AS Terkait Kerugian Ekonomi

banner 325x300