Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons bentrokan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pekerja proyek di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekamannya beredar luas di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat ketegangan petugas yang sedang menjalankan tugas dan sejumlah pekerja di lokasi proyek. Beredarnya rekaman itu mendorong tuntutan agar kejadian tersebut ditangani secara jelas dan tidak berhenti pada perdebatan di ruang digital.
Pramono menyampaikan responsnya kepada media di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aparatur negara yang sedang melaksanakan tugas tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, setiap pihak tetap memiliki kewajiban untuk menghormati petugas di lapangan, terlepas dari persoalan atau perbedaan kepentingan yang melatarbelakangi interaksi tersebut. Penanganan kejadian, kata dia, harus dilakukan secara objektif dengan memperhatikan fakta serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Ia juga meminta agar bentrokan itu diproses sesuai hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak ingin penyelesaian dilakukan melalui tindakan sepihak ataupun tekanan publik semata. Aturan harus tetap ditegakkan, sementara proses pemeriksaan perlu memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengumpulkan bukti dan menentukan ada tidaknya pelanggaran. Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya koordinasi petugas dan pengelola proyek ketika pelaksanaan tugas berlangsung di kawasan yang memiliki aktivitas pembangunan. Dengan proses yang transparan, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penyebab bentrokan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta langkah hukum yang akan diambil setelah pemeriksaan selesai.
Pramono Anung menjelaskan bahwa bentrokan yang melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Bulungan diduga bermula dari provokasi. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap petugas yang tengah menjalankan tugasnya. Menurut penjelasan Pramono, seorang anggota Satpol PP disebut mengalami pemukulan dalam insiden itu setelah menerima hantaman menggunakan helm.
Akibat pukulan tersebut, petugas yang bersangkutan mengalami luka pada bagian kepala dan harus memperoleh penanganan medis. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Kelurahan Selong untuk menjalani perawatan. Pramono menyampaikan bahwa luka yang diderita cukup serius hingga membutuhkan enam jahitan. Kondisi itu menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses penanganan perkara, karena korban merupakan petugas yang sedang melaksanakan tanggung jawab kedinasannya.
Pramono menegaskan, kejadian tersebut tidak dipicu oleh penertiban terhadap pedagang atau ibu yang biasa berjualan di lokasi. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan anggapan yang berkembang mengenai penyebab bentrokan. Ia menyebut persoalan itu berawal dari provokasi yang berujung pada pemukulan, bukan semata-mata akibat kegiatan penataan atau penertiban lapangan terhadap para pedagang.
Penjelasan mengenai luka yang dialami petugas dan kronologi dugaan pemukulan diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan lebih lanjut. Setiap pihak yang terlibat perlu dimintai keterangan secara menyeluruh agar rangkaian peristiwa dapat diketahui secara objektif. Pramono juga meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dengan mempertimbangkan fakta bahwa petugas berada di lokasi untuk bekerja dan menjalankan fungsi pelayanan serta penegakan aturan.
Pramono Anung menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa di kawasan kolam renang Bulungan bermula dari laporan langsung yang diterimanya dari Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Berdasarkan laporan tersebut, persoalan awal bukan berkaitan dengan penertiban pedagang kaki lima, melainkan penataan parkir liar yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat di sekitar lokasi.
Di kawasan itu, sejumlah kendaraan disebut diparkir tidak pada tempatnya. Selain itu, terdapat pedagang kaki lima sementara yang memanfaatkan lahan di sekitar area kolam renang. Keberadaan aktivitas tersebut menjadi bagian dari kondisi lapangan yang perlu ditata, terutama karena penggunaan ruang dan parkir yang tidak teratur berpotensi menghambat mobilitas serta mengganggu kenyamanan warga.
Penertiban kemudian dilakukan dengan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub). Petugas Dishub mendatangi lokasi untuk mengatur kendaraan yang parkir sembarangan. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah mencabut pentil ban kendaraan sebagai bentuk penindakan terhadap kendaraan yang tetap berada di area terlarang. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan dan memastikan lalu lintas di sekitarnya tetap tertib.
Menurut penjelasan Pramono, situasi berubah setelah muncul provokasi di lapangan. Kondisi itu memicu bentrokan awal petugas Dishub dan sejumlah pekerja proyek yang berada di lokasi. Petugas Dishub disebut sempat mengambil langkah mundur untuk menghindari eskalasi. Namun, setelah itu masih ada pihak yang mengejar petugas tersebut sehingga ketegangan berlanjut dan melibatkan unsur lain.
Pramono menegaskan bahwa pemahaman terhadap kronologi awal penting agar persoalan tidak disimpulkan secara keliru. Rangkaian kejadian tersebut, sebagaimana laporan yang diterimanya, berhubungan dengan penertiban parkir liar di kawasan Bulungan. Penertiban itu bukan operasi yang ditujukan kepada pedagang kaki lima, meskipun terdapat pedagang sementara yang menggunakan lahan di sekitar lokasi.
Setelah bentrokan petugas Satpol PP dan pihak yang berada di lokasi proyek di kawasan Bulungan, perwakilan manajemen proyek dari salah satu perusahaan mendatangi Camat Kebayoran Baru. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan permohonan maaf atas rangkaian kejadian yang menimbulkan ketegangan serta meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
Permintaan itu menjadi salah satu upaya untuk meredakan situasi dan menjaga hubungan pihak perusahaan, aparat, serta masyarakat di sekitar lokasi. Penyelesaian secara kekeluargaan dinilai dapat membuka ruang komunikasi, mempertemukan pihak-pihak yang terlibat, dan mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta mengakhiri penanganan perkara.
Pramono Anung tetap meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Sikap itu disampaikan karena dalam rangkaian bentrokan disebut terdapat tindakan pemukulan, pengejaran, dan intimidasi. Peristiwa semacam itu perlu diperiksa secara objektif agar setiap pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan, sementara fakta kejadian dapat dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut pendekatan tersebut, permohonan maaf dan kesediaan berdamai dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan hubungan, tetapi bukan alasan untuk menghentikan penyelidikan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum tetap perlu menilai laporan, keterangan saksi, serta bukti lain yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Penyelesaian secara kekeluargaan karena itu tidak menghapus tuntutan agar aturan ditegakkan terhadap tindakan kekerasan yang terjadi. Perdamaian dapat ditempuh untuk meredakan ketegangan, sedangkan proses hukum diperlukan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dan memberikan kepastian bahwa setiap tindakan yang melampaui batas tidak dibiarkan.







