TANGGAMUS JEJAKPERISTIWA.ID, Sabtu (03/10/2026) — Dugaan adanya permintaan setoran atau fee terhadap sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan permintaan setoran sekitar 5% hingga 8% dari nilai bantuan kepada sejumlah sekolah penerima program revitalisasi.
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena program revitalisasi sekolah menggunakan anggaran pemerintah yang semestinya diarahkan sepenuhnya untuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
KETERANGAN KEPALA SEKOLAH: DISEBUT ADA TEKANAN
Dalam penelusuran yang dilakukan media, seorang kepala sekolah penerima program yang identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan dan kenyamanan, memberikan keterangan mengenai dugaan adanya pola permintaan tertentu dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Menurut sumber tersebut, sekolah penerima bantuan diduga berada dalam posisi sulit untuk menolak apabila terdapat arahan atau permintaan dari pihak tertentu.
Sumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pejabat pada bidang sarana dan prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus berinisial M dalam persoalan tersebut.
Namun, keterangan mengenai dugaan keterlibatan M tersebut masih merupakan informasi dari sumber yang perlu diverifikasi lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
«“Sekolah penerima bantuan tidak bisa berkutik dan cenderung mengikuti perintah karena takut berdampak terhadap pelaksanaan program,” ujar sumber tersebut kepada media.»
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu dikonfirmasi dan diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap sekolah penerima, pejabat terkait, dokumen program, serta bukti komunikasi maupun transaksi apabila memang ada.
5%–8% HARUS DIBUKA SECARA TERANG
Jika dugaan permintaan setoran 5% hingga 8% tersebut benar terjadi, maka perlu diketahui secara jelas:
1. Siapa pihak yang diduga meminta setoran;
2. Kepada siapa permintaan tersebut disampaikan;
3. Berapa nilai yang diminta dari masing-masing sekolah;
4. Apakah permintaan tersebut dilakukan secara langsung atau melalui pihak lain;
5. Apakah terdapat rekening, transaksi, bukti transfer, kuitansi, atau bentuk pembayaran lainnya;
6. Apakah ada pihak yang menjadi perantara;
7. Apakah terdapat tekanan atau konsekuensi terhadap sekolah yang menolak;
8. Serta untuk kepentingan siapa dana tersebut diduga diberikan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab berdasarkan bukti, bukan sekadar berdasarkan rumor atau informasi yang belum terverifikasi.
PROGRAM REVITALISASI BUKAN RUANG UNTUK PUNGUTAN
Program revitalisasi sekolah merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Pada Juli 2026, BPMP Lampung juga memberitakan peresmian hasil Program Revitalisasi Sekolah 2025 di Kabupaten Tanggamus serta pembangunan melalui program revitalisasi tahun 2026.
Karena menyangkut penggunaan anggaran negara, pelaksanaan program tersebut semestinya dapat dipantau secara transparan, mulai dari penetapan sekolah penerima, nilai bantuan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang kepada sekolah penerima di luar mekanisme resmi, hal tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
DESAK KEJARI DAN BUPATI TANGGAMUS TURUN TANGAN
Atas munculnya dugaan tersebut, Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Bupati Tanggamus didesak tidak mengabaikan informasi yang berkembang di lapangan.
Klarifikasi tidak cukup hanya dilakukan kepada pejabat struktural. Pemeriksaan perlu dilakukan dengan meminta keterangan langsung dari sekolah-sekolah penerima program secara proporsional, termasuk menelusuri dokumen pelaksanaan, komunikasi, serta bukti transaksi apabila tersedia.
Jika ditemukan bukti adanya pungutan, permintaan fee, gratifikasi, atau pemberian uang yang tidak memiliki dasar hukum, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil klarifikasi dan pemeriksaan juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi tudingan tanpa dasar kepada pihak mana pun.
PUBLIK MENUNGGU HASIL PEMERIKSAAN
Publik berhak mengetahui bagaimana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Tanggamus dilaksanakan.
Berapa nilai bantuan yang diterima masing-masing sekolah?
Bagaimana mekanisme penggunaannya?
Siapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengawasan?
Benarkah terdapat permintaan setoran 5% hingga 8%?
Dan apakah benar ada pihak tertentu yang diduga memiliki peran dalam permintaan tersebut?
Termasuk informasi mengenai pejabat berinisial M yang disebut oleh sumber, seluruhnya perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti.
Media tidak menyimpulkan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Namun, informasi dari sumber di lapangan cukup menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan verifikasi, audit, dan pemeriksaan secara profesional.
Jangan sampai anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan justru berkurang manfaatnya apabila terdapat pungutan atau aliran dana yang tidak sesuai ketentuan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Tanggamus, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Kabid Sarpras berinisial M, sekolah penerima program, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih melakukan pendalaman dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait.
Red/Tim















