banner 728x250

Temuan Fasilitas Mewah di Klaster Khusus Lapas Cibinong Diverifikasi Komisi XIII

Temuan Mengejutkan di Lapas Cibinong: Fasilitas Mewah dan Minuman Keras Terungkap
banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memeriksa secara langsung kondisi lapas sekaligus memverifikasi temuan Ombudsman RI mengenai dugaan adanya fasilitas mewah yang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu.

Rombongan Komisi XIII dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara. Dalam kegiatan itu, rombongan didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi bersama jajaran terkait. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya memastikan informasi mengenai fasilitas khusus tersebut diperiksa berdasarkan kondisi faktual di lapangan, bukan semata-mata melalui laporan atau dokumentasi yang telah beredar.

banner 325x300

Dalam peninjauan tersebut, rombongan menyisir bangunan-bangunan yang berada di klaster khusus Lapas Cibinong. Pemeriksaan diarahkan pada sejumlah ruangan dan fasilitas yang disebut berkaitan dengan dugaan perlakuan istimewa bagi warga binaan tertentu. Setiap bagian klaster diamati untuk melihat bentuk fasilitas, tata letak bangunan, serta pengelolaan area yang menjadi perhatian publik dan lembaga pengawas.

Peninjauan langsung ini juga dimaksudkan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penerapan standar pemasyarakatan di dalam lapas. Komisi XIII perlu mencocokkan temuan Ombudsman RI dengan kondisi yang ditemukan saat pemeriksaan, termasuk memastikan apakah fasilitas yang tersedia sesuai ketentuan atau menunjukkan adanya perbedaan perlakuan. Hasil kunjungan tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi XIII dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti persoalan tata kelola pemasyarakatan secara terukur.

Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi klaster khusus di Lapas Cibinong. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses verifikasi atas temuan mengenai fasilitas mewah yang sebelumnya telah mendapat perhatian. Pemeriksaan tidak hanya mengandalkan informasi atau dokumentasi yang telah beredar, tetapi juga mencermati keadaan fasilitas, ruangan, dan sarana yang terdapat di lokasi. Dengan melihat kondisi secara langsung, pihak yang melakukan pemeriksaan dapat membandingkan temuan terdahulu dengan keadaan yang benar-benar ditemukan saat kunjungan berlangsung.

Selain membandingkan temuan sebelumnya dengan kondisi faktual di lapangan, pemeriksaan tersebut juga dikaitkan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Perbandingan itu diperlukan agar informasi yang disampaikan memiliki dasar pemeriksaan yang jelas dan mencakup lebih dari satu sumber. Setiap keterangan yang diperoleh dari kunjungan langsung akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. Proses tersebut mencakup penelaahan terhadap kesesuaian kondisi yang terlihat dan uraian dalam hasil pemeriksaan sebelumnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil berdasarkan apa yang dilihat dan dicek secara langsung di lokasi. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyampaian hasil pemeriksaan akan merujuk pada fakta yang ditemukan selama kunjungan, bukan semata-mata pada informasi awal. Setelah pemeriksaan lapangan selesai, temuan tersebut akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Dengan demikian, bahan penyampaian hasil mencakup catatan pemeriksaan langsung serta hasil verifikasi dari lembaga pengawasan terkait. Tahapan ini menjadi dasar bagi Komisi XIII dalam menyusun dan menyampaikan informasi mengenai kondisi klaster khusus Lapas Cibinong sesuai data yang diperiksa.

Bangunan yang bentuknya menyerupai rumah dinas di dalam klaster khusus Lapas Cibinong tampak kosong ketika pemeriksaan dilakukan. Tidak terlihat adanya warga binaan yang menempati ruangan tersebut, sehingga kondisi bangunan menunjukkan bahwa fasilitas itu tidak lagi digunakan sebagai tempat tinggal pada saat tim melakukan pengecekan. Pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk memastikan tidak ada barang atau fasilitas lain yang masih tersimpan di dalamnya.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah benda masih tertinggal di beberapa bagian ruangan. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah empat botol minuman keras. Rinciannya terdiri atas tiga botol wiski yang masih tersegel dan satu botol bir. Kondisi botol-botol tersebut didokumentasikan sebagai bagian dari pemeriksaan, meskipun bangunan secara umum terlihat tidak berpenghuni. Temuan ini menjadi bahan verifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait untuk mengetahui asal-usul, status kepemilikan, serta alasan barang tersebut masih berada di dalam bangunan.

Selain minuman beralkohol, petugas juga menemukan berbagai perabotan rumah tangga yang masih tersisa. Perabot tersebut meliputi sofa, televisi, kulkas, kasur, dan meja makan. Keberadaan fasilitas itu memperlihatkan bahwa bangunan sebelumnya dilengkapi sarana layaknya tempat tinggal, meski pada saat pemeriksaan tidak ada warga binaan yang menggunakannya. Seluruh temuan, baik berupa botol minuman maupun perabot, menjadi bagian dari catatan pemeriksaan Komisi XIII. Data tersebut diperlukan untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan keterangan mengenai pemanfaatan klaster khusus serta memastikan pengelolaan fasilitas di lingkungan lapas berjalan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan terhadap sejumlah bangunan di klaster khusus Lapas Cibinong memperlihatkan kondisi yang tidak seragam. Sebagian bangunan tampak lebih tertata dan memiliki fasilitas yang menunjukkan standar hunian relatif tinggi, sementara bangunan lain terlihat lebih kosong atau tidak lagi digunakan secara intensif. Perbedaan tersebut menjadi perhatian karena setiap bangunan berada dalam kawasan yang sama, tetapi meninggalkan gambaran berbeda mengenai fungsi dan riwayat pemakaiannya.

Di salah satu rumah dinas, terdapat indikasi kuat bahwa bangunan itu sebelumnya dihuni oleh sebuah keluarga. Kesimpulan tersebut terlihat dari berbagai benda yang masih tersisa di dalam dan sekitar ruangan. Pemeriksa menemukan kereta bayi, mainan anak, serta seluncuran yang memperlihatkan adanya aktivitas keluarga, bukan sekadar penggunaan sebagai tempat tinggal perseorangan. Keberadaan raket nyamuk dan gitar turut memperkuat kesan bahwa rumah tersebut pernah menjadi ruang kehidupan sehari-hari.

Sejumlah foto keluarga yang ditempatkan dalam figura juga masih tergantung di beberapa bagian bangunan. Selain itu, lukisan dinding belum dilepas dan tetap menjadi bagian dari tampilan interior. Benda-benda tersebut memberikan petunjuk visual mengenai penghuni sebelumnya, sekaligus membedakan rumah dinas itu dari bangunan lain yang diperiksa. Meski demikian, temuan tersebut menggambarkan kondisi fisik yang terlihat saat pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh riwayat penggunaan bangunan.

Perbedaan kondisi antarbangunan menjadi bagian penting dalam verifikasi fasilitas di klaster khusus tersebut. Temuan mengenai hunian yang menyerupai rumah keluarga turut melengkapi pemeriksaan terhadap dugaan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong. Sebagai informasi penutup, lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan setelah temuan Ombudsman mengenai hunian mewah tersebut.

banner 325x300