Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menjadi inti perkembangan sengketa administrasi yang berhubungan dengan dokumen pendidikan itu. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Dengan demikian, hasil perkara di tingkat kasasi berbeda dari putusan yang lebih dahulu dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya.
Perkara ini tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Nomor tersebut merujuk pada perkara kasasi tata usaha negara yang diajukan ke Mahkamah Agung. Informasi yang tersedia dalam bahan permintaan ini tidak menyebutkan tanggal putusan, sehingga tanggalnya tidak dapat dicantumkan secara akurat tanpa merujuk pada sumber putusan atau pemberitaan yang menjadi acuan. Pencantuman nomor perkara membantu pembaca mengenali perkara yang dimaksud, tetapi tidak menggantikan kebutuhan untuk memeriksa dokumen resmi ketika memastikan tanggal maupun rincian amar.
Pokok informasi yang dapat ditegaskan dari putusan tersebut adalah bahwa permohonan kasasi Subhan dikabulkan, putusan sebelumnya dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Uraian ini tidak menambahkan alasan atau pertimbangan hukum MA, karena informasi tersebut tidak tersedia dalam ringkasan yang diberikan. Karena itu, pembaca perlu membedakan hasil akhir perkara yang disebutkan dan penjelasan mengenai dasar hukum atau akibat lanjutan putusan, yang memerlukan pemeriksaan atas naskah lengkap. Penyebutan putusan juga tidak dengan sendirinya merangkum seluruh proses administratif terkait surat penyetaraan. Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, rujukan utama sebaiknya berupa salinan resmi putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara tersebut. Di sana, pembaca dapat memeriksa tanggal penetapan, susunan amar, serta uraian yang tercatat secara resmi, tanpa mengandalkan rincian yang belum dikonfirmasi dalam informasi ringkas.
Perkara mengenai surat keterangan pendidikan Gibran tersebut menempuh beberapa tahapan di lingkungan peradilan tata usaha negara sebelum berlanjut ke Mahkamah Agung. Subhan mengawali proses dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Perkara itu tercatat dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkedudukan sebagai pihak tergugat. Pada tahap pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, gugatan Subhan tidak diterima.
Putusan tersebut tidak mengakhiri proses hukum. Subhan kemudian menggunakan upaya banding untuk meminta pemeriksaan pada tingkat berikutnya. Pengadilan tingkat banding memeriksa perkara itu dan menguatkan putusan PTUN Jakarta. Dengan demikian, hasil yang diperoleh di tingkat banding tetap sama dengan putusan sebelumnya: gugatan tidak diterima. Rangkaian ini menunjukkan bahwa perkara telah melewati dua tingkat pemeriksaan sebelum Subhan membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Agung melalui upaya hukum kasasi.
Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung mengambil keputusan yang berbeda dari hasil pemeriksaan di dua tingkat sebelumnya. MA mengabulkan gugatan Subhan. Perubahan hasil tersebut menandai perkembangan penting dalam perjalanan perkara, karena putusan pengadilan tingkat pertama yang telah dikuatkan pada tingkat banding tidak lagi menjadi hasil akhir setelah pemeriksaan kasasi. Namun, informasi mengenai tahapan ini perlu dibedakan dari rincian isi tuntutan atau alasan hukum para pihak. Tanpa keterangan yang tersedia mengenai hal-hal tersebut, uraian kronologi cukup mencatat hasil setiap tingkat pemeriksaan dan posisi Kemendikdasmen sebagai tergugat. Urutannya adalah gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara tersebut tidak diterima, putusan itu kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding, lalu MA mengabulkan gugatan setelah Subhan mengajukan kasasi. Kronologi ini memberi gambaran tentang jalur yang ditempuh, tanpa menambahkan rincian petitum yang tidak tercantum dalam sumber.
Objek perkara yang dipersoalkan adalah surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) yang diperoleh Gibran Rakabuming Raka untuk pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri. Dengan demikian, perkara ini berfokus pada surat keterangan penyetaraan tersebut, bukan semata-mata pada penyebutan riwayat pendidikan Gibran secara umum.
Surat itu digunakan dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024. Dalam konteks pencalonan, dokumen tersebut berhubungan dengan persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon. Karena itu, pembahasan mengenai surat penyetaraan menjadi bagian dari persoalan yang diajukan dalam perkara, termasuk pertanyaan mengenai dokumen pendidikan yang berkaitan dengan penerbitannya.
Dalam keterangan yang disampaikan mengenai perkara tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan itu. Pernyataan tersebut merujuk secara khusus pada tidak ditemukannya bukti ijazah yang dimaksud dalam pemeriksaan. Keterangan ini perlu dibedakan dari kesimpulan yang lebih luas mengenai status pendidikan atau keabsahan dokumen, karena uraian tersebut hanya menyampaikan temuan hakim tentang bukti ijazah yang menjadi dasar surat.
Dengan demikian, identifikasi dokumen dan tujuan penggunaannya membantu menjelaskan ruang lingkup persoalan secara lebih terarah. Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menunjuk pada surat penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran, sedangkan penggunaannya terkait pendaftaran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Adapun keterangan hakim mengenai bukti ijazah merupakan bagian tersendiri dari penjelasan perkara. Pemisahan jenis surat, penggunaannya, dan pernyataan tentang bukti pendukung penting agar informasi yang disampaikan tetap sesuai dengan keterangan yang tersedia, tanpa menambahkan dugaan atau menarik kesimpulan di luar pernyataan tersebut.
Menanggapi putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan pendidikan Gibran, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan pandangannya tentang batas akhir tugas penyelenggara Pemilu 2024. Ia merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mencantumkan pelantikan atau pengucapan sumpah/janji pasangan calon terpilih sebagai salah satu tahapan pemilu. Dalam keterangannya, Idham menempatkan pelantikan tersebut sebagai tahapan terakhir dalam rangkaian Pemilu 2024.
Menurut Idham, ketika seluruh tahapan telah dilaksanakan dan pasangan calon terpilih sudah dilantik, pelaksanaan tugas KPU dalam pemilu tersebut berakhir. Ia menjelaskan bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu menjalankan tanggung jawabnya sesuai tahapan yang diatur dalam undang-undang, sampai proses pengucapan sumpah atau janji pasangan terpilih. Atas dasar pandangan tersebut, ia menyatakan KPU tidak dapat lagi dimintai pertanggungjawaban atas tahapan yang telah selesai. Pernyataan itu merupakan penjelasan Idham mengenai posisi KPU setelah berakhirnya rangkaian pemilu, bukan penilaian hukum dalam uraian ini.
Idham juga menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip berkepastian hukum. Rujukan tersebut, menurut penjelasannya, menjadi landasan bagi KPU dalam melaksanakan setiap tahapan, termasuk proses yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon terpilih dan pelantikannya. Dengan demikian, respons KPU terhadap putusan MA disampaikan dalam konteks pelaksanaan kewenangan lembaga menurut aturan yang berlaku, serta pandangan Idham bahwa kewajiban KPU atas tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan terpilih dilantik. Uraian ini menyampaikan pernyataan komisioner tersebut tanpa menyimpulkan dampak putusan MA ataupun menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas persoalan yang dibahas. Penilaian terhadap aspek hukum tetap mengacu pada ketentuan dan proses yang berwenang.
Baca juga: Sorotan Baru: Dokumen Pendidikan Gibran dan Kontroversi Calon Wakil Presiden | Belliza Shintya Puteri Resmi Dilamar Abe Hoed, Usia dan Pendidikan Masih Belum Terungkap | Penyegelan Kantor di SCBD dan Tanggapan Febrie Adriansyah 468 kunjungan







