banner 728x250

Dugaan Penyadapan Nonprosedural: Tiga Pejabat Jadi Tersangka, Polisi Dalami Sasaran

Dugaan Penyadapan Nonprosedural: Tiga Pejabat Jadi Tersangka, Polisi Dalami Sasaran
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Polri menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan nonprosedural. Mereka adalah Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyidikan yang kini berfokus pada dugaan tindakan penyadapan di luar prosedur.

Menurut keterangan dalam bahan sumber, dugaan penyadapan itu berlangsung sejak 2025. Rentang waktu tersebut menjadi salah satu informasi yang akan didalami penyidik untuk menyusun urutan peristiwa dan memeriksa keterkaitan berbagai pihak. Namun, rincian mengenai sasaran penyadapan, metode yang diduga digunakan, serta dasar penetapan masing-masing tersangka belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, aspek-aspek tersebut masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

banner 325x300

Status tersangka menandai bahwa penyidik telah meningkatkan penanganan perkara dan menilai terdapat dasar untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut. Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang bersalah. Kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana hanya dapat ditentukan melalui proses hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan alat bukti, keterangan pihak terkait, serta pembelaan yang disampaikan.

Dalam tahap berikutnya, penyidik perlu menjelaskan secara transparan perkembangan perkara, termasuk apa yang dimaksud dengan dugaan penyadapan nonprosedural dan bagaimana dugaan itu diuji. Pengungkapan sasaran juga menjadi perhatian, sebab informasi tersebut dapat membantu publik memahami konteks perkara tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang terkait. Keterangan resmi mengenai pemanggilan, pemeriksaan, dan bukti yang telah diperoleh dapat memberi gambaran lebih jelas tentang arah penyidikan. Sampai penjelasan lebih lengkap disampaikan, informasi mengenai dugaan penyadapan sejak 2025 tetap harus dipahami sebagai bagian dari perkara yang sedang ditangani, bukan sebagai putusan akhir.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 23 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safruddin menyampaikan sejumlah sasaran yang diduga terkait perkara penyadapan nonprosedural. Menurut keterangan yang disampaikan, nomor telepon Presiden RI termasuk dalam sasaran yang didalami penyidik. Pejabat negara dan tokoh politik juga disebut sebagai pihak yang nomor teleponnya diduga menjadi target. Informasi tersebut menggambarkan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan tindakan penyadapan, tetapi juga pada identifikasi sasaran yang disebut dalam pemeriksaan. Hingga keterangan itu disampaikan, penyidik masih mendalami rincian terkait pihak-pihak dan perangkat komunikasi yang diduga terdampak.

Selain nomor telepon Presiden, pejabat negara, dan tokoh politik, Asep menyebut ponsel sejumlah tokoh media juga diduga disadap. Dugaan serupa mencakup ponsel orang-orang dari organisasi kemasyarakatan serta lembaga swadaya masyarakat. Kalangan pengusaha turut disebut dalam penjelasan mengenai sasaran yang sedang ditelusuri. Keterangan tersebut merujuk pada kategori pihak, bukan pengungkapan identitas masing-masing orang. Karena itu, informasi yang tersedia belum memberikan dasar untuk menyebut nama, jumlah, ataupun rincian perangkat yang diduga menjadi target. Penyebutan berbagai kelompok itu menegaskan luasnya lingkup sasaran yang diperiksa, sementara pembuktian dan penentuan pihak terdampak masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Asep menyampaikan keterangan itu dalam kapasitasnya sebagai Kabareskrim Polri, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri. Pernyataannya menjadi sumber informasi mengenai kategori sasaran yang tengah didalami aparat. Namun, penyebutan suatu kelompok atau nomor telepon sebagai sasaran dugaan tidak dengan sendirinya memastikan bahwa penyadapan telah terbukti terhadap setiap pihak di dalam kelompok tersebut. Penyidik masih perlu menelusuri bukti, mekanisme, serta keterkaitan masing-masing sasaran dengan perkara. Sampai ada penjelasan lanjutan, rincian yang dapat disampaikan terbatas pada kategori yang disebut Asep: Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, anggota organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha. Tidak ada identitas atau jumlah pihak yang diungkap dalam keterangan tersebut.

Penyidik masih mendalami dugaan penyadapan nonprosedural yang menyeret tiga pejabat sebagai tersangka. Fokus pemeriksaan saat ini mencakup cara penyadapan diduga dilakukan, perangkat atau sarana yang mungkin digunakan, serta pihak yang menjadi sasaran. Informasi mengenai sasaran belum dijelaskan secara terperinci kepada publik, sehingga belum dapat dipastikan siapa yang terdampak atau bagaimana data yang diduga diperoleh digunakan. Polisi juga belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Modus operandi yang diselidiki disebut berkaitan dengan tindakan yang berlangsung dalam kurun 2025–2026. Rentang waktu itu masih menjadi bagian dari pendalaman, bukan gambaran kronologi lengkap yang telah dipastikan. Penyidik perlu menguji keterangan, dokumen, dan bukti lain untuk menilai apakah tindakan yang diduga terjadi memenuhi unsur pelanggaran hukum. Karena proses tersebut masih berjalan, rincian teknis dan hubungan setiap pihak dengan dugaan perbuatan belum dapat diperlakukan sebagai fakta final.

Dalam rangka penyidikan, Irjen Slamet Uliandi telah diperiksa sebagai saksi. Bahan sumber menyebut Slamet merupakan perwira tinggi Bareskrim Polri yang sedang menjalani penugasan di luar struktur. Pemeriksaan saksi merupakan langkah untuk memperoleh keterangan yang relevan dan memeriksa informasi yang dimiliki, bukan bukti bahwa orang yang dimintai keterangan terlibat dalam dugaan penyadapan. Status saksi juga berbeda dari status tersangka, dan penilaian atas keterangan dilakukan oleh penyidik berdasarkan keseluruhan bahan perkara.

Polisi masih berupaya mengklarifikasi sasaran, metode, serta batas waktu dugaan tindakan tersebut. Sampai penyidik mengumumkan hasil pendalaman lebih lanjut, informasi yang belum terkonfirmasi perlu dipisahkan dari keterangan resmi. Perkembangan perkara dapat bergantung pada pemeriksaan tambahan dan analisis bukti, termasuk untuk memastikan apakah dugaan tindakan dilakukan secara terorganisasi atau melibatkan pihak lain. Dengan demikian, publikasi mengenai pemeriksaan dan penyidikan sebaiknya tetap merujuk pada fakta yang telah disampaikan kepolisian, tanpa menyimpulkan keterlibatan individu atau motif tertentu sebelum ada penetapan yang dapat dipertanggungjawabkan.Dalam perkara dugaan penyadapan nonprosedural ini, penyidik menyebut para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis. Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan sangkaan dalam proses penyidikan, bukan penetapan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan kesalahan dan penerapan ketentuan hukum tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah perkara diperiksa melalui proses peradilan.

Salah satu dasar hukum yang disebut ialah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Berdasarkan bahan sumber, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Rumusan ini berkaitan dengan informasi elektronik yang transmisinya tidak ditujukan untuk diketahui masyarakat umum, sehingga dugaan akses atau intersepsi terhadap informasi semacam itu menjadi bagian dari perkara yang didalami.

Para tersangka juga disebut disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman pidana yang dicantumkan untuk ketentuan tersebut adalah maksimal enam tahun penjara. Penyebutan pasal ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa akses tanpa izin benar-benar terjadi; hal itu masih harus dibuktikan dengan alat bukti dan diuji dalam proses hukum.

Selain ketentuan dalam KUHP, bahan sumber mencantumkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidana untuk pasal ini disebut mencapai delapan tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Perusakan Rumah di Bekasi Usai Teguran Knalpot Bising | Empat Tersangka Perkara Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol Dilimpahkan ke Jaksa | Perselisihan Sepeda Motor Berujung Maut, Tiga Tersangka Ditangkap di Tanjung Priok 440 kunjungan

banner 325x300