banner 728x250
Berita  

Dugaan KKN di Dinas Perikanan Tanggamus Menguat, LSM PALU Siap Laporkan ke Kejati

Dugaan KKN di Dinas Perikanan Tanggamus Menguat, LSM PALU Siap Laporkan ke Kejati
banner 120x600
banner 468x60

Tanggamus , Jejakperistiwa.id– Indikasi dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus terkait penggunaan anggaran tahun 2025 semakin menguat. Sejumlah pos belanja menjadi sorotan publik karena dinilai tidak transparan dan diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Senin (04/05/2026)

Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa item anggaran yang dipertanyakan antara lain:

banner 325x300

▪︎ Belanja BBM dan Pelumas Kendaraan Operasional Dinas sebesar Rp148.044.000
▪︎ Belanja Modal Pembangunan Talud Pantai TPI Tegineneng sebesar Rp190.000.000
▪︎ Belanja Modal Rehabilitasi Kolam Perikanan sebesar Rp135.000.000
▪︎ Rehabilitasi TPI Tegineneng sebesar Rp190.000.000
▪︎ Pengadaan Alat Tangkap Pancing sebesar Rp180.000.000

Sejumlah warga setempat mengaku kecewa dengan kondisi di lapangan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,
“Kalau anggarannya besar, harusnya hasilnya jelas. Tapi yang kami lihat di lapangan tidak sesuai, masih banyak yang belum maksimal,” ujarnya.

Warga lain juga menyoroti distribusi bantuan alat tangkap yang dinilai tidak merata.

“Ada nelayan yang tidak pernah menerima bantuan, bahkan tidak tahu ada program itu,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) angkat bicara. Ketua PALU, Ben, menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.

“Kami melihat ada indikasi kuat penyimpangan. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk meminta dilakukan penyelidikan,” tegas Ben.

Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus, serta Unit Tipikor Polres Tanggamus agar segera turun melakukan audit dan penelusuran terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Secara hukum, dugaan penyimpangan anggaran ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas dan profesional guna memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan kepentingan publik.

Tim

banner 325x300

Respon (7)


  1. So my friend told me about <a href="https://deepai.org/profile/777bet" rel="nofollow ugc">777bet</a> like last month and i thought he was crazy at first but then i checked it out myself and hes like yeah its actualy pretty decent right? way more organized than some other places ive seen online, works smooth without too much hassle

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *