Jakarta | Seorang perempuan berinisial SS diduga membawa kabur uang tunai dan telepon genggam milik bosnya di Apotek Albenic, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 29 September, sekitar pukul 07.35 WIB. Dugaan pencurian berlangsung ketika SS baru satu hari bekerja di apotek itu.
Lokasi kejadian berada di Jalan Darma Kencana III Blok M 31, RT 005/RW 011, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Informasi mengenai peristiwa tersebut menyebutkan bahwa sejumlah uang tunai dan sebuah iPhone milik pemilik apotek diduga dibawa SS setelah perempuan itu bekerja selama sehari.
Kejadian ini menjadi perhatian karena barang yang dilaporkan hilang merupakan milik bos SS di tempat kerja barunya. Pada saat dugaan pencurian berlangsung, aktivitas di Apotek Albenic berada di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng. Rangkaian peristiwa tersebut kemudian dilaporkan untuk ditindaklanjuti sesuai informasi yang disampaikan mengenai kehilangan uang dan telepon genggam.
Saat hendak berangkat bekerja, pelapor terlebih dahulu memeriksa rekaman kamera pengawas yang terpasang di lokasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi tempat dan mengetahui kemungkinan adanya aktivitas yang tidak biasa. Dari rekaman serta pengecekan awal yang dilakukan, pelapor mendapati pintu dalam keadaan terbuka. Kondisi itu kemudian mendorong pelapor untuk memeriksa bagian dalam lokasi secara langsung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelapor menemukan sejumlah barang yang sebelumnya berada di tempat tersebut sudah tidak ada. Barang yang dilaporkan hilang berupa uang tunai sebesar Rp2 juta dan satu unit iPhone 11 berkapasitas 128 GB berwarna putih. Ponsel tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp15 juta. Kedua barang itu disebut dalam laporan sebagai benda yang tidak lagi ditemukan setelah kondisi lokasi diketahui.
Pemeriksaan terhadap lokasi dilakukan dengan mencocokkan keadaan di tempat dengan informasi yang terlihat dari rekaman kamera pengawas. Pintu yang terbuka menjadi salah satu hal yang diperhatikan pelapor sebelum memastikan keberadaan barang-barang miliknya. Setelah pengecekan selesai, pelapor mendapati bahwa uang tunai dan telepon genggam tersebut tidak berada di tempat semula.
Temuan mengenai uang Rp2 juta dan iPhone 11 itu kemudian menjadi bagian penting dalam laporan yang disampaikan kepada pihak berwenang. Pelapor menyertakan keterangan mengenai jenis barang, kapasitas, warna, serta perkiraan nilai ponsel untuk memperjelas barang yang dilaporkan hilang. Dengan demikian, pemeriksaan lokasi tidak hanya mencatat kondisi pintu, tetapi juga memastikan barang apa saja yang tidak ditemukan setelah kejadian tersebut.
Petunjuk mengenai keberadaan SS setelah dugaan peristiwa tersebut diperoleh pelapor dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di tempat kerja. Berdasarkan rekaman itu, pelapor melihat SS meninggalkan lokasi kerja seorang diri. Kepergian tersebut disebut berlangsung tanpa pemberitahuan kepada pelapor maupun pihak lain yang berkepentingan di tempat tersebut. Rekaman CCTV itu kemudian menjadi salah satu informasi yang disampaikan dalam laporan kepada kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, SS diketahui baru satu hari bekerja di lokasi tersebut. Keterangan yang dihimpun menyebutkan bahwa SS sempat tinggal di tempat kerja karena belum memiliki tempat tinggal. Informasi itu disampaikan sebagai bagian dari kronologi dan latar keberadaan SS di lokasi, bukan sebagai penetapan mengenai alasan kepergiannya ataupun dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Hingga proses pemeriksaan berjalan, rekaman CCTV dan keterangan pelapor masih menjadi bahan pendalaman oleh aparat. Polisi perlu mencocokkan waktu dalam rekaman dengan keterangan saksi, kondisi tempat kerja, serta informasi lain yang berkaitan dengan barang dan uang yang dilaporkan hilang. Keberadaan SS yang pernah tinggal di tempat kerja juga perlu dipahami berdasarkan keterangan dalam laporan, tanpa langsung dikaitkan sebagai motif dugaan pencurian. Status SS dalam perkara ini tetap merujuk pada penyebutan sebagai terlapor, sementara kepastian mengenai rangkaian kejadian dan tanggung jawab hukum setiap pihak menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Perkara ini bermula dari laporan mengenai dugaan hilangnya uang dan iPhone milik seorang bos di wilayah Cengkareng. Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah SS, seorang perempuan, baru satu hari bekerja. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri keberadaan SS serta mengumpulkan informasi mengenai kejadian yang dilaporkan.
Dalam penelusuran awal, polisi menemukan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Rekaman itu menjadi salah satu petunjuk untuk menyusun kronologi dan mengetahui pergerakan SS setelah dugaan kejadian berlangsung. Dari informasi yang diperoleh melalui laporan dan temuan CCTV, polisi kemudian melacak keberadaan perempuan tersebut.
Pelacakan itu berujung pada penangkapan SS di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Ia ditangkap pada Kamis, 8 Oktober, dini hari. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan membawa kabur uang dan iPhone milik bos di Cengkareng.
Informasi mengenai penangkapan SS disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sudarman Korniawan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober. Dengan demikian, rangkaian perkara ini berlangsung dari adanya laporan, pemeriksaan rekaman CCTV sebagai petunjuk, hingga penangkapan SS di Karanganyar. Keterangan tersebut menjadi pembaruan mengenai penanganan kasus yang sebelumnya dilaporkan terjadi setelah SS bekerja selama satu hari.
Baca juga: Kemeriahan Peluncuran iPhone 18 dan iPhone Duo di Dunia Meme | Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat







