banner 728x250

DKPP Terima Tiga Aduan Baru soal Aturan Pencalonan Pilpres 2024

DKPP Terima Tiga Aduan Baru soal Aturan Pencalonan Pilpres 2024
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan tambahan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026. Aduan tersebut secara khusus mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pengaduan itu ditujukan kepada Ketua serta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Masuknya tiga aduan baru menambah laporan yang meminta DKPP menelaah persoalan terkait ketentuan tersebut dan kaitannya dengan putusan MK. Pokok yang disebut dalam aduan adalah pasal tertentu dalam peraturan KPU, sedangkan pihak yang menjadi sasaran pengaduan ialah jajaran pimpinan dan anggota lembaga penyelenggara pemilu itu. Informasi yang tersedia belum merinci identitas para pengadu maupun uraian lengkap dalil yang diajukan.

banner 325x300

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi titik perhatian dalam laporan-laporan tersebut. Namun, diterimanya aduan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran telah terbukti. Aduan merupakan laporan yang diajukan kepada DKPP untuk ditangani melalui mekanisme yang berlaku; penilaian atas materi dan pihak yang diadukan merupakan hal berbeda dari sekadar penerimaan laporan.

Karena itu, perkembangan ini perlu dipahami secara terbatas sebagai adanya tiga pengaduan tambahan mengenai ketentuan pencalonan yang dipersoalkan, dengan Ketua dan anggota KPU sebagai pihak teradu. Belum ada dasar dari informasi tersebut untuk menyatakan bahwa DKPP telah menyimpulkan aduan terbukti atau menjatuhkan keputusan. Perkembangan berikutnya bergantung pada penanganan resmi DKPP dan keterangan lebih lanjut mengenai isi laporan yang disampaikan.

Pokok keberatan yang disampaikan dalam tiga aduan baru kepada DKPP berpusat pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Para pengadu menilai ketentuan tersebut sebagai “pasal selundupan”, yakni aturan yang mereka duga dimasukkan untuk membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Penilaian itu merupakan isi aduan dan pandangan pihak yang mengajukan laporan, bukan fakta yang telah dipastikan. Karena itu, dugaan mengenai tujuan penyusunan pasal tersebut perlu dipahami sebagai klaim para pengadu yang masih mereka persoalkan melalui laporan kepada DKPP.

Dalam menguraikan keberatan, para pengadu mengaitkan keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut dalam aduan. Mereka mempertanyakan aturan pencalonan itu dalam konteks putusan tersebut dan menduga bahwa ketentuan dalam PKPU sengaja dirumuskan agar Gibran dapat maju sebagai pasangan calon wakil presiden. Namun, uraian ini tidak menetapkan adanya hubungan sebab-akibat ataupun memastikan bahwa pasal itu dibuat dengan maksud tertentu. Hal yang dapat disampaikan pada tahap ini ialah para pengadu menjadikan hubungan aturan KPU dan putusan MK sebagai bagian dari dasar keberatan mereka, sementara tuduhan tentang motifnya tetap merupakan dugaan.

Dengan demikian, inti aduan bukan sekadar membahas bunyi sebuah ketentuan, melainkan juga mempersoalkan dugaan tujuan di balik pencantuman Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Para pelapor menilai pasal tersebut diarahkan untuk meloloskan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024, serta membawa putusan MK sebagai konteks yang mereka gunakan untuk menjelaskan keberatan itu. Penyebutan putusan tersebut di sini terbatas pada kaitannya dengan isi laporan; tidak dimaksudkan sebagai penjelasan mengenai substansi putusan atau proses hukum lainnya. Sampai ada penetapan yang memastikan tuduhan tersebut, istilah “pasal selundupan” dan dugaan mengenai sasaran aturan harus tetap diatribusikan kepada para pengadu, bukan disajikan sebagai kesimpulan yang sudah terbukti.

Setelah DKPP menerima tiga aduan tambahan mengenai aturan pencalonan Pilpres 2024, jumlah aduan sejenis yang tercatat menjadi lima. Angka tersebut merupakan gabungan dari aduan yang telah masuk sebelumnya dan tiga aduan baru. Penambahan itu membuat keseluruhan aduan dengan pokok persoalan serupa mencapai lima laporan. Informasi jumlah ini menunjukkan banyaknya aduan yang diterima dalam kategori tersebut, bukan keterangan mengenai hasil penanganannya. Setiap laporan tetap perlu dipahami sebagai aduan yang disampaikan kepada DKPP, tanpa menganggap pokok yang diadukan telah terbukti atau telah diputus.

Aduan-aduan tersebut menyasar ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan kata lain, pihak yang menjadi sasaran laporan berasal dari jajaran pimpinan dan anggota lembaga penyelenggara pemilu itu. Penyebutan sasaran tersebut menerangkan kepada siapa aduan diarahkan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan peran masing-masing orang dalam setiap laporan. Informasi yang tersedia juga tidak merinci identitas seluruh pihak yang diadukan ataupun pembagian aduan kepada tiap-tiap terlapor. Karena itu, keterangan yang dapat dipastikan dalam konteks ini terbatas pada jumlah aduan sejenis dan kelompok jabatan yang menjadi sasaran laporan.

Pokok pemberitaan pada bagian ini adalah perubahan jumlah dari aduan yang sebelumnya telah diterima menjadi lima setelah tiga laporan baru masuk. Seluruhnya disebut berkaitan dengan aturan pencalonan dalam Pilpres 2024 dan ditujukan kepada ketua serta anggota KPU. Angka lima merujuk pada total aduan sejenis, bukan jumlah orang yang menjadi sasaran, dan tidak memberikan keterangan tersendiri tentang isi setiap laporan. Tidak ada rincian lebih lanjut di sini mengenai tahapan pemeriksaan, tanggapan pihak yang diadukan, ataupun keputusan DKPP. Dengan demikian, penyampaian jumlah tersebut tetap dipisahkan dari penilaian atas isi aduan atau proses yang mungkin berlangsung. Keterangan ini hanya mencatat jumlah laporan dan pihak yang menjadi sasaran sebagaimana disebutkan, tanpa menambahkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan atau tindak lanjutnya.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyampaikan bahwa lembaganya menerima tiga aduan baru terkait aturan pencalonan Pilpres 2024. Berdasarkan keterangan Heddy, dua aduan masuk pada 13 Oktober 2026, sedangkan satu aduan lainnya diterima sehari kemudian, yaitu pada 14 Oktober 2026. Rincian tanggal tersebut membedakan penerimaan dua aduan pertama dari aduan ketiga.

Dua aduan yang diterima pada 13 Oktober memiliki tanda terima bernomor 041/02-12/set-02/x/2026 dan 044/02-13/set-02/x/2026. Aduan dengan nomor tanda terima 041/02-12/set-02/x/2026 disampaikan oleh pengacara Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sementara itu, aduan bernomor 044/02-13/set-02/x/2026 disampaikan oleh Ibnu Jandi. Dengan demikian, keterangan Heddy mencatat dua nomor tersebut untuk aduan yang diterima pada tanggal yang sama.

Adapun aduan ketiga diterima DKPP pada 14 Oktober 2026. Heddy menyebut adanya penerimaan tersebut sebagai bagian dari tiga aduan baru, tetapi rincian yang disampaikan tidak mencantumkan nomor tanda terima untuk aduan ini. Karena itu, nomor bagi aduan yang masuk pada 14 Oktober tidak dapat disebutkan berdasarkan keterangan tersebut. Pembedaan ini penting agar informasi mengenai tanda terima tidak tercampur aduan pertama dan kedua dengan aduan berikutnya.

Rangkaian penerimaan yang dipaparkan Heddy menunjukkan bahwa dua aduan tercatat pada 13 Oktober, dengan masing-masing nomor tanda terima dan pengadu yang berbeda, lalu satu aduan diterima pada 14 Oktober. Informasi yang tersedia mengidentifikasi pengacara Novi Manaban, Paman Nurlette, dan Ibnu Jandi sebagai pihak yang menyampaikan dua aduan pertama. Untuk aduan terakhir, keterangan yang dimuat hanya memastikan tanggal penerimaannya. Rincian ini menyajikan waktu dan identitas pengadu sebatas yang dinyatakan Ketua DKPP, tanpa menambahkan data yang belum disampaikan.

banner 325x300