Mataram | Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam revisi Undang-Undang Pemilu ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan tersebut menjadi salah satu gagasan yang disampaikan dalam konteks pembahasan perubahan aturan pemilu, khususnya mengenai ketentuan yang menentukan keterwakilan partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut kelompok tersebut, penurunan ambang batas menjadi 1 persen diperlukan untuk mengurangi jumlah suara sah pemilih yang tidak berubah menjadi kursi di DPR. Dalam sistem dengan batas minimal tertentu, suara yang diberikan kepada partai politik tetapi tidak memenuhi syarat perolehan kursi dapat berakhir tanpa keterwakilan di parlemen. Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian ketika aturan pemilu dibahas dan ditinjau kembali.
Usulan GKSR menempatkan persoalan keterwakilan suara sebagai dasar utama dorongan perubahan ketentuan ambang batas. Dengan angka 1 persen, peluang suara sah untuk dikonversi menjadi kursi DPR diharapkan menjadi lebih besar, sehingga hasil pemilu dapat mencerminkan pilihan pemilih secara lebih luas. Bagi partai politik nonparlemen, ketentuan tersebut juga dipandang penting karena menentukan kemungkinan mereka memperoleh representasi berdasarkan dukungan yang diraih dalam pemilu.
Gagasan ini disampaikan bersamaan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, tanpa mengubah pokok usulan yang diajukan, yakni penetapan parliamentary threshold sebesar 1 persen. Delapan partai yang berada dalam GKSR mendorong agar ketentuan tersebut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan suara pemilih dan perolehan kursi di DPR. Fokus utama mereka adalah memastikan lebih sedikit suara sah yang kehilangan jalur menuju keterwakilan politik.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan bahwa usulan penurunan ambang batas parlemen menjadi 1 persen didasarkan pada kebutuhan untuk membangun ukuran yang lebih rasional dalam menentukan keterwakilan partai politik di DPR. Menurut Ferry, ambang batas parlemen tidak seharusnya ditetapkan tanpa perhitungan yang dapat diuji. Penentuannya perlu memiliki rasio yang jelas, dasar hukum yang kuat, serta metode penghitungan yang rasional.
Ferry menyampaikan bahwa pembahasan mengenai ambang batas tersebut perlu dikaitkan dengan evaluasi terhadap hasil pemilu sebelumnya. Evaluasi itu penting untuk melihat dampak penerapan ambang batas terhadap suara pemilih, jumlah partai yang memperoleh kursi, dan keterwakilan politik di parlemen. Dengan demikian, perubahan angka ambang batas tidak hanya menjadi keputusan politik, tetapi juga berangkat dari analisis terhadap mekanisme pemilu yang telah diterapkan.
Usulan tersebut juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan itu menjadi salah satu dasar dalam mendorong evaluasi terhadap ketentuan ambang batas parlemen dan cara pengaturannya. Bagi Perindo dan partai-partai yang tergabung dalam Gerakan Keadilan, Solidaritas, dan Reformasi (GKSR), evaluasi tersebut perlu menghasilkan formula yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ferry menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan dengan mekanisme hukum pemilu yang berlaku sejak 2009, 2014, 2019, dan 2024, ambang batas yang diusulkan adalah 1 persen. Perhitungan lintas pemilu itu digunakan untuk melihat rasio yang dianggap sesuai dengan perkembangan hasil pemilu dan prinsip keterwakilan. Karena itu, angka 1 persen diajukan sebagai hasil penghitungan, bukan semata-mata angka kompromi politik.
Melalui usulan tersebut, Perindo dan GKSR mendorong agar pembahasan ambang batas dilakukan berdasarkan data, landasan hukum, dan metode yang konsisten. Penentuan angka baru diharapkan tetap mengikuti kerangka hukum pemilu sekaligus mempertimbangkan hasil evaluasi atas pelaksanaan pemilu dari waktu ke waktu.
Ferry menyampaikan data mengenai suara sah dalam pemilu yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Data tersebut digunakan untuk menunjukkan adanya jumlah suara pemilih yang telah dinyatakan sah, tetapi tidak menghasilkan keterwakilan melalui kursi parlemen. Pada Pemilu 2019, suara sah yang disebut tidak terkonversi menjadi kursi DPR berjumlah sekitar 13 juta suara.
Jumlah itu kemudian disebut meningkat pada Pemilu 2024. Berdasarkan data yang disampaikan Ferry, sekitar 17,3 juta suara sah tidak terkonversi menjadi kursi DPR dalam pemilu tersebut. Angka ini menggambarkan besarnya suara yang tidak memperoleh saluran keterwakilan dalam pembagian kursi DPR, meskipun telah masuk sebagai suara sah dalam proses pemilu.
Data mengenai 13 juta suara pada 2019 dan sekitar 17,3 juta suara pada 2024 menjadi bagian penting dari argumen untuk meninjau kembali besaran ambang batas parlemen. Bagi partai-partai nonparlemen yang menyampaikan dorongan tersebut, jumlah suara yang tidak terkonversi perlu dipertimbangkan dalam pembahasan mengenai aturan perolehan kursi DPR. Peninjauan ambang batas parlemen, termasuk usulan untuk menurunkannya menjadi 1 persen, ditempatkan dalam konteks upaya melihat kembali hubungan suara sah dan keterwakilan politik di parlemen.
Dengan demikian, data yang dipaparkan Ferry berfokus pada besarnya suara sah yang tidak berujung pada kursi DPR dalam dua pemilu terakhir. Penyebutan angka tersebut menjadi dasar pembahasan mengenai apakah ambang batas yang berlaku masih mencerminkan proporsi suara pemilih yang dapat dikonversi menjadi keterwakilan di parlemen.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) dibentuk sekitar satu tahun sebelum pernyataan mengenai penurunan ambang batas parlemen disampaikan. Wadah ini menghimpun delapan partai politik yang belum memperoleh kursi di DPR. Selain Partai Persatuan Indonesia (Perindo), anggotanya terdiri atas Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.
Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR menyoroti pentingnya keterlibatan partai nonparlemen. Mereka menilai partai peserta pemilu yang belum memiliki perwakilan di DPR tetap perlu dilibatkan dalam perumusan ketentuan mengenai ambang batas parlemen. Selain itu, dasar penghitungan ambang batas perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir. Perubahan aturan juga diharapkan dapat mengurangi ketidakseimbangan jumlah suara sah yang diperoleh partai dan jumlah kursi yang akhirnya tersedia di DPR.
Arah pembahasan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024. Mahkamah menyatakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya. Dengan demikian, pembentuk undang-undang perlu melakukan perubahan terhadap pengaturan yang berlaku.
MK meminta perubahan itu memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan jumlah partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna. Partisipasi tersebut mencakup pelibatan partai peserta pemilu yang belum memiliki perwakilan di DPR, sehingga perspektif mereka dapat dipertimbangkan dalam penyusunan norma baru. Seluruh perubahan harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Dalam kerangka itu, usulan ambang batas parlemen sebesar 1 persen yang disampaikan Perindo bersama GKSR menjadi salah satu opsi dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Usulan tersebut akan berhadapan dengan berbagai pertimbangan kelembagaan, representasi politik, dan kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian.
Baca juga: Aksi Perusakan Mobil di Jagakarsa Menjadi Viral di Media Sosial






