Pringsewu, jejakperistiwa.id – Di tengah berbagai regulasi dan imbauan pemerintah yang menekankan agar pendidikan tidak membebani peserta didik dengan pungutan yang memberatkan, dugaan praktik penarikan dana komite dalam jumlah besar kembali mencuat di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pringsewu. Senin (08/06/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pada proses penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027, para calon siswa disebut masih dibebankan biaya daftar ulang dengan nominal yang tidak sedikit. Untuk siswa laki-laki tercatat sebesar Rp2.170.000, sedangkan siswa perempuan mencapai Rp2.185.000.
Besaran biaya tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, MAN 1 Pringsewu merupakan lembaga pendidikan negeri yang setiap tahun menerima kucuran dana operasional dari pemerintah. Namun di sisi lain, wali murid masih dihadapkan pada kewajiban membayar jutaan rupiah saat proses daftar ulang.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah melakukan pembayaran sesuai nominal yang ditentukan.
“Daftar ulang sudah dibayar sebesar Rp2.185.000,” ungkapnya kepada media ini, Senin (8/6/2026).
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa praktik penarikan dana melalui komite sekolah masih berlangsung meski berbagai aturan telah menegaskan bahwa sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan nominal maupun menjadi syarat layanan pendidikan.
Yang menjadi sorotan, ketika dimintai penjelasan mengenai dasar penarikan biaya tersebut, Kepala MAN 1 Pringsewu, Fathul Bari, tidak memberikan keterangan substansial terkait besaran, peruntukan, maupun mekanisme penetapan dana yang dibebankan kepada siswa baru.
Sebaliknya, ia mengarahkan media untuk berkomunikasi langsung dengan pihak komite sekolah.
“Ketemu saja dengan Komite saja langsung, nanti saya kasih nomor telepon,” singkatnya.
Jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Sebab, meskipun dana dimaksud dikelola atau dihimpun oleh komite, aktivitas pengumpulan dana tetap berlangsung di lingkungan satuan pendidikan dan berkaitan langsung dengan peserta didik yang diterima di MAN 1 Pringsewu.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pihak komite maupun madrasah mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan nominal, hasil musyawarah dengan wali murid, serta rincian penggunaan dana yang mencapai jutaan rupiah per siswa tersebut.
Jika benar terdapat penetapan nominal yang wajib dibayarkan saat daftar ulang, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip sumbangan pendidikan yang seharusnya bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi beban bagi peserta didik maupun orang tua.
Media ini akan terus menelusuri dugaan penarikan dana komite di MAN 1 Pringsewu, termasuk meminta klarifikasi resmi dari pengurus komite, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.
Tim

















Respon (1)