PRINGSEWU JEJAKPERISTIWA.ID – Aktivitas tambang batu di Pekon Gemahripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan publik. Keluhan warga terkait jalan rusak, debu yang mengganggu permukiman, hingga pertanyaan mengenai legalitas dan pengawasan tambang terus bermunculan di tengah tingginya aktivitas angkutan material dari lokasi tersebut. Senin (08/06/2026)
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah ruas jalan yang menjadi akses utama kendaraan pengangkut batu mengalami kerusakan di beberapa titik. Warga mengaku kondisi itu semakin memburuk seiring meningkatnya frekuensi kendaraan bertonase besar yang keluar masuk area tambang.
“Kalau musim kemarau debunya masuk ke rumah. Kalau hujan jalannya licin dan banyak lubang. Yang merasakan dampaknya ya kami warga sekitar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tak hanya soal infrastruktur, warga juga mempertanyakan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut. Mereka berharap pemerintah tidak menunggu kerusakan semakin parah sebelum turun melakukan evaluasi dan pengawasan.
Di tengah berbagai keluhan yang berkembang, muncul pula informasi yang beredar di masyarakat mengenai pihak yang disebut-sebut berada di balik kepemilikan usaha tambang tersebut. Sejumlah warga menyebut tambang batu itu berkaitan dengan sosok yang dikenal sebagai “orang nomor satu” di Kabupaten Pringsewu.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh dokumen resmi maupun keterangan yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Karena itu, informasi mengenai kepemilikan usaha tambang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Tim media kemudian berupaya menelusuri legalitas usaha tambang tersebut. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, seorang admin tambang berinisial S mengklaim bahwa seluruh dokumen perizinan telah tersedia.
“Saya di sini cuma admin, Mas. Harusnya koordinasinya bukan sama saya. Kalau untuk IUP dan dokumen lainnya ada semua di kantor. Mas bisa datang ke kantor kalau mau melihat. Itu nomor bosnya, Mas,” ujar S kepada media.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika seluruh dokumen perizinan memang lengkap sebagaimana diklaim, sejauh mana dokumen tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk terkait dokumen lingkungan, pengelolaan dampak sosial, penggunaan jalan umum, serta tanggung jawab perusahaan terhadap infrastruktur yang terdampak aktivitas operasional?
Untuk memperoleh jawaban tersebut, media kemudian menghubungi pihak yang disebut sebagai penanggung jawab atau pemilik usaha tambang berinisial DS. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dan menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki dokumen lingkungan dan melaksanakan pengelolaan dampak yang ditimbulkan.
Sorotan juga mengarah pada penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut material. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan barang wajib menyesuaikan muatan dengan kapasitas dan kelas jalan yang dilalui. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mempercepat kerusakan infrastruktur dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Sejumlah warga mendesak DPRD Kabupaten Pringsewu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Warga menilai perlu ada keterbukaan mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, serta bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan.
Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah apakah aktivitas tambang tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban hukum, lingkungan, dan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan oleh instansi terkait terhadap operasional tambang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola tambang, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab usaha, Dinas Lingkungan Hidup, DPRD Kabupaten Pringsewu, maupun instansi terkait lainnya guna menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan komprehensif kepada publik.
Red
















