Pringsewu, jejakperistiwa.id – Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya pemerintah pusat menggaungkan perlindungan lahan pangan dan ketahanan pangan nasional, sebuah hamparan sawah di Dusun 1, Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, justru tampak sedang ditimbun secara masif dan diduga akan dibangun fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik. Sabtu (06/06/2026)
Pantauan di lokasi, Jumat (5/6), aktivitas keluar masuk truk pengangkut tanah berlangsung untuk menimbun lahan yang sebelumnya merupakan area pertanian produktif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait status perizinan dan prosedur alih fungsi lahan yang semestinya ditempuh sebelum pembangunan dilakukan.
Salah seorang pekerja di lokasi mengaku hanya bertugas membantu aktivitas bongkar muat tanah timbunan. Namun ia menyebut bahwa lahan tersebut rencananya akan dibangun sebuah klinik.
“Saya hanya tukang buka pintu mobil pengangkut tanah timbunan. Kalau pemiliknya ini yang punya Klinik BKH,” ujarnya.
Informasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa proses pembangunan telah dipersiapkan, meskipun hingga kini aparatur pekon setempat mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana tersebut.
Kepala Dusun 1 Pekon Rejosari, Heri, mengatakan pihaknya belum pernah menerima laporan, pemberitahuan, maupun permohonan izin dari pemilik lahan ataupun pihak yang akan melakukan pembangunan.
“Setahu saya itu lahannya milik Pak Suratman yang dibeli oleh pemilik Klinik BKH. Tapi untuk keterangan jual belinya saja belum ada pemberitahuan ke kami,” kata Heri.
Menurutnya, persoalan tersebut bahkan sempat menjadi perhatian Kepala Pekon Rejosari yang mempertanyakan status administrasi dan perizinan kegiatan di lokasi tersebut.
“Tadi juga Kepala Pekon sempat tanya terkait hal ini. Saya jawab belum ada pemberitahuan. Waktu itu saat melakukan pengecoran siring juga tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, baik secara lisan maupun tertulis,” tambahnya.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak terkait. Apakah proses alih fungsi lahan pertanian tersebut telah mengantongi persetujuan sesuai ketentuan. Apakah izin pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, hingga dokumen lingkungan sudah diterbitkan. Ataukah aktivitas penimbunan dilakukan lebih dahulu sebelum seluruh persyaratan administrasi diselesaikan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat alih fungsi lahan pertanian bukan sekadar urusan kepemilikan tanah, melainkan juga menyangkut tata ruang wilayah, keberlanjutan lahan pangan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik lahan maupun manajemen Klinik BKH belum memberikan keterangan resmi terkait status kepemilikan, rencana pembangunan, maupun perizinan atas kegiatan penimbunan yang sedang berlangsung. (Tim)
















